Sunday, May 12, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemprov Sosialisasikan Pergub Nomor 52 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Karena itu, lanjut Sekda Maddaremmeng, telah ada kesepakatan Aparat  Penengak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk pembayaran pajak dan retribusi tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.

‘’Makanya Peraturan Gubernur Papua Selatan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum untuk penerimaan pajak dan retribusi tersebut,’’ kata Maddaremmeng.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan  Dr. M. Mansur, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut, pihaknya dapat melakukan penerimaan pajak da retribusi di cakupan wilayah Proivinsi Papua Selatan. ‘’Total pajak dna retribusi yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini sebesar Rp 145 miliar,’’ kata Mansur.

Baca Juga :  HKJM Wilayah DOB Segera Dibentuk

Namun penerimaan pajak dan retribusi tersebut tidak seluruhnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Selatan. Namun akan dibagi ke daerah  cakupan 4 kabupaten sesuai dengan perhitungannya.  ‘’Sudah ada hitung-hitungnya. Besarannya setiap kabupaten sudah pasti akan berbeda,’’ tandasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Karena itu, lanjut Sekda Maddaremmeng, telah ada kesepakatan Aparat  Penengak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk pembayaran pajak dan retribusi tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.

‘’Makanya Peraturan Gubernur Papua Selatan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum untuk penerimaan pajak dan retribusi tersebut,’’ kata Maddaremmeng.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan  Dr. M. Mansur, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut, pihaknya dapat melakukan penerimaan pajak da retribusi di cakupan wilayah Proivinsi Papua Selatan. ‘’Total pajak dna retribusi yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini sebesar Rp 145 miliar,’’ kata Mansur.

Baca Juga :  Sumber Daya Air Harus Dikelola Secarea Baik 

Namun penerimaan pajak dan retribusi tersebut tidak seluruhnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Selatan. Namun akan dibagi ke daerah  cakupan 4 kabupaten sesuai dengan perhitungannya.  ‘’Sudah ada hitung-hitungnya. Besarannya setiap kabupaten sudah pasti akan berbeda,’’ tandasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya