Karena itu, lanjut Sekda Maddaremmeng, telah ada kesepakatan Aparat Penengak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk pembayaran pajak dan retribusi tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.
‘’Makanya Peraturan Gubernur Papua Selatan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum untuk penerimaan pajak dan retribusi tersebut,’’ kata Maddaremmeng.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan Dr. M. Mansur, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut, pihaknya dapat melakukan penerimaan pajak da retribusi di cakupan wilayah Proivinsi Papua Selatan. ‘’Total pajak dna retribusi yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini sebesar Rp 145 miliar,’’ kata Mansur.
Namun penerimaan pajak dan retribusi tersebut tidak seluruhnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Selatan. Namun akan dibagi ke daerah cakupan 4 kabupaten sesuai dengan perhitungannya. ‘’Sudah ada hitung-hitungnya. Besarannya setiap kabupaten sudah pasti akan berbeda,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos