Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Tiga Bulan Ditahan, 12 Tersangka Makar ‘Dibebaskan’

Ke-12 tersangka makar saat foto bersama dengan Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, Dandim 1707/Merauke Letkol. Czi Moh. Rois, SIP, dan Kasat Reskrim AKP. Agus F. Pombos, SIK, seusai pertemuan dengan para tersangka terkait pembebasan tersebut, di ruang data Mapolres Merauke, Jumat (2/4) malam. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Setelah menjalani penahanan kurang lebih 3 bulan sejak 13 Desember 2020, sebanyak 12 tersangka makar akhirnya dibebaskan (dikeluarkan dari tahanan,red). Para tersangka ini dibebaskan atas kebijakan Kapolres Merauke Untung Sangaji setelah melihat perilaku para tersangka tersebut selama penahanan dinilai berkelakuan baik sekaligus sebagai hadiah Paskah bagi para tersangka.

   “Kita bebaskan setelah kita melihat bahwa selama mereka  ditahan berkelakuan baik. Ini juga hadiah Paskah,” kata Kapolres Untung Sangaji, didampingi Dandim 1707/Merauke Letkol Czi Moh. Rois, S.IP saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang data Mapolres Merauke, Jumat (2/4) malam.

   Kapolres menjelaskan bahwa sebelum para tersangka yang juga merupakan aktivitas KNPB ini dibebaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan atas dalam hal ini Wakapolda Papua, termasuk Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko.

  Kapolres Untung Sangaji berpesan kepada para aktivis KNPB tersebut agar setelah pembebasan ini, untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana lainnya seperti pencurian dan sebagainya.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pembangunan Rehabilitasi Anak Aibon

  Sementara itu, Dandim 1707/Merauke Letkol Czi Moh.Rois, menegaskan bahwa makar bagi  TNI  tidak ada maaf. Tidak ada ruang bagi pelaku makar. “Tapi karena ini kebijakan dari Pak Kapolres, maka kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Saya tekankan kepada bapak-bapak semua, jangan pernah menghilangkan kepercayaan yang diberikan oleh bapak Kapolres bagi bapak-bapak semua. Tunjukan bahwa kepercayaan dari Bapak Kapolres ini bisa dipakai berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketertiban masyarakat,” tandas Dandim.

   Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, menambahkan bahwa barang bukti yang ditahan oleh penyidik tidak dikembalikan karena masih digunakan. Karena proses hukum masih tetap berjalan. “Kita bebaskan. Dibebaskan disini dalam arti bebas beraktivitas di luar. Tapi kita kenakan wajib lapor 1 kali seminggu. Setiap Rabu, wajib datang lapor,” tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Usman Wanimbo Ajak Masyarakat Keerom Tetap Berkebun

   “Saya harap semua bisa kooperatif. Kalau nanti bisa selesai ya bisa selesai. Tapi kalau lanjut, ya lanjut. Kita tidak bisa kembalikan barang bukti, sampai kasus benar-benar selesai. Tetap kita wajibkan wajib lapor,” tandas Kasat Reskrim.

  Zakarias, salah satu perwakilan dari ke-12 orang tersebut dengan terbata-bata menyampaikan terima kasih kepada Kapolres atas kebijakan tersebut hingga mereka dibebaskan. Namun untuk merubah pemahaman mereka, kata dia, tidak bisa secara  langsung. “Mungkin perlu waktu,” katanya. Namun saat Cenderawasih Pos minta komentar terkait perasaannya dengan pembebasan ini, Zakarias tidak mau memberi komentar. (ulo/tri)

Ke-12 tersangka makar saat foto bersama dengan Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum, Dandim 1707/Merauke Letkol. Czi Moh. Rois, SIP, dan Kasat Reskrim AKP. Agus F. Pombos, SIK, seusai pertemuan dengan para tersangka terkait pembebasan tersebut, di ruang data Mapolres Merauke, Jumat (2/4) malam. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Setelah menjalani penahanan kurang lebih 3 bulan sejak 13 Desember 2020, sebanyak 12 tersangka makar akhirnya dibebaskan (dikeluarkan dari tahanan,red). Para tersangka ini dibebaskan atas kebijakan Kapolres Merauke Untung Sangaji setelah melihat perilaku para tersangka tersebut selama penahanan dinilai berkelakuan baik sekaligus sebagai hadiah Paskah bagi para tersangka.

   “Kita bebaskan setelah kita melihat bahwa selama mereka  ditahan berkelakuan baik. Ini juga hadiah Paskah,” kata Kapolres Untung Sangaji, didampingi Dandim 1707/Merauke Letkol Czi Moh. Rois, S.IP saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang data Mapolres Merauke, Jumat (2/4) malam.

   Kapolres menjelaskan bahwa sebelum para tersangka yang juga merupakan aktivitas KNPB ini dibebaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan atas dalam hal ini Wakapolda Papua, termasuk Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko.

  Kapolres Untung Sangaji berpesan kepada para aktivis KNPB tersebut agar setelah pembebasan ini, untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana lainnya seperti pencurian dan sebagainya.

Baca Juga :  111 Warga Binaan Lapas Merauke Terima E-KTP

  Sementara itu, Dandim 1707/Merauke Letkol Czi Moh.Rois, menegaskan bahwa makar bagi  TNI  tidak ada maaf. Tidak ada ruang bagi pelaku makar. “Tapi karena ini kebijakan dari Pak Kapolres, maka kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Saya tekankan kepada bapak-bapak semua, jangan pernah menghilangkan kepercayaan yang diberikan oleh bapak Kapolres bagi bapak-bapak semua. Tunjukan bahwa kepercayaan dari Bapak Kapolres ini bisa dipakai berbuat dan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan ketertiban masyarakat,” tandas Dandim.

   Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, menambahkan bahwa barang bukti yang ditahan oleh penyidik tidak dikembalikan karena masih digunakan. Karena proses hukum masih tetap berjalan. “Kita bebaskan. Dibebaskan disini dalam arti bebas beraktivitas di luar. Tapi kita kenakan wajib lapor 1 kali seminggu. Setiap Rabu, wajib datang lapor,” tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pembangunan Rehabilitasi Anak Aibon

   “Saya harap semua bisa kooperatif. Kalau nanti bisa selesai ya bisa selesai. Tapi kalau lanjut, ya lanjut. Kita tidak bisa kembalikan barang bukti, sampai kasus benar-benar selesai. Tetap kita wajibkan wajib lapor,” tandas Kasat Reskrim.

  Zakarias, salah satu perwakilan dari ke-12 orang tersebut dengan terbata-bata menyampaikan terima kasih kepada Kapolres atas kebijakan tersebut hingga mereka dibebaskan. Namun untuk merubah pemahaman mereka, kata dia, tidak bisa secara  langsung. “Mungkin perlu waktu,” katanya. Namun saat Cenderawasih Pos minta komentar terkait perasaannya dengan pembebasan ini, Zakarias tidak mau memberi komentar. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya