MERAUKE – Dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke yang pindah ke Provinsi Papua Selatan dengan membawa mobil dinas, ternyata sampai sekarang ini baru 1 orang yang mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke Pemerintah Kabupaten Merauke.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya sudah menyurat kepada setiap ASN yang pindah ke Proivinsi Papua Selatan dan membawa kendaraan dinas dari Pemerintah Kabupaten Merauke, baik roda dua maupun roda empat untuk segera mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Merauke.
Termasuk bagi ASN yang selama ini tinggal di rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke dan ketika sudah pindah ke Provinsi Papua Selatan, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi tinggal di rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut.
‘’Dari sekian yang membawa kendaraan dinas, terutama roda empat, baru satu orang yang mengembalikan aset Kabupaten Merauke tersebut,’’ tandas Elias Mithe.
Dikatakan, kendaraan dinas tersebut wajib dikembalikan karena tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Merauke.
‘’Kalaupun nanti setelah dikembalikan ke Pemerintah Daerah dan itu masih dapat dipinjampakaikan, itu sudah masuk rana kebijakan pimpinan daerah. Tapi, setelah pindah ke provinsi, aset daerah Kabupaten Merauke wajib dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Merauke. Tidak boleh dibawa,’’ jelasnya.
Ditanya jika kendaraan tersebut sudah dipakai pejabat yang bersangkutan kurang lebih 5 tahun, apakah tidak bisa didump oleh pejabat tersebut, Elias Mithe menegaskan, aturannya tidak ada terkait dengan hal tersebut.
‘’Tapi sepanjang pemerintah masih membutuhkan maka tidak dilelang. Kecuali tidak dibutuhkan lagi maka barulah bisa dilelang secara terbuka,’’ pungkasnya. (ulo/tho)