MERAUKE- Jajaran Polsek Tanah Miring berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit sepeda motor sekaligus barang buktinya. Pelaku berinisial AM masih berstatus pelajar dari Kampung Sarsang, Distrik Tanah Miring Merauke.
Sedangkan 2 sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Stret milik Wahyu Handoko, warga Kampung Sarsang Tanah Miring dan Yamaha Vega Force Nopol PA 5441 GQ milik Rusdi dari Kampung Kuprik, Distrik Semangga.
Hanya saja, karena dengan alasan pelaku masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan para korban yang penting pelaku mengganti kerusakan pada motor.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, S.Sos membenarkan diamankannya pelaku bersama 2 barang bukti sepeda motor tersebut. Kedua sepeda motor itu, lanjut dia, disembunyikan pelaku di Jalan Dom, Kelapa Lima, Merauke.
Menurutnya, untuk mengungkapk kasus ini, pihkanya telah melakukan penyelidikan dari 10 Juni 2022 pukul 15.00 WIT. Terlapor meminum minuman keras di Kampung Sarsang kemudian mengambil sepeda motor milik Wahyu Handoko di Kampung Sersang lalu terlapor membawa motor tersebut ke arah kota dengan tujuan rumah kakaknya di jalan Dom.
Sesampainya di Semangga 2 dekat Joglo sekitar pukul 18.00 WIT, pelaku mengalami laka tunggal kemudian diamankan di Pos Semangga beserta sepeda motor Honda Beat Steet. Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku melarikan diri dari Pos Semangga dan meninggalkan motor Honda Beat stret tersebut.
Lalu mengambil sepeda Yamaha Vega Force di rumah Rusdi di Kampung Kuprik dan melanjutkan perjalanan ke arah kota Jalan Dom. Keesokan harinya, pelaku dan ibunya mengambil sepeda motor Honda Beat ke Pospol Semangga dan dibawa ke Jalan Dom Kelapa Lima.
‘’Pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIT, piket jaga mendapat informasi dari korban pencurian Wahyu Handoko bahwa sepeda motor miliknya berada di sekitar Kelapa Lima. Selanjutnya petugas mendatangi TKP dan mengambil BB kemudian dilakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan para korban, dengan catatan biaya kerusakan diganti pelaku,’’tandasnya. (ulo/tho)