Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Korban Kebakaran APO Mulai Resah

Suasana pertemuan antara warga korban kebakaran di APO dengan pihak LBH Papua Peace & Justice di kantor kelurahan APO, Sabtu (3/4). Warga minta kejelasan terkait kasus kebakaran November tahun lalu tersebut. (Gamel Cepos)

Pertanyakan Perkembangan Kasus Ledakan Kompor

JAYAPURA – Puluhan warga korban kebakaran di APO yang terjadi 26 November 2020 mengaku resah. Pasalnya hingga kemarin belum ada kejelasand dari kasus kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal 176 kepala keluarga ini. Yang makin membuat warga kesal adalah hingga kemarin pihak yang diduga lalai hingga mengakibatkan kebakaran masih berkeliaran dan tidak diproses hukum. Wargapun sepakat meminta bantuan hukum kepada LBH Papua Justice & Peace.

Dari pertemuan yang digelar Sabtu (3/4) kemarin warga meminta pandangan hukum dan pertanggungjawaban dari JM yang ketika itu bersama anaknya MI sedang memasak dan terjadi ledakan pada kompor mereka. “Warga menunggu kejelasan cukup lama sehingga disepakati untuk meminta bantuah LBH. Saya sendiri sudah 2 kali dipanggil dimintai keterangan oleh polisi tapi tidak tahu sampai sekarang perkembangannya seperti apa,” kata Sahabuddin, Ketua RT 01 RW 04  saat ditemui di APO Sabtu pekan kemarin.

Baca Juga :  Sambut Natal, Mulai Dari OPD Harus Tampilkan Aksesoris Natal

Ia menyampaikan bahwa yang membuat warga kesal adalah MI seperti tidak diproses hukum meski api berasal dari rumahnya. “Warga merasa rugi dan saya mengantisipasi jangan sampai muncul kelompok yang tak suka dan terjadi hal – hal yang tak diinginkan,” jelas Sahabuddin. Ia menyebut dari kejadian kebakaran tersebut sebanyak 55 rumah di RT 01 yang ludes terbakar dan 5 unit rumah di RT 04. Sementara pihak LBH  Papua Justice & Peace yang diwakili advokat Freddy R. Harun Watori, S., H dan rekannya ini mendapati keterangan jika sumber kebakaran diduga dari salah satu rumah tetangga yang saat itu sedang memasang tabung gas elpiji sambil melakukan video call dengan orang tuanya. Video call dilakukan karena baik JM dan MI tidak tahu cara memasang regulator.

Baca Juga :  PLN Siapkan Pengamanan Listrik 5 Lapis di Stadion Manahan Solo

Hanya disaat bersamaan  ada juga kompor hock yang menyala dan jaraknya dekat dengan tabung gas dan terjadi ledakan. “Peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke Polresta Jayapura namun belum ada perkembangan yang berarti. Langkah pertama kami akan meminta  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  sebab ini merupakan hak bagi pelapor guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan  atau penyidikan,” jelas Freddy  Watori. Ia berharap perkembangan perkara bisa segera diupdate sebab jika terjadi kelalaian maka bisa dikenakan pasal pidana 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. “Segera kami bersurat untuk mendapatkan penjelasan terkait penyelidikannya,” tutup Freddy. (ade/wen)

Suasana pertemuan antara warga korban kebakaran di APO dengan pihak LBH Papua Peace & Justice di kantor kelurahan APO, Sabtu (3/4). Warga minta kejelasan terkait kasus kebakaran November tahun lalu tersebut. (Gamel Cepos)

Pertanyakan Perkembangan Kasus Ledakan Kompor

JAYAPURA – Puluhan warga korban kebakaran di APO yang terjadi 26 November 2020 mengaku resah. Pasalnya hingga kemarin belum ada kejelasand dari kasus kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal 176 kepala keluarga ini. Yang makin membuat warga kesal adalah hingga kemarin pihak yang diduga lalai hingga mengakibatkan kebakaran masih berkeliaran dan tidak diproses hukum. Wargapun sepakat meminta bantuan hukum kepada LBH Papua Justice & Peace.

Dari pertemuan yang digelar Sabtu (3/4) kemarin warga meminta pandangan hukum dan pertanggungjawaban dari JM yang ketika itu bersama anaknya MI sedang memasak dan terjadi ledakan pada kompor mereka. “Warga menunggu kejelasan cukup lama sehingga disepakati untuk meminta bantuah LBH. Saya sendiri sudah 2 kali dipanggil dimintai keterangan oleh polisi tapi tidak tahu sampai sekarang perkembangannya seperti apa,” kata Sahabuddin, Ketua RT 01 RW 04  saat ditemui di APO Sabtu pekan kemarin.

Baca Juga :  Konsep Penataan Pasar Harus Lebih Jelas dan Tegas      

Ia menyampaikan bahwa yang membuat warga kesal adalah MI seperti tidak diproses hukum meski api berasal dari rumahnya. “Warga merasa rugi dan saya mengantisipasi jangan sampai muncul kelompok yang tak suka dan terjadi hal – hal yang tak diinginkan,” jelas Sahabuddin. Ia menyebut dari kejadian kebakaran tersebut sebanyak 55 rumah di RT 01 yang ludes terbakar dan 5 unit rumah di RT 04. Sementara pihak LBH  Papua Justice & Peace yang diwakili advokat Freddy R. Harun Watori, S., H dan rekannya ini mendapati keterangan jika sumber kebakaran diduga dari salah satu rumah tetangga yang saat itu sedang memasang tabung gas elpiji sambil melakukan video call dengan orang tuanya. Video call dilakukan karena baik JM dan MI tidak tahu cara memasang regulator.

Baca Juga :  Pedagang dan Warga Pasar Pagi Paldam Ikuti Rapid Test Massal

Hanya disaat bersamaan  ada juga kompor hock yang menyala dan jaraknya dekat dengan tabung gas dan terjadi ledakan. “Peristiwa kebakaran tersebut telah dilaporkan ke Polresta Jayapura namun belum ada perkembangan yang berarti. Langkah pertama kami akan meminta  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  sebab ini merupakan hak bagi pelapor guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan  atau penyidikan,” jelas Freddy  Watori. Ia berharap perkembangan perkara bisa segera diupdate sebab jika terjadi kelalaian maka bisa dikenakan pasal pidana 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. “Segera kami bersurat untuk mendapatkan penjelasan terkait penyelidikannya,” tutup Freddy. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya