Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Perlindungan Anak Dibui Berbeda

Terdakwa Thomas Afu (33) setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).Karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara denda  Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dua  pelaku persetubuhan dan cabul terhadap  anak yang masih  di bawah umur dijatuhi hukuman  yang berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum   dengan hakim anggota Korneles Waroi, Sh dan Rizki Yanuar, SH, MH  dalam sidang  putusan  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5). 

   Pertama  Thomas Afu ((33) , warga Kampung Hello, Distrik Fofi-Kabupaten Boven Digoel, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.   Putusan ini lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Leonard Tampubolon, SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp 300 juta subsidair  6 bulan kurungan.   

Baca Juga :  Pemkab Bangun 25 Unit Rumah Bantuan bagi Masyarakat

  Terdakwa Thomas Afu dinyatakan terbukti secara sah  melakukan persetubuhan terhadap anak  yang masih di bawah umur sebut saja Mawar  di dalam sebuah  hutan di Kampung   tersebut  pada  20 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIT.  

   Selanjutnya Moses Amkai  (29), warga Jalan Kondap  Kelapa Lima, Distrik Merauke, dijatuhi hukuman selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Putusan  ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta    subsidiar 6 bulan kurungan. 

   Oleh Majelis Hakim, terdakwa  Moses Amkai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kasus pencabulan  ini dilakukan    terdakwa  pada 3 Desember 2018 sekitar  pukul 19.00 WIT di Jalan Cikombong Merauke.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Masih Ada Persoalan Internal, Pelantikan Kepala Kampung Imbuti Terpilih Ditunda
Terdakwa Thomas Afu (33) setelah keluar dari ruangan sidang Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5).Karena terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa divonis 8 tahun 6 bulan penjara denda  Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Dua  pelaku persetubuhan dan cabul terhadap  anak yang masih  di bawah umur dijatuhi hukuman  yang berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum   dengan hakim anggota Korneles Waroi, Sh dan Rizki Yanuar, SH, MH  dalam sidang  putusan  di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (8/5). 

   Pertama  Thomas Afu ((33) , warga Kampung Hello, Distrik Fofi-Kabupaten Boven Digoel, dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.   Putusan ini lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya Leonard Tampubolon, SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun denda Rp 300 juta subsidair  6 bulan kurungan.   

Baca Juga :  Ratusan Ton Karet Asal Bade Dikirim ke Surabaya

  Terdakwa Thomas Afu dinyatakan terbukti secara sah  melakukan persetubuhan terhadap anak  yang masih di bawah umur sebut saja Mawar  di dalam sebuah  hutan di Kampung   tersebut  pada  20 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIT.  

   Selanjutnya Moses Amkai  (29), warga Jalan Kondap  Kelapa Lima, Distrik Merauke, dijatuhi hukuman selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Putusan  ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Leonard Tampubolon, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp 300 juta    subsidiar 6 bulan kurungan. 

   Oleh Majelis Hakim, terdakwa  Moses Amkai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga. Kasus pencabulan  ini dilakukan    terdakwa  pada 3 Desember 2018 sekitar  pukul 19.00 WIT di Jalan Cikombong Merauke.   (ulo/tri)

Baca Juga :  Pemkab Sosialisasi Gerakan Tanam Palawijaya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya