Saturday, April 19, 2025
24.7 C
Jayapura

Pemkab Merauke Tunggu Juknis Terkait  3 Hari Kerja

MERAUKE – Kendati Presiden Prabowo Subianto  telah memberikan instruksi  untuk 3 hari kerja saja dalam rangka efisiensi anggaran, namun sampai saat ini  Pemerintah Kabupaten Merauke masih menunggu  petunjuk tehnis (Juknis ) terkait kebijakan kerja 3 hari itu.

   Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan, SH, ditemui media ini mengatakan  pihaknya masih menunggu petunjuk tehnis penerapan 3 hari kerja yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto itu.    

‘’Kalau di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mereka sudah menerapkan kebijakan 3 hari kerja itu dalam rangka efisiensi anggaran. Tapi untuk kita di daerah, kita masih tunggu petunjuk tehnisnya seperti apa,’’ kata  Salvianus Laiyan.

Baca Juga :  10 Napi Lapas Merauke Tidak Diusulkan Terima Remisi

  Petunjuk tehnis tersebut lanjut  Salvianus Laiyan sangat penting terkait dengan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi setiap ASN maupun PPPK.

“Misalnya hanya 3 hari masuk kantor kerja. Sedangkan 2 hari lainnya kerja dari rumah secara online. Nah, bagaimana  dengan masalah absensi. Kemudian ASN yang tidak terjangkau dengan jaringan internet.  Apakah pembayaran  TPP mereka tetap dibayar  full selama 5 hari atau seperti apa. Nah, itu yang  kita tunggu melalui  Juknis itu,’’ terangnya.

   Penerapan tiga hari kerja untuk efisiensi itu adalah untuk mengurangi penggunaan listrik, air dan operasional kantor lainnya. Karena  sebagian besar untuk belanja ATK dan operasional kantor lainnya  di setiap OPD telah dipangkas untuk refokusing tersebut. (ulo/wen)

Baca Juga :  Terjebak Rumah Terbakar,  Seorang Remaja Tewas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Kendati Presiden Prabowo Subianto  telah memberikan instruksi  untuk 3 hari kerja saja dalam rangka efisiensi anggaran, namun sampai saat ini  Pemerintah Kabupaten Merauke masih menunggu  petunjuk tehnis (Juknis ) terkait kebijakan kerja 3 hari itu.

   Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan, SH, ditemui media ini mengatakan  pihaknya masih menunggu petunjuk tehnis penerapan 3 hari kerja yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto itu.    

‘’Kalau di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, mereka sudah menerapkan kebijakan 3 hari kerja itu dalam rangka efisiensi anggaran. Tapi untuk kita di daerah, kita masih tunggu petunjuk tehnisnya seperti apa,’’ kata  Salvianus Laiyan.

Baca Juga :  Optimis Konektivitas Darat Papua Selatan Terhubung

  Petunjuk tehnis tersebut lanjut  Salvianus Laiyan sangat penting terkait dengan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi setiap ASN maupun PPPK.

“Misalnya hanya 3 hari masuk kantor kerja. Sedangkan 2 hari lainnya kerja dari rumah secara online. Nah, bagaimana  dengan masalah absensi. Kemudian ASN yang tidak terjangkau dengan jaringan internet.  Apakah pembayaran  TPP mereka tetap dibayar  full selama 5 hari atau seperti apa. Nah, itu yang  kita tunggu melalui  Juknis itu,’’ terangnya.

   Penerapan tiga hari kerja untuk efisiensi itu adalah untuk mengurangi penggunaan listrik, air dan operasional kantor lainnya. Karena  sebagian besar untuk belanja ATK dan operasional kantor lainnya  di setiap OPD telah dipangkas untuk refokusing tersebut. (ulo/wen)

Baca Juga :  KPU Diperintahkan Telusuri Paket Ijazah Termohon 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya