Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Caleg ASN, TNI/Polri Diminta Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan, sebelum penetapan daftar calon tetap pada 3 November, maka Caleg yang diusung 18 partai politik yang statusnya sebagai ASN, TNI/Polri, atau anggota dewan yang pindah Parpol, harus sudah menyerahkan pengunduran diri dari institusi, paling lambat 3 Oktober.

   Komisioner KPU Papua Pegunungan, Devisi Penyelenggaraan, Melkianus Kambu,  menyatakan, sesuai Undang–undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terlibat dalam partai politik harus mengajukan pengunduran diri pada instansinya, apalagi sudah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kabupaten maupun provinsi.

“Saat ini mereka yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, atau anggota dewan yang pindah Parpol boleh membuat 3 surat, pertama yang bersangkutan menyatakan surat pengunduran diri pada pimpinan instansi dan instansi akan mengeluarkan tanda terima ,”ungkapnya Selasa, (1/8) kemarin.

Baca Juga :  Tertunda  11 Tahun Sekber FKUB Jayawijaya Akhirnya Diresmikan PJ Bupati

Menurutnya, apabila sudah ada surat tanda terima, maka selanjutnya diserahkan kepada KPU agar KPU mulai menyusun daftar calon tetap, sehingga paling lambat 3 Oktober, SK pengunduran diri sudah diserahkan, termasuk anggota DPRD aktif yang pindah Parpol juga harus menyerahkan surat pengunduran diri.

“Bagi anggota DPRD baik kabupaten dan provinsi, jika saat ini masih duduk sebagai anggota legislatif dari Parpol A, namun dalam Pemilu ini mencalonkan diri dari Parpol B, maka dia harus mengundurkan diri dari Parpol A,”jelasnya.(jo/tho)

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan menegaskan, sebelum penetapan daftar calon tetap pada 3 November, maka Caleg yang diusung 18 partai politik yang statusnya sebagai ASN, TNI/Polri, atau anggota dewan yang pindah Parpol, harus sudah menyerahkan pengunduran diri dari institusi, paling lambat 3 Oktober.

   Komisioner KPU Papua Pegunungan, Devisi Penyelenggaraan, Melkianus Kambu,  menyatakan, sesuai Undang–undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terlibat dalam partai politik harus mengajukan pengunduran diri pada instansinya, apalagi sudah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kabupaten maupun provinsi.

“Saat ini mereka yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, atau anggota dewan yang pindah Parpol boleh membuat 3 surat, pertama yang bersangkutan menyatakan surat pengunduran diri pada pimpinan instansi dan instansi akan mengeluarkan tanda terima ,”ungkapnya Selasa, (1/8) kemarin.

Baca Juga :  Posting Ujaran Kebencian di FB, Seorang Pemuda Diciduk 

Menurutnya, apabila sudah ada surat tanda terima, maka selanjutnya diserahkan kepada KPU agar KPU mulai menyusun daftar calon tetap, sehingga paling lambat 3 Oktober, SK pengunduran diri sudah diserahkan, termasuk anggota DPRD aktif yang pindah Parpol juga harus menyerahkan surat pengunduran diri.

“Bagi anggota DPRD baik kabupaten dan provinsi, jika saat ini masih duduk sebagai anggota legislatif dari Parpol A, namun dalam Pemilu ini mencalonkan diri dari Parpol B, maka dia harus mengundurkan diri dari Parpol A,”jelasnya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya