Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemerintah Tertibkan Tanah yang Disewakan

Albertus Muyak, SE, MSi   ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pemerintah Kabnupaten  Merauke melalui   Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Merauke akan  menertibkan  aset pemerintah daerah berupa tanah  maupun rumah dinas yang disewakan  sebagai tempat   usaha maupun sebagai tempat tinggal. 

   Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, MSi, mengungkapkan bahwa penertiban aset  ini akan  mulai dilakukan pada tahun 2020.  “Tahun  2020  kita akan mulai melakukan penertiban terhadap tanah-tanah  milik  Pemerintah Kabupaten  Merauke yang  disewakan untuk usaha  seperti  kios dan sebagainya. Termasuk    rumah dinas yang  disewakan  kepada pihak lain,’’ jelas Albertus. 

   Selama ini, kata Albertus Muyak, hasil  dari sewa  tersebut  masuk ke dalam kantong pribadi  orang yang menyewakan  lahan pemerintah  tersebut.  Namun ke depan,   lahan  yang disewakan  tersebut akan masuk sebagai  Pendapatan Asli Daerah  (PAD).  Tapi sebelum    penertiban dilakukan, jelas Albertus Muyak, maka  pihaknya akan mendata  izin dari  usaha-usaha tersebut mulai dari SITU, SIUP dan sebagainya.

   Setelah itu, kemudian akan dibuat Peraturan  Daerah  (Perda)  yang akan mengatur   dan memungkinkan   tanah-tanah pemerintah  tersebut  dapat disewakan sebagai sumber pendapatan  asli  daerah  nantinya.  Albertus Muyak juga menjelaskan bahwa   untuk penertiban nanti  pihaknya akan melibatkan  Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten  Merauke.  

Baca Juga :  Bagikan Ratusan Sembako dan Bendera Merah Putih

  Sekadar diketahui, sebagian besar  tanah milik pemerintah daerah  yang berada di   titik-titik    strategis disewakan kepada  pihak  lain  untuk membuat usaha seperti kios, seperti yang ada di jalan  Sutan Syahril, depan RRI Merauke,   Jalan Martadinata kantor bupati dan sejumlah  titik lainnya. (ulo/tri)  

MERAUKE-Meski ada pro kontra  terkait dengan usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan yang sudah diperjuangkan selama kurang lebih 17 tahun, namun  Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi, MSC  menyatakan dukungan terhadap  pembentukan  PPS  tersebut. 

  “Kalau ada yang kontra terhadap  pemekaran Provinsi Papua Selatan, saya memiliki pandangan yang berbeda. Saya sangat mendukung  pembentukan  Provinsi  Papua Selatan,’’ tandas Uskup Mandagi   yang dikenal  ceplas ceplos   tersebut, saat memberikan  keterangan pers di rumah Uskup Jalan Raya Mandala, Rabu (1/1). 

   Dukungan ini, lanjut  Uskup Mandagi bukan tanpa alasan. Sebab, ia sudah   melihat  dan mengalami sendiri  dengan  adanya pemekaran  Maluku  menjadi 2 provinsi. Ketika    hanya 1 provinsi, lanjut dia, maka pembangunan di   Maluku   tersebut  sangat lambat. Namun setelah  dimekarkan menjadi 2 provinsi yakni  Maluku dan Maluku Utara,   maka pembangunan  sangat cepat.   Terjadi perubahan  pembangunan yang  begitu  besar. 

Baca Juga :  Covid Melandai, Seluruh Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka

  “Jangan hanya di bagian Utara Papua  saja yang maju. Tapi, di bagian  Selatan juga  perlu percepatan   pembangunan sehingga salah  satu solusinya adalah   lewat  pembentukan Provinsi Papua Selatan,’’  jelasnya.  

   Selain   itu, Uskup Mandagi juga menyoroti  soal lingkungan hidup.  Menurut Uskup,  Bumi Papua Selatan merupakan rumah  kita bersama yang harus  tetap dijaga kelestariannya. Jangan  dirusak atau dihancurkan hanya karena  kerakusan  akan uang  oleh segelintir manusia, mislanya   para pejabat pemerintah, pengusaha dan aparat keamanan.

    “Jagalah  hutan, sebab kerusakan hutan akan menyebabkan banjir, kekeringan, udara panas, kesulitan air   bersih, dan sebagainya,” terangnya.

   Ia juga meminta untuk tidak menjual  tanah. Karena tanah menurutnya merupakan jati diri atau identitas  kita. ‘’Boleh kita sewakan tanah kita untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk perkebunan  yang berguna seperti sawah, bukan perkebunan besar-besaran  yang merusak tanah seperti kelapa sawit,” tandasnya. (ulo/tri)    

Albertus Muyak, SE, MSi   ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Pemerintah Kabnupaten  Merauke melalui   Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Merauke akan  menertibkan  aset pemerintah daerah berupa tanah  maupun rumah dinas yang disewakan  sebagai tempat   usaha maupun sebagai tempat tinggal. 

   Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke Albertus Muyak, SE, MSi, mengungkapkan bahwa penertiban aset  ini akan  mulai dilakukan pada tahun 2020.  “Tahun  2020  kita akan mulai melakukan penertiban terhadap tanah-tanah  milik  Pemerintah Kabupaten  Merauke yang  disewakan untuk usaha  seperti  kios dan sebagainya. Termasuk    rumah dinas yang  disewakan  kepada pihak lain,’’ jelas Albertus. 

   Selama ini, kata Albertus Muyak, hasil  dari sewa  tersebut  masuk ke dalam kantong pribadi  orang yang menyewakan  lahan pemerintah  tersebut.  Namun ke depan,   lahan  yang disewakan  tersebut akan masuk sebagai  Pendapatan Asli Daerah  (PAD).  Tapi sebelum    penertiban dilakukan, jelas Albertus Muyak, maka  pihaknya akan mendata  izin dari  usaha-usaha tersebut mulai dari SITU, SIUP dan sebagainya.

   Setelah itu, kemudian akan dibuat Peraturan  Daerah  (Perda)  yang akan mengatur   dan memungkinkan   tanah-tanah pemerintah  tersebut  dapat disewakan sebagai sumber pendapatan  asli  daerah  nantinya.  Albertus Muyak juga menjelaskan bahwa   untuk penertiban nanti  pihaknya akan melibatkan  Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten  Merauke.  

Baca Juga :  Sekolah Dasar kekurangan Tenaga Guru

  Sekadar diketahui, sebagian besar  tanah milik pemerintah daerah  yang berada di   titik-titik    strategis disewakan kepada  pihak  lain  untuk membuat usaha seperti kios, seperti yang ada di jalan  Sutan Syahril, depan RRI Merauke,   Jalan Martadinata kantor bupati dan sejumlah  titik lainnya. (ulo/tri)  

MERAUKE-Meski ada pro kontra  terkait dengan usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan yang sudah diperjuangkan selama kurang lebih 17 tahun, namun  Uskup Administrator Keuskupan Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi, MSC  menyatakan dukungan terhadap  pembentukan  PPS  tersebut. 

  “Kalau ada yang kontra terhadap  pemekaran Provinsi Papua Selatan, saya memiliki pandangan yang berbeda. Saya sangat mendukung  pembentukan  Provinsi  Papua Selatan,’’ tandas Uskup Mandagi   yang dikenal  ceplas ceplos   tersebut, saat memberikan  keterangan pers di rumah Uskup Jalan Raya Mandala, Rabu (1/1). 

   Dukungan ini, lanjut  Uskup Mandagi bukan tanpa alasan. Sebab, ia sudah   melihat  dan mengalami sendiri  dengan  adanya pemekaran  Maluku  menjadi 2 provinsi. Ketika    hanya 1 provinsi, lanjut dia, maka pembangunan di   Maluku   tersebut  sangat lambat. Namun setelah  dimekarkan menjadi 2 provinsi yakni  Maluku dan Maluku Utara,   maka pembangunan  sangat cepat.   Terjadi perubahan  pembangunan yang  begitu  besar. 

Baca Juga :  Budi Purnama Jabat Komandan Lantamal XI yang Baru

  “Jangan hanya di bagian Utara Papua  saja yang maju. Tapi, di bagian  Selatan juga  perlu percepatan   pembangunan sehingga salah  satu solusinya adalah   lewat  pembentukan Provinsi Papua Selatan,’’  jelasnya.  

   Selain   itu, Uskup Mandagi juga menyoroti  soal lingkungan hidup.  Menurut Uskup,  Bumi Papua Selatan merupakan rumah  kita bersama yang harus  tetap dijaga kelestariannya. Jangan  dirusak atau dihancurkan hanya karena  kerakusan  akan uang  oleh segelintir manusia, mislanya   para pejabat pemerintah, pengusaha dan aparat keamanan.

    “Jagalah  hutan, sebab kerusakan hutan akan menyebabkan banjir, kekeringan, udara panas, kesulitan air   bersih, dan sebagainya,” terangnya.

   Ia juga meminta untuk tidak menjual  tanah. Karena tanah menurutnya merupakan jati diri atau identitas  kita. ‘’Boleh kita sewakan tanah kita untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk perkebunan  yang berguna seperti sawah, bukan perkebunan besar-besaran  yang merusak tanah seperti kelapa sawit,” tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya