Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Posting Ujaran Kebencian di FB, Seorang Pemuda Diciduk 

AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ungkapan “jarimu adalah harimaumu”, mungkin cocok untuk seorang pemuda dengan inisial SYR (20). Sebab, karena keusilan jarinya, SYR  harus berurusan dengan kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, lantaran telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

  Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen, Sos, MM membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang saat ini ditangani oleh Polres Jayawijaya. Dimana, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

  “Ini contoh tangan yang suka utak atik di Medsos, pelaku SYR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,  pelaku ini mungkin mencari panggung di setiap masalah yang ada di tengah masyarakat dengan memposting ujaran kebencian,” tegasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

Baca Juga :  Polisi Bakal Tempel Nomor Rangka dan Mesin di Jok Motor

  Menurut Kapolres, kasus ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat, apabila tak bisa mengendalikan dirinya, tangannya mengantarkannya ke terali besi. Ini juga peringatan bagi yang lain, sebab dalam situasi tertentu jangan mencari panggung, atau cari nama lewat postingan ujaran kebencian di media sosial.

  “Ini bukan cari nama tapi mengantarnya berbenturan dengan hukum, sehingga saat ini pelaku harus menjalani proses hukum dari apa yang telah dilakukannya,”katanya.

  Secara terpisah Kasat Reskrim Polres jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM mengakui jika sejak awal SYR diperiksa dari status saksi kemudian berkembang menjadi tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WIT, dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Perbaharui MoU Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

  “Pelaku SYR dijerat dengan pasal 45 (3) jo (27 ayat (3) undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,”tutupnya. (jo/tri)

AKBP. Dominggus Rumaropen, SSos, MM ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Ungkapan “jarimu adalah harimaumu”, mungkin cocok untuk seorang pemuda dengan inisial SYR (20). Sebab, karena keusilan jarinya, SYR  harus berurusan dengan kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya, lantaran telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

  Kapolres Jayawijaya AKBP.Dominggus Rumaropen, Sos, MM membenarkan adanya penangkapan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang saat ini ditangani oleh Polres Jayawijaya. Dimana, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.

  “Ini contoh tangan yang suka utak atik di Medsos, pelaku SYR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,  pelaku ini mungkin mencari panggung di setiap masalah yang ada di tengah masyarakat dengan memposting ujaran kebencian,” tegasnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Papua Pegunungan, Dandim 1702 Tinjau Lokasi Kantor Gubernur

  Menurut Kapolres, kasus ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat, apabila tak bisa mengendalikan dirinya, tangannya mengantarkannya ke terali besi. Ini juga peringatan bagi yang lain, sebab dalam situasi tertentu jangan mencari panggung, atau cari nama lewat postingan ujaran kebencian di media sosial.

  “Ini bukan cari nama tapi mengantarnya berbenturan dengan hukum, sehingga saat ini pelaku harus menjalani proses hukum dari apa yang telah dilakukannya,”katanya.

  Secara terpisah Kasat Reskrim Polres jayawijaya Iptu Mattinetta, S.Sos, MM mengakui jika sejak awal SYR diperiksa dari status saksi kemudian berkembang menjadi tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WIT, dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Dinkes Lanny Pastikan Pasien Tumor Masih Tangungjawabnya

  “Pelaku SYR dijerat dengan pasal 45 (3) jo (27 ayat (3) undang -undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya