MERAUKE– Sejumlah pedagang Pasar Wamanggu Merauke mengadu ke DPRD Merauke terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Tim yang telah dibentuk.
Dalam rangka itu, DPRD Merauke melalui Komisi B yang membidangi ekonomi mengundang kedua belah pihak dalam hal ini pedagang Pasar Wamanggu Merauke dan Badan Pendapatan Daerah, Disperindagkop, Satpol PP dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Merauke.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang DPRD Merauke itu dipimpin oleh Wakil Ketua II, Dominikus Ulukyanan, S.Pd didampingi Ketua Komisi B Drs. Lukas Patrow, SH.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa sesuai Peraturan Bupati Merauke Tahun 2013 terkait penataan Pasar Wamanggu Merauke tersebut terungkap, untuk kios dan los lantai dasar diperuntukan untuk pedagang kelontongan. Sementara lantai 2 diperuntukan bagi pedagang pakaian dan lantai 3 khusus kuliner. Namun yang terjadi saat ini, di lantai dasar tersebut sebagian besar pedagang berjualan pakaian dan sepatu, membuat pedagang pakaian dan sepatu yang menempati lantai 2 dagangannya tidak laku karena orang tidak mau naik lagi ke lantai 2 tersebut.
Laode menjelaskan, adanya perubahan jenis dagangan dari kelontongan menjadi pakaian tersebut karena barang kelontongan yang dijual tidak laku dan pihaknya mengalami kerugian. Namun demikian, Laode menyebut bahwa jika memang penertiban dilakukan maka harus secara menyeluruh dan adil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke , Dra. Majinur, M.Si menjelaskan, adanya rencana penertiban yang dilakukan ini karena terjadi tunggakan pembayaran sewa kios sampai Rp 3 miliar sesuai hasil audit BPK, karena pedagang yang berjualan di lantai II tersebut mengeluh sepi pembeli, sebagian dagangan pakaian sudah digelar di lantai I yang tidak sesuai dengan peraturan bupati sebelumnya.
Sementara itu, sebagian anggota dewan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut untuk dilakukan penertiban dan penataan Pasar Wamanggu. Namun agar tidak terjadi kecemburuan di antara pedagang, maka penertiban dan penataan Pasar Wamanggu harus dilakukan secara menyeluruh dan konfrehensif. Sampai berita ini ditulis, RDP yang dilakukan DPRD dengan menghadirkan kedua belah pihak tersebut masih berlangsung. Belum ada win-win solution bagi kedua belah pihak. (ulo/tho)