MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di 5 kawasan atau distrik dari 12 distrik yang selama ini sudah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si, ditemui media ini membenarkan kenaikan NJOP di 5 distrik tersebut terhitung sejak Januari 2023. Kelima distrik yang mengalami kenaikan nilai pajak PBB tersebut adalah Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind dan Jagebob.
‘’Kita naikan NJOP di kelima distrik ini, karena sejak tahun 2010 tidak pernah dinaikan lagi. Jadi tidak relevan lagi nilai jual dengan kondisi yang ada sekarang ini,’’ tandasnya.
Majinur mencontohkan tanah di sekitar Tugu LB Moerdani. Menurutnya, transaksi yang ada di sekitar tugu tersebut sudah Rp 268.000 meter persegi. Sementara NJOP masih terhitung Rp 900 meter persegi. Sehingga dengan nilai yang sangat jauh mencolok tersebut, akan membuat kepala kampung dalam hal administrasi akan mengalami kesuloitan kesulitan.
‘’Kenaikan NJOP ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Tapi sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kita tahu bahwa dengan hadirnya provinsi ini tentu akan membutuhkan tanah yang luar biasa untuk pembangunan berbagai infrastruktur baik perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan sebagainya.
Dan itu bukan hanya orang Merauke yang akan membeli tanah tersebut tapi dari luar. Ketika melakukan transaksi kita tidak melindungi rakyat, jika kita tidak segera menyesuaikan NJOP. Karena saat akan membeli lahan, mereka akan cari NJOP tanah yang akan dibeli itu sudah berapa. Dan tidak akan bisa naik ketika NJOP terlalu rendah,’’ terangnya.
Karena itu, jelasnya, kenaikan NJOP ini adalah untuk melindungi rakyat. Dikatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan sekitar 3 kali lipat dari nilai sebelumnya. Namun ril yang dibayar masyarakat hanya 50 persen dari kenaikan NJOP yang dinaikan tersebut.
Soal sosialisasi atas kenaikan NJOP ini kepada masyarakat, Majinur mengaku sudah mensosialisasikan. Hanya saja misalnya di Distrik Tanah Miring, kepala distriknya hanya mengundang para kepala kampung. ‘’Padahal maksud kita sebenarnya, selain aparat kampung juga masyarakat diundang,’’ tambahnya. (ulo)