Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Hari ini, Penyidik Gelar Perkara

MERAUKE – Penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara  terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan  penyidik  Polres Merauke hari ini,  Kamis (25/5).

‘’Besok kita akan melakukan gelar perkara terhadap terlapor  Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke.  Gelar perkara in dari lidik ke sidik,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, ketika ditemui media ini di Kantornya, Ranbu (24/5).

    Dalam kasus ini, jelas KBO Eko Irianto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang sebagai saksi dengan laporan polisi  berjumlah 7 LP. ‘’Semua berjumlah 7 laporan  Polisi,’’ terangnya. Sementara korban dugaan penipuan diperkirakan ratusan orang. Karena menurutnya dari 5 sales yang ada rata-rata setiap sales memiliki nasabah kurang lebih 100 orang.

Baca Juga :  Danyon Ingatkan Anggota Disiplin dan Waspada

   Sekadar diketahui, PT Elora Papua Abadi Merauke adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan rakyat atau (KPR) di jalan Cikombong  Kelurahan Kamundu Merauke. Para  nasabah atau korbannya tersebut telah dijanjikan kunci rumah sudah ada di tangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, para korbannya tak kunjung menerima kunci rumah. Karena dirugikan dan merasa telah ditipu, para korban tersebut melaporkan yang bersangkutan ke polisi.  KBO Eko Irianto menyebut kerugian material yang dialami para korban dalam kasus ini  mencapai miliaran rupiah. (ulo)

MERAUKE – Penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke akan melakukan gelar perkara  terkait dengan laporan polisi terhadap direktur PT Elora Papua Abadi Merauke berinisial RPS. Gelar perkara ini akan dilakukan  penyidik  Polres Merauke hari ini,  Kamis (25/5).

‘’Besok kita akan melakukan gelar perkara terhadap terlapor  Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke.  Gelar perkara in dari lidik ke sidik,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, ketika ditemui media ini di Kantornya, Ranbu (24/5).

    Dalam kasus ini, jelas KBO Eko Irianto, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang sebagai saksi dengan laporan polisi  berjumlah 7 LP. ‘’Semua berjumlah 7 laporan  Polisi,’’ terangnya. Sementara korban dugaan penipuan diperkirakan ratusan orang. Karena menurutnya dari 5 sales yang ada rata-rata setiap sales memiliki nasabah kurang lebih 100 orang.

Baca Juga :  JPU akan Hadirkan 10 Saksi

   Sekadar diketahui, PT Elora Papua Abadi Merauke adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan rakyat atau (KPR) di jalan Cikombong  Kelurahan Kamundu Merauke. Para  nasabah atau korbannya tersebut telah dijanjikan kunci rumah sudah ada di tangan dalam waktu yang telah ditentukan.

Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, para korbannya tak kunjung menerima kunci rumah. Karena dirugikan dan merasa telah ditipu, para korban tersebut melaporkan yang bersangkutan ke polisi.  KBO Eko Irianto menyebut kerugian material yang dialami para korban dalam kasus ini  mencapai miliaran rupiah. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya