Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Kapolres akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi   

MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, secara tegas akan melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi, baik pertalite maupun solar saat ini. Diketahui, saat ini, marak perjualan pertalite yang merupakan produk BBM yang disubdisi pemerintah dengan menggunakan mesin pompa mini di pinggir jalan.

Dari pihak Pertamina mengakui, bahwa mesin pompa mini tersebut bukan produk dari Pertamina bahkan dianggap ilegal. Begitu juga dari Dinas Perindakop Kabupaten Merauke menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap mesin pompa mini tersebut. Apalagi produk yang  dijual adalah BBM subsidi pertalite.

‘’Kalau memang dari Pertamina dan Pemerintah Daerah sampaikan bahwa mesin pompa mini tersebut tidak ada izin dan ilegal, maka mulai hari ini saya akan lidik. Kalau memang perdanya sudah ada, dan saya pikir dari pemerintah pusat juga sudah sampaikan bahwa satu harga kaitannya dengan BBM subsidi.

Baca Juga :  Korban Pemerasan Lewat Medsos 8 Orang

Kalau nanti ada penyimpangan terjadi baik dari SPBU maupun dari pertamina, maka saya tindak tegas. Kalau memang itu ada nantinya, saya tindak tegas. Karena ada 2 proses yang sedang berjalan ini. pertama kaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan terkait dengan perizinan menjual BBM tersebut,’’ tandasnya.

    Sekadar diketahui bahwa saat ini marak penjualan  BBM Pertalite yang  merupakan BBM yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan mesin pompa mini dengan harga Rp 13.000 perliter.   Yang menjadi pertanyaan besarnya, dari mana para penjual BBM subsidi dengan menggunakan  mesin pompa mini tersebut mendapatkan pertalite.

Sementara di  SPBU sendiri, penjualan pertalite kadang hanya berlangsunmg 2-3 jam mulai pukul 10.00-13.00 WIT. Setelah itu,  pihak SPBU menyatakan habis. Sedangkan di  mesin-mesin pompa mini tersebut hampir  tidak pernah habis.(ulo/tho)   

Baca Juga :  Hindari Pelanggaran Saat Bertugas

MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, secara tegas akan melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi, baik pertalite maupun solar saat ini. Diketahui, saat ini, marak perjualan pertalite yang merupakan produk BBM yang disubdisi pemerintah dengan menggunakan mesin pompa mini di pinggir jalan.

Dari pihak Pertamina mengakui, bahwa mesin pompa mini tersebut bukan produk dari Pertamina bahkan dianggap ilegal. Begitu juga dari Dinas Perindakop Kabupaten Merauke menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin terhadap mesin pompa mini tersebut. Apalagi produk yang  dijual adalah BBM subsidi pertalite.

‘’Kalau memang dari Pertamina dan Pemerintah Daerah sampaikan bahwa mesin pompa mini tersebut tidak ada izin dan ilegal, maka mulai hari ini saya akan lidik. Kalau memang perdanya sudah ada, dan saya pikir dari pemerintah pusat juga sudah sampaikan bahwa satu harga kaitannya dengan BBM subsidi.

Baca Juga :  IRT Dijambret, HP dan Uang Rp 2 Juta Raib

Kalau nanti ada penyimpangan terjadi baik dari SPBU maupun dari pertamina, maka saya tindak tegas. Kalau memang itu ada nantinya, saya tindak tegas. Karena ada 2 proses yang sedang berjalan ini. pertama kaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan terkait dengan perizinan menjual BBM tersebut,’’ tandasnya.

    Sekadar diketahui bahwa saat ini marak penjualan  BBM Pertalite yang  merupakan BBM yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan mesin pompa mini dengan harga Rp 13.000 perliter.   Yang menjadi pertanyaan besarnya, dari mana para penjual BBM subsidi dengan menggunakan  mesin pompa mini tersebut mendapatkan pertalite.

Sementara di  SPBU sendiri, penjualan pertalite kadang hanya berlangsunmg 2-3 jam mulai pukul 10.00-13.00 WIT. Setelah itu,  pihak SPBU menyatakan habis. Sedangkan di  mesin-mesin pompa mini tersebut hampir  tidak pernah habis.(ulo/tho)   

Baca Juga :  Agendakan Reses dan Pembahasan APBD Induk 2023   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya