MERAUKE–Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Selatan (PPS) telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dimana untuk Pemilu DPRD Papua Selatan, dibagi dalam 5 Dapil di 4 kabupaten yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Koordinator Wilayah (Korwil) KPU Papua Selatan, Adam Arisoi menanggapi pertanyaan media ini mengungkapkan, untuk Dapil DPRD Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan oleh KPU RI.
Dimana Kabupaten Merauke yang terdiri dari 2 opsi, dipilih dan ditetapkan opsi kedua yakni untuk Dapil Papua Selatan I sebanyak 8 kursi yang diperebutkan dan Dapil Papua Selatan II sebanyak 8 kursi juga. ‘’Kalau opsi pertama itu untuk Dapil I sebanyak 11 kursi sedangkan Dapil II sebanyak 5 kursi,’’ kata Adam Arisoi di Merauke, Kamis (16/2).
Karena itu, posisi pembagian kursi yang akan diperebutkan dari 35 kursi DPRD Provinsi Papua Selatan tersebut adalah untuk Dapil Papua Selatan I Kabupaten Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan II Kabupaten Merauke 8 kursi, Dapil Papua Selatan 3 Kabupaten Boven Digoel 5 kursi, Dapil Papua Selatan IV Kabupaten Mappi 7 kursi dan Dapil Papua Selatan V Kabupaten Asmat sebanyak 7 kursi. Pembagian kursi ini didasarkan jumlah penduduk masing-masing kabupaten.
Ditanya apa yang menjadi pertimbangan mendasar memilih opsi kedua tersebut, Adam Arisoi menjelaskan bahwa ada 7 azas dalam pembagian Dapil. ‘’Kalau pebagiannya 8,8 5,7, 7 itu sudah sangat proporsional sekali. Karena bilangan pembagi penduduknya akan sama. Dan menurut saya, pembagian kursi ini sudah sangat proporsional berdasarkan jumlah penduduk,’’ pungkasnya. (ulo/tho)