Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

OAP Harus Miliki Kesempatan Luas Memajukan Dirinya Demi Kesejahteraan

Ketua Poksus DPRP John NR Gobai Soal Pentingnya Adminitrasi Kependudukan

Usulan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua No 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan bakal diusulkan kembali oleh Ketua Kelompok Khusus, DPR Papua. Lantas apa yang melatarbelakangi usulan tersebut? Berikut penuturan Ketua Kelompok Khusus DPRP Jhon NR Gobai.

Laporan: Noel IU Wenda_Jayapura

Menurut Gobai, sampai saat ini beberapa hal penting misalnya system administrasi kependudukan untuk memberikan identitas penduduk Orang Asli Papua, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,  belum secara utuh diatur di dalam Perdasi sebelumnya.

  Oleh karena itu, seiring dengan Perubahan UU No 21 tahun 2001 menjadi UU No 2 tahun 2021 dan adanya PP 106 tahun 2021,termasuk UU Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi, maka  perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, untuk itu dibuat Pokok Pikiran pengusulan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan.

  Dalam mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Kebijakan otonomi Khusus dimaksudkan agar penduduk asli Papua memperoleh kesempatan yang luas untuk memajukan dirinya bagi suatu kehidupan  yang adil sejahtera dan bermartabat.

  “Diperlukan adanya penertiban terhadap identitas penduduk yang bersifat tetap, bersifat sementara, dan penduduk yang melakukan aktivitas untuk jangka waktu tertentu perlu dilakukan pengaturan mengenai identitas yang menjadi bukti diri pribadi seseorang,” katanya di Waena, Kamis (16/2).

  Kata Gobai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan perkembangan teknologi, maka perlu dibuat Sistem Informasi administrasi kependudukan khusus OAP, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga :  Komoditi Pertanian yang Tak Laku Bisa Diolah Lagi Daripada Dibuang

  Hal ini penting untuk melakukan pendataan penduduk di Papua yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sendiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini Lembaga keagamaan maka pihaknya  akan terus mengusulkannya di tahun ini.

  “Tahun lalu saya sudah usul masuk program pembentukan peraturan daerah, tapi tidak dibahas jadi tahun ini saya usul lagi,” kelasyan.

  Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna melaksanakan Transmigrasi Khusus OAP.  Transmigrasi khusus OAP dilakukan di dalam wilayah Provinsi Papua, dilakukan dengan persetujuan masyarakat pemilik ulayat tanah adat di daerah lokasi transmigrasi.

   “Transmigrasi khusus Orang Asli Papua dilakukan dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk dan pengembangan wilayah serta untuk perlindungan daerah khusus.Transmigrasi khusus Orang Asli Papua khusus untuk tujuan perlindungan daerah khusus. Dilakukan dengan merelokasi penduduk asli Papua dari daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah yang wajib dilindungi sebagai sumber air dan lainnya,” katanya.

  Dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan, materi yang akan ditambahkan sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, adalah (1) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan khusus OAP.

  Dalam rangka pengaturan pengendalian kependudukan, maka selain E-KTP, Pemerintah Provinsi Papua harus diberikan kewenangan melakukan Pengaturan Administrasi Kependudukan bagi penduduk sementara bagi orang orang datang ke Papua, seperti yang berlaku di Yogyakarta.       

Baca Juga :  Begitu Mendung atau Terdengar Gemuruh, Harus Cepat Angkat Kaki

   Adminitrasi Kependudukan Khusus bagi OAP dengan E-KTP OAP juga sangat penting,  sebagai identitas kependudukan bagi Orang Asli Papua (OAP) sesuai data sistem informasi administrasi kependudukan untuk kepentingan pendataan. Selain itu, untuk pemberdayaan OAP dan untuk keperluan pembangunan dan mempermudah pelayanan dengan Dana Otonomi Khusus Papua.

  Gobai mengatakan perlu juga Pendataan Penduduk Orang Asli Papua pendataan Penduduk harus dimulai bertingkat di masing-masing wilayah adat,melalui kepala-kepala distrik.

  “Distrik merupakan daerah yang paling dekat dengan masyarakat asli Papua, pelaksanaan pendataan orang asli Papua dapat dilakukan dengan pendelegasian kewenangan kepada Distrik untuk melakukan pendataan. Format pendataan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua, hal ini di catat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk,” jelasnya.

  Sementara untuk, Verifikasi dan Validasi Data kependudukan. Pemutahkiran data dilakukan setelah dilakukan pendataan penduduk dilakukan oleh Distrik, pemutahiran data dilakukan oleh Kabupaten dan Provinsi melalui Dinas yang menangani Kependudukan.

  “Pengendalian Penduduk, upaya menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Papua, disatu sisi juga untuk mewujudkan tujuan indeks pembangunan manusia (IPM). Memang kita harus akui bahwa IPM kita masih dibawah daerah lain. Oleh sebab itu kita harus berupaya meningkatkan IPM maka tingkat kemiskinan dan pengangguran harus ditekan, perlu adanya sinergitas antara kabupaten/kota dengan provinsi, untuk bagaimana menformulasikan program yang mana bisa mengatasi persoalan-persoalan,” jelasnya. (*/tri)

  

Ketua Poksus DPRP John NR Gobai Soal Pentingnya Adminitrasi Kependudukan

Usulan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua No 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan bakal diusulkan kembali oleh Ketua Kelompok Khusus, DPR Papua. Lantas apa yang melatarbelakangi usulan tersebut? Berikut penuturan Ketua Kelompok Khusus DPRP Jhon NR Gobai.

Laporan: Noel IU Wenda_Jayapura

Menurut Gobai, sampai saat ini beberapa hal penting misalnya system administrasi kependudukan untuk memberikan identitas penduduk Orang Asli Papua, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,  belum secara utuh diatur di dalam Perdasi sebelumnya.

  Oleh karena itu, seiring dengan Perubahan UU No 21 tahun 2001 menjadi UU No 2 tahun 2021 dan adanya PP 106 tahun 2021,termasuk UU Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi, maka  perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, untuk itu dibuat Pokok Pikiran pengusulan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan.

  Dalam mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Kebijakan otonomi Khusus dimaksudkan agar penduduk asli Papua memperoleh kesempatan yang luas untuk memajukan dirinya bagi suatu kehidupan  yang adil sejahtera dan bermartabat.

  “Diperlukan adanya penertiban terhadap identitas penduduk yang bersifat tetap, bersifat sementara, dan penduduk yang melakukan aktivitas untuk jangka waktu tertentu perlu dilakukan pengaturan mengenai identitas yang menjadi bukti diri pribadi seseorang,” katanya di Waena, Kamis (16/2).

  Kata Gobai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan perkembangan teknologi, maka perlu dibuat Sistem Informasi administrasi kependudukan khusus OAP, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga :  Pak Harto Gemar Mi Godok Pedas dan tanpa Acar

  Hal ini penting untuk melakukan pendataan penduduk di Papua yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sendiri dan atau bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini Lembaga keagamaan maka pihaknya  akan terus mengusulkannya di tahun ini.

  “Tahun lalu saya sudah usul masuk program pembentukan peraturan daerah, tapi tidak dibahas jadi tahun ini saya usul lagi,” kelasyan.

  Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna melaksanakan Transmigrasi Khusus OAP.  Transmigrasi khusus OAP dilakukan di dalam wilayah Provinsi Papua, dilakukan dengan persetujuan masyarakat pemilik ulayat tanah adat di daerah lokasi transmigrasi.

   “Transmigrasi khusus Orang Asli Papua dilakukan dalam rangka mengurangi kepadatan penduduk dan pengembangan wilayah serta untuk perlindungan daerah khusus.Transmigrasi khusus Orang Asli Papua khusus untuk tujuan perlindungan daerah khusus. Dilakukan dengan merelokasi penduduk asli Papua dari daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai daerah yang wajib dilindungi sebagai sumber air dan lainnya,” katanya.

  Dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan, materi yang akan ditambahkan sesuai dengan amanat PP No 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan UU Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, adalah (1) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan khusus OAP.

  Dalam rangka pengaturan pengendalian kependudukan, maka selain E-KTP, Pemerintah Provinsi Papua harus diberikan kewenangan melakukan Pengaturan Administrasi Kependudukan bagi penduduk sementara bagi orang orang datang ke Papua, seperti yang berlaku di Yogyakarta.       

Baca Juga :  Khusus untuk Presiden, Daging Wajib tanpa Lemak

   Adminitrasi Kependudukan Khusus bagi OAP dengan E-KTP OAP juga sangat penting,  sebagai identitas kependudukan bagi Orang Asli Papua (OAP) sesuai data sistem informasi administrasi kependudukan untuk kepentingan pendataan. Selain itu, untuk pemberdayaan OAP dan untuk keperluan pembangunan dan mempermudah pelayanan dengan Dana Otonomi Khusus Papua.

  Gobai mengatakan perlu juga Pendataan Penduduk Orang Asli Papua pendataan Penduduk harus dimulai bertingkat di masing-masing wilayah adat,melalui kepala-kepala distrik.

  “Distrik merupakan daerah yang paling dekat dengan masyarakat asli Papua, pelaksanaan pendataan orang asli Papua dapat dilakukan dengan pendelegasian kewenangan kepada Distrik untuk melakukan pendataan. Format pendataan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua, hal ini di catat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk,” jelasnya.

  Sementara untuk, Verifikasi dan Validasi Data kependudukan. Pemutahkiran data dilakukan setelah dilakukan pendataan penduduk dilakukan oleh Distrik, pemutahiran data dilakukan oleh Kabupaten dan Provinsi melalui Dinas yang menangani Kependudukan.

  “Pengendalian Penduduk, upaya menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Papua, disatu sisi juga untuk mewujudkan tujuan indeks pembangunan manusia (IPM). Memang kita harus akui bahwa IPM kita masih dibawah daerah lain. Oleh sebab itu kita harus berupaya meningkatkan IPM maka tingkat kemiskinan dan pengangguran harus ditekan, perlu adanya sinergitas antara kabupaten/kota dengan provinsi, untuk bagaimana menformulasikan program yang mana bisa mengatasi persoalan-persoalan,” jelasnya. (*/tri)

  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya