MERAUKE – Kendati Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk 3 hari kerja saja dalam rangka efisiensi anggaran, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Merauke masih menunggu petunjuk tehnis (Juknis ) terkait kebijakan kerja 3 hari itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan, SH, ditemui media ini mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk tehnis penerapan 3 hari kerja yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto itu.
‘’Kalau di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mereka sudah menerapkan kebijakan 3 hari kerja itu dalam rangka efisiensi anggaran. Tapi untuk kita di daerah, kita masih tunggu petunjuk tehnisnya seperti apa,’’ kata Salvianus Laiyan.
Petunjuk tehnis tersebut lanjut Salvianus Laiyan sangat penting terkait dengan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi setiap ASN maupun PPPK.
“Misalnya hanya 3 hari masuk kantor kerja. Sedangkan 2 hari lainnya kerja dari rumah secara online. Nah, bagaimana dengan masalah absensi. Kemudian ASN yang tidak terjangkau dengan jaringan internet. Apakah pembayaran TPP mereka tetap dibayar full selama 5 hari atau seperti apa. Nah, itu yang kita tunggu melalui Juknis itu,’’ terangnya.
Penerapan tiga hari kerja untuk efisiensi itu adalah untuk mengurangi penggunaan listrik, air dan operasional kantor lainnya. Karena sebagian besar untuk belanja ATK dan operasional kantor lainnya di setiap OPD telah dipangkas untuk refokusing tersebut. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos