Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Ada Berbagai Alasan, 495 Wanita Jadi Janda

Nur Muhammad Huri, SHI ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sepanjang  tahun 2019  lalu, tercatat   495  janda  baru di Merauke. Ini setelah Pengadilan   Agama   Merauke   memutus 495  perkara  cerai dari   total 511  perkara.   “Di tahun 2019 itu ada 76 tunggakan perkara  2018 ditambah perkara  cerai  yang masuk  sepanjang  2019 mulai Januari sampai Desember  2019 sebanyak  435  perkara. Sehingga total  perkara cerai yang ditangani  di tahun 2019 sebanyak 511 perkara,” kata   Humas Pengadilan  Agama  Kabupaten  Merauke  Nur Muhammad Huri, S.HI ditemui   di Kantor Pengadilan  Agama  Merauke,  Rabu  (15/1). 

   Menurut  Nur Muhammad Huri, dari 511 perkara  di tahun 2019  yang berhasil diputuskan  oleh hakim sebanyak 495  perkara gugatan  cerai. “Jadi di tahun   2019,  Pengadilan  Agama  Merauke telah menerbitkan 495 akta cerai,” kata Nur Muhammad  Huri. 

   Sementara yang masih menjadi tunggakan  di tahun 2019 untuk diselesaikan di tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah janda  dan duda   di tahun  2019 mengalami peningkatan. Di tahun 2018, jumlah  perkara cerai yang telah diputus sebanyak 430  dari  total 506 gugatan.   

Baca Juga :  Lengkap, Dua Tersangka Pembunuhan di Boven Digoel Dilimpahkan

   Nur Muhammad  Huri menjelaskan, bahwa  gugatan cerai tersebut  terjadi karena  berbagai alasan. Salah satunya ada melakukan  perselingkuhan  atau  perzinahan, ada yang meninggalkan  satu pihak dan tidak bertanggung  jawab, kemudian ada  yang karena berurusan dengan pidana. 

   “Ada   juga karena melakukan poligami secara tidak sehat dan yang paling  banyak terjadi adalah perselisihan dan  pertengkaran secara terus menerus, pisah tempat  tinggal dan tak  mau  bersatu lagi. Ada juga  karena kembali ke agama  semula dan ada juga yang  karena masalah ekonomi,’’ jelasnya.

    Nur Muhammad Huri juga menjelaskan bahwa  dari jumlah gugatan  cerai yang masuk  tersebut,    sebagian besar gugatan   cerai  diajukan oleh pihak  istri atau perempuan. ‘’Jadi  gugatan cerai ini lebih banyak diajukan oleh pihak   perempuan  yang jumlahnya 313 perkara. Sedangkan   dari pihak suami  atau laki-laki  cerai talak sebanyak  103 perkara. 

Baca Juga :  Pemprov PS Danai Pembangunan Jembatan Aswet

  Selain gugatan  cerai yang ditangani  tersebut,  pihaknya juga  menangani   dispensasi. Dimana   umur  dari calon  pengantin perempuan  yang sebenarnya  belum  cukup  umur, namun karena sudah  keburu  berbadan  dua alias hamil duluan, terpaksa  diajukan pihak keluarga   untuk dinikahkan. Jumlahnya   di tahun 2019 sebanyak 24  perkara. “Ada juga   perbaikan di identitas nikah   karena  nama , umur dan tempat tanggal   lahir yang  tidak sesuai sehingga dibetulkan    sesuai yang sebenarnya,”  pungkasnya. (ulo/tri)

Nur Muhammad Huri, SHI ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sepanjang  tahun 2019  lalu, tercatat   495  janda  baru di Merauke. Ini setelah Pengadilan   Agama   Merauke   memutus 495  perkara  cerai dari   total 511  perkara.   “Di tahun 2019 itu ada 76 tunggakan perkara  2018 ditambah perkara  cerai  yang masuk  sepanjang  2019 mulai Januari sampai Desember  2019 sebanyak  435  perkara. Sehingga total  perkara cerai yang ditangani  di tahun 2019 sebanyak 511 perkara,” kata   Humas Pengadilan  Agama  Kabupaten  Merauke  Nur Muhammad Huri, S.HI ditemui   di Kantor Pengadilan  Agama  Merauke,  Rabu  (15/1). 

   Menurut  Nur Muhammad Huri, dari 511 perkara  di tahun 2019  yang berhasil diputuskan  oleh hakim sebanyak 495  perkara gugatan  cerai. “Jadi di tahun   2019,  Pengadilan  Agama  Merauke telah menerbitkan 495 akta cerai,” kata Nur Muhammad  Huri. 

   Sementara yang masih menjadi tunggakan  di tahun 2019 untuk diselesaikan di tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah janda  dan duda   di tahun  2019 mengalami peningkatan. Di tahun 2018, jumlah  perkara cerai yang telah diputus sebanyak 430  dari  total 506 gugatan.   

Baca Juga :  Beras Tidak Terserap, Ribuan Petani Turun Demo

   Nur Muhammad  Huri menjelaskan, bahwa  gugatan cerai tersebut  terjadi karena  berbagai alasan. Salah satunya ada melakukan  perselingkuhan  atau  perzinahan, ada yang meninggalkan  satu pihak dan tidak bertanggung  jawab, kemudian ada  yang karena berurusan dengan pidana. 

   “Ada   juga karena melakukan poligami secara tidak sehat dan yang paling  banyak terjadi adalah perselisihan dan  pertengkaran secara terus menerus, pisah tempat  tinggal dan tak  mau  bersatu lagi. Ada juga  karena kembali ke agama  semula dan ada juga yang  karena masalah ekonomi,’’ jelasnya.

    Nur Muhammad Huri juga menjelaskan bahwa  dari jumlah gugatan  cerai yang masuk  tersebut,    sebagian besar gugatan   cerai  diajukan oleh pihak  istri atau perempuan. ‘’Jadi  gugatan cerai ini lebih banyak diajukan oleh pihak   perempuan  yang jumlahnya 313 perkara. Sedangkan   dari pihak suami  atau laki-laki  cerai talak sebanyak  103 perkara. 

Baca Juga :  Pemprov PS Danai Pembangunan Jembatan Aswet

  Selain gugatan  cerai yang ditangani  tersebut,  pihaknya juga  menangani   dispensasi. Dimana   umur  dari calon  pengantin perempuan  yang sebenarnya  belum  cukup  umur, namun karena sudah  keburu  berbadan  dua alias hamil duluan, terpaksa  diajukan pihak keluarga   untuk dinikahkan. Jumlahnya   di tahun 2019 sebanyak 24  perkara. “Ada juga   perbaikan di identitas nikah   karena  nama , umur dan tempat tanggal   lahir yang  tidak sesuai sehingga dibetulkan    sesuai yang sebenarnya,”  pungkasnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya