Saturday, May 11, 2024
24 C
Jayapura

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara   

Sementara terdakwa Titus Tambaip, lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Kedua teradakwa Liberata Setitit maupun Titus Tambaip, ungkap Kasis Pidsus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ulo)

Baca Juga :  Hadapi Kendala, Banyak BTS di Asmat Belum Terbangun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara terdakwa Titus Tambaip, lanjut Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan, membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan membayar dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 tahun penjara.

Kedua teradakwa Liberata Setitit maupun Titus Tambaip, ungkap Kasis Pidsus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ulo)

Baca Juga :  Yusak Yaluwo: Tanah itu Dibeli dari Pemilik Hak Ulayat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya