Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Jaminan Manfaat BPJS Jamsostek Meningkat Tajam

Kepala BPJS Jamsostek Merauke Bobby Harun saat memberikan keterangan terkait  peningkatan jaminan manfaat  BPJS Jamsostek di Merauke,  Rabu (15/1).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  BPJS  Jaminan  Sosial Tenaga Kerja  (Jamsostek) yang sebelumnya  bernama BPJS Tenaga Kerja  telah memberikan   peningkatan  manfaat  kepada seluruh peserta   sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019.   Lewat  terbitnya PP  tersebut, pemerintah  juga meningkatkan  manfaat  bagi setiap peserta BPJS Jamsostek.

   Kepala  BPJS Jamsostek Merauke Bobby  Harun mengungkapkan, dengan terbitnya   PP Nomor 82 tahun 2019, pemerintah meningkatkan sejumlah manfaat bagi setiap peserta  BPJS Jamsostek, terutama  untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.   Pertama adalah  soal beasiswa yang  diberikan  bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. 

   Jika sebelum PP tersebut diteken, maka beasiswa  yang diberikan  hanya  Rp 12 juta meningkat menjadi Rp 174  juta  dengan jumlah  anak  yang ditangggung  dari sebelumnya  1 anak menjadi 2  anak.  “Ditanggung dari TK  sampai  perguruan tinggi  yang jumlahnya sampai Rp 174 juta,’’ kata   Bobby Harun kepada  wartawan di Merauke, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang Warga Tewas Terlindas Mobil 

   Begitu juga untuk  biaya transportasi  bagi   tenaga kerja  yang mengalami kecelakaan  kerja  yang  dulunya untuk darat  Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Untuk laut  naik menjadi Rp  2 juta  sedangkan  untuk  udara naik menjadi Rp 10 juta yang sebelumnnya Rp 2,5 juta.  ‘’Misalnya seorang  tenaga kerja  yang  mau diantar   dari  tempat kecelakaan ke  rumah sakit   misalnya untuk darat  diberikan biaya transportasi sebesar Rp 5 juta,’’ terangnya.

  Sementara    untuk  biaya pengobatan rumah   sakit  tidak terbatas,  tapi sampai  tenaga kerja  yang alami kecelakaan kerja tersebut sembuh.   Selain itu, lanjut Bobby  Harun, dengan PP   tersebut maka tenaga   kerja  dapat dirawat di  rumah. “Ada namanya home care.  Kalau   dia memerlukan perawatan dan tidak ingin ke rumah sakit  tapi   mungkin ada dokter yang bisa  ke rumah, kami tanggung    juga, sampai  pembiayaan  Rp 20 juta,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Uskup Mandagi Ajak Umat Bangga Jadi Orang Katolik

   Sementara untuk bantuan   pemakaman apabila mengalami kecelakaan kerja.    Dimana bantuan  biaya pemakaman  tersebut yang tadinya Rp 3 juta menjadi   hamir Rp 10 juta.  ‘’Lalu ada santunan berskala  yang tadinya diberikan  Rp 200.000 perbulan selama  2 tahun, sekarang naik menjadi  Rp 12 juta selama  2 tahun tersebut,’’ terangnya.  

    Sementara jaminan kematian  juga mengalami  peningkatan yang sebelumnya hanya Rp 16 juta meningkat menjadi Rp 20 juta dan santunan  berskala   dari Rp 200 ribu setiap bulannya selama 2 tahun naik  menjadi  Rp 12 juta selama 2 tahun, sehingga  total yang diterima   yang sebelumnya hanya Rp 24 juta mnejadi Rp 42 juta,’’ jelasnya.   Ditambahkan, tidak ada   tambahan  iuran  namun pemerintah melalui PP Nomor 82 tahun 2019  tersebut  meningkatkan manfaatnya. (ulo/tri)  

Kepala BPJS Jamsostek Merauke Bobby Harun saat memberikan keterangan terkait  peningkatan jaminan manfaat  BPJS Jamsostek di Merauke,  Rabu (15/1).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  BPJS  Jaminan  Sosial Tenaga Kerja  (Jamsostek) yang sebelumnya  bernama BPJS Tenaga Kerja  telah memberikan   peningkatan  manfaat  kepada seluruh peserta   sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019.   Lewat  terbitnya PP  tersebut, pemerintah  juga meningkatkan  manfaat  bagi setiap peserta BPJS Jamsostek.

   Kepala  BPJS Jamsostek Merauke Bobby  Harun mengungkapkan, dengan terbitnya   PP Nomor 82 tahun 2019, pemerintah meningkatkan sejumlah manfaat bagi setiap peserta  BPJS Jamsostek, terutama  untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.   Pertama adalah  soal beasiswa yang  diberikan  bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. 

   Jika sebelum PP tersebut diteken, maka beasiswa  yang diberikan  hanya  Rp 12 juta meningkat menjadi Rp 174  juta  dengan jumlah  anak  yang ditangggung  dari sebelumnya  1 anak menjadi 2  anak.  “Ditanggung dari TK  sampai  perguruan tinggi  yang jumlahnya sampai Rp 174 juta,’’ kata   Bobby Harun kepada  wartawan di Merauke, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Uskup Mandagi Ajak Umat Bangga Jadi Orang Katolik

   Begitu juga untuk  biaya transportasi  bagi   tenaga kerja  yang mengalami kecelakaan  kerja  yang  dulunya untuk darat  Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Untuk laut  naik menjadi Rp  2 juta  sedangkan  untuk  udara naik menjadi Rp 10 juta yang sebelumnnya Rp 2,5 juta.  ‘’Misalnya seorang  tenaga kerja  yang  mau diantar   dari  tempat kecelakaan ke  rumah sakit   misalnya untuk darat  diberikan biaya transportasi sebesar Rp 5 juta,’’ terangnya.

  Sementara    untuk  biaya pengobatan rumah   sakit  tidak terbatas,  tapi sampai  tenaga kerja  yang alami kecelakaan kerja tersebut sembuh.   Selain itu, lanjut Bobby  Harun, dengan PP   tersebut maka tenaga   kerja  dapat dirawat di  rumah. “Ada namanya home care.  Kalau   dia memerlukan perawatan dan tidak ingin ke rumah sakit  tapi   mungkin ada dokter yang bisa  ke rumah, kami tanggung    juga, sampai  pembiayaan  Rp 20 juta,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Di Merauke, Seorang Warga Tewas Terlindas Mobil 

   Sementara untuk bantuan   pemakaman apabila mengalami kecelakaan kerja.    Dimana bantuan  biaya pemakaman  tersebut yang tadinya Rp 3 juta menjadi   hamir Rp 10 juta.  ‘’Lalu ada santunan berskala  yang tadinya diberikan  Rp 200.000 perbulan selama  2 tahun, sekarang naik menjadi  Rp 12 juta selama  2 tahun tersebut,’’ terangnya.  

    Sementara jaminan kematian  juga mengalami  peningkatan yang sebelumnya hanya Rp 16 juta meningkat menjadi Rp 20 juta dan santunan  berskala   dari Rp 200 ribu setiap bulannya selama 2 tahun naik  menjadi  Rp 12 juta selama 2 tahun, sehingga  total yang diterima   yang sebelumnya hanya Rp 24 juta mnejadi Rp 42 juta,’’ jelasnya.   Ditambahkan, tidak ada   tambahan  iuran  namun pemerintah melalui PP Nomor 82 tahun 2019  tersebut  meningkatkan manfaatnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya