Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Perda dan Perbup Miras ‘Tak Berfungsi’, Miras Tetap Merajalela

SENTANI-Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura, Bernard Manase Taime kembali menyoroti soal peredaran minuman keras di Kabupaten Jayapura,  yang belakangan ini semakin marak. Bahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman  keras beralkohol, yang diikuti dengan Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura, tidak bisa berbuat apa-apa.

Mirisnya, sudah sekian tahun sejak Perda dan Perbup itu diterbitkan, belum ada tanda-tanda yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk menegakkan Perda tersebut.

“Buktinya sekarang sangat banyak tempat penjualan minuman keras di Kota Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Bernard Manase Taime, Kamis (16/2).

Lanjut dia, dalam aturannya, Perda Miras ini mengatur tempat-tempat khusus penjualan minuman keras. Namun nyatanya, saat ini justru banyak sekali tempat penjualan minuman keras di luar tempat yang sudah ditentukan dalam Perda tersebut. Salah satu tempat yang direkomendasikan misalnya hotel bintang lima.  Tapi penjualan Miras saat ini sudah tersedia diberbagai tempat dan tidak sulit menemukannya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Buka Posko Terpadu di Bandara Sentani

Padahal Perda Miras ini dibuat untuk menentang peraturan diatasnya, tapi hanya mengatur dan membatasi  tempat-tempat penjualanya saja. Sehingga melalui Perda ini juga dapat membatasi dan mengikat warga untuk tidak mudah mendapatkanya.

“Perda Miras ini bukan untuk melarang, tapi ini hanya untuk membatasi. Supaya orang tidak bisa dengan mudah mendapatkan Miras, karena yang menjadi soal sekarang adalah, ancaman dampak Miras ini sangat besar bagi  generasi muda Papua,”ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat supaya terus menyuarakan hal ini. Karena persoalan ini sudah sering disuarakan berulang kali. Bahhkan ditahun 2018 lalu, pihaknya sudah melakukan aksi demo di Kantor Bupati Jayapura untuk menyuarakan persoalan ini. Kami bawa peti jenazah, karangan bunga saat itu. Itu sebagai ungkapan rasa prihatin, matinya Perda Miras di Kabupaten Jayapura,”pungkasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi dari Taspen dan  Layanan Bank Mantap

Pihaknya juga menyoroti wacana DPRD Kab Jayapura yang ingin untuk merevisi kembali Perda Miras itu. Dimana dalam rencana tersebut ada wacana yang berkembang penjualan Miras akan dilegalkan. Dia menegaskan, selaku tokoh pemuda akan mengawal hal itu. Jika DPR ingin membuat aturan untuk memperketat, silahkan saja. Namun jika DPR membuat aturan baru untuk melegalkan miras, masyarakat akan menolaknya.(roy/ary)

SENTANI-Tokoh Pemuda di Kabupaten Jayapura, Bernard Manase Taime kembali menyoroti soal peredaran minuman keras di Kabupaten Jayapura,  yang belakangan ini semakin marak. Bahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang minuman  keras beralkohol, yang diikuti dengan Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura, tidak bisa berbuat apa-apa.

Mirisnya, sudah sekian tahun sejak Perda dan Perbup itu diterbitkan, belum ada tanda-tanda yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk menegakkan Perda tersebut.

“Buktinya sekarang sangat banyak tempat penjualan minuman keras di Kota Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Bernard Manase Taime, Kamis (16/2).

Lanjut dia, dalam aturannya, Perda Miras ini mengatur tempat-tempat khusus penjualan minuman keras. Namun nyatanya, saat ini justru banyak sekali tempat penjualan minuman keras di luar tempat yang sudah ditentukan dalam Perda tersebut. Salah satu tempat yang direkomendasikan misalnya hotel bintang lima.  Tapi penjualan Miras saat ini sudah tersedia diberbagai tempat dan tidak sulit menemukannya.

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Terkena razia Polisi

Padahal Perda Miras ini dibuat untuk menentang peraturan diatasnya, tapi hanya mengatur dan membatasi  tempat-tempat penjualanya saja. Sehingga melalui Perda ini juga dapat membatasi dan mengikat warga untuk tidak mudah mendapatkanya.

“Perda Miras ini bukan untuk melarang, tapi ini hanya untuk membatasi. Supaya orang tidak bisa dengan mudah mendapatkan Miras, karena yang menjadi soal sekarang adalah, ancaman dampak Miras ini sangat besar bagi  generasi muda Papua,”ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat supaya terus menyuarakan hal ini. Karena persoalan ini sudah sering disuarakan berulang kali. Bahhkan ditahun 2018 lalu, pihaknya sudah melakukan aksi demo di Kantor Bupati Jayapura untuk menyuarakan persoalan ini. Kami bawa peti jenazah, karangan bunga saat itu. Itu sebagai ungkapan rasa prihatin, matinya Perda Miras di Kabupaten Jayapura,”pungkasnya.

Baca Juga :  Uncen Kukuhkan 1816 Wisudawan/i di Istora Papua Bangkit

Pihaknya juga menyoroti wacana DPRD Kab Jayapura yang ingin untuk merevisi kembali Perda Miras itu. Dimana dalam rencana tersebut ada wacana yang berkembang penjualan Miras akan dilegalkan. Dia menegaskan, selaku tokoh pemuda akan mengawal hal itu. Jika DPR ingin membuat aturan untuk memperketat, silahkan saja. Namun jika DPR membuat aturan baru untuk melegalkan miras, masyarakat akan menolaknya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya