Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemkab Naikan NJOP di Lima Distrik

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke menaikan  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)  di 5 kawasan atau distrik dari 12 distrik yang selama ini sudah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si, ditemui media ini  membenarkan kenaikan NJOP  di 5 distrik tersebut terhitung sejak Januari  2023. Kelima distrik yang  mengalami kenaikan nilai pajak PBB tersebut adalah Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind dan Jagebob.

‘’Kita naikan NJOP di kelima distrik ini, karena sejak tahun 2010 tidak pernah dinaikan lagi. Jadi tidak relevan lagi nilai jual dengan kondisi yang ada sekarang ini,’’ tandasnya.

Majinur mencontohkan tanah di sekitar  Tugu LB Moerdani. Menurutnya, transaksi yang ada di sekitar tugu tersebut sudah Rp 268.000 meter persegi. Sementara NJOP masih terhitung  Rp 900 meter persegi. Sehingga dengan nilai yang  sangat jauh mencolok tersebut, akan membuat kepala kampung dalam hal administrasi  akan mengalami kesuloitan kesulitan.   

Baca Juga :  Oknum Ketua Federasi Serikat Buruh Dipolisikan

‘’Kenaikan NJOP ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Tapi sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kita tahu bahwa dengan hadirnya provinsi ini tentu akan membutuhkan tanah yang luar biasa untuk pembangunan berbagai  infrastruktur baik perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Dan itu bukan hanya orang Merauke yang akan membeli tanah tersebut tapi dari luar. Ketika melakukan transaksi kita tidak melindungi rakyat, jika kita tidak segera menyesuaikan NJOP. Karena saat akan membeli lahan, mereka akan  cari NJOP tanah yang akan dibeli itu sudah berapa. Dan tidak akan bisa  naik  ketika NJOP terlalu rendah,’’ terangnya.

Karena itu, jelasnya, kenaikan NJOP ini  adalah untuk melindungi rakyat. Dikatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan sekitar 3 kali lipat dari nilai sebelumnya. Namun ril yang dibayar masyarakat hanya 50 persen dari  kenaikan NJOP yang dinaikan tersebut.   

Baca Juga :  Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Diringkus

Soal sosialisasi atas kenaikan NJOP ini kepada masyarakat, Majinur  mengaku sudah mensosialisasikan. Hanya saja misalnya di Distrik Tanah Miring, kepala distriknya hanya mengundang  para kepala kampung. ‘’Padahal maksud kita sebenarnya, selain aparat kampung juga masyarakat diundang,’’ tambahnya.  (ulo)

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke menaikan  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)  di 5 kawasan atau distrik dari 12 distrik yang selama ini sudah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si, ditemui media ini  membenarkan kenaikan NJOP  di 5 distrik tersebut terhitung sejak Januari  2023. Kelima distrik yang  mengalami kenaikan nilai pajak PBB tersebut adalah Distrik Semangga, Tanah Miring, Kurik, Malind dan Jagebob.

‘’Kita naikan NJOP di kelima distrik ini, karena sejak tahun 2010 tidak pernah dinaikan lagi. Jadi tidak relevan lagi nilai jual dengan kondisi yang ada sekarang ini,’’ tandasnya.

Majinur mencontohkan tanah di sekitar  Tugu LB Moerdani. Menurutnya, transaksi yang ada di sekitar tugu tersebut sudah Rp 268.000 meter persegi. Sementara NJOP masih terhitung  Rp 900 meter persegi. Sehingga dengan nilai yang  sangat jauh mencolok tersebut, akan membuat kepala kampung dalam hal administrasi  akan mengalami kesuloitan kesulitan.   

Baca Juga :  Waspada, Kasus Demam Berdarah Meningkat 

‘’Kenaikan NJOP ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Tapi sebenarnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kita tahu bahwa dengan hadirnya provinsi ini tentu akan membutuhkan tanah yang luar biasa untuk pembangunan berbagai  infrastruktur baik perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Dan itu bukan hanya orang Merauke yang akan membeli tanah tersebut tapi dari luar. Ketika melakukan transaksi kita tidak melindungi rakyat, jika kita tidak segera menyesuaikan NJOP. Karena saat akan membeli lahan, mereka akan  cari NJOP tanah yang akan dibeli itu sudah berapa. Dan tidak akan bisa  naik  ketika NJOP terlalu rendah,’’ terangnya.

Karena itu, jelasnya, kenaikan NJOP ini  adalah untuk melindungi rakyat. Dikatakan, kenaikan NJOP yang dilakukan sekitar 3 kali lipat dari nilai sebelumnya. Namun ril yang dibayar masyarakat hanya 50 persen dari  kenaikan NJOP yang dinaikan tersebut.   

Baca Juga :  Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Diringkus

Soal sosialisasi atas kenaikan NJOP ini kepada masyarakat, Majinur  mengaku sudah mensosialisasikan. Hanya saja misalnya di Distrik Tanah Miring, kepala distriknya hanya mengundang  para kepala kampung. ‘’Padahal maksud kita sebenarnya, selain aparat kampung juga masyarakat diundang,’’ tambahnya.  (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya