Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Belum Ditemukan Pasien Gejala Terinfeksi Virus Corona

Plt. Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten  Merauke  dr Nevil Muskita, didampingi  Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan  Suprapto,  Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke Murdo Danang  Lansono, Kepala Karantina Ikan Merauke dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai  Merauke saat gelar jumpa pers di Kantor Kesehatan  Pelabuhan  Merauke, Kamis (13/2 (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pemerintah memastikan sampai  saat ini   di Merauke   belum ditemukan adanya  pasien dalam pengawasan maupun orang    dalam pemantauan. Penegasan ini    disampaikan  Plt Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten  Merauke  dr Nevil Muskita, didampingi  Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan  Suprapto,  Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke Murdo Danang  Lansono, Kepala Karantina Ikan Merauke dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai  Merauke  di Kantor Kesehatan  Pelabuhan  Merauke, Kamis (13/2).  

   Nevil menjelaskan,    pasien dalam pengawasan adalah  bila seseorang  memiliki gejala demam atau riwayat demam, kemudian  batuk, pilek  atau nyeri tenggorokan dan dari hasil pemeriksaan klinis    dan radiologis ada   radang paru ringan hingga berat. Selain itu, memiliki riwayat perjalanan ke China atau negara yang terjangkit dalam  waktu 14 hari sebelum  timbul gejala.  ‘’Itu   kriteria pertama pasien dalam pengawasan,’’ jelasnya. 

   Sementara     kriteria   kedua  pasien dalam pengawasan jika seseorang   memiliki riwayat demam, batuk  pilek dan nyeri tenggorokan  tanpa ada  radang paru tetapi memiliki  paparan   atau kontak  dengan  kasus  yang  terkonfirmasi Corona   Virus. “Atau dia  bekerja atau  mengunjungi fasilitas kesehatan yang   berhubungan  dengan pasien yang  terkonfirmasi  Corona Virus di China  atau  wilayah atau negara terjangkit. Atau memiliki riwayat  kontak dengan hewan penular yang sudah teridentifikasi,” jelasnya. 

Baca Juga :  Gunakan Akun Humas Polres Merauke, Seorang Sopir Online Nyaris Tertipu 

   Sementara pasien   dalam pengawasan ketiga adalah  pasien yang memiliki memiliki riwayat demam, batuk  pilek dan nyeri tenggorokan   dan memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan serta demam lebih dari 38 derajat celsius. Sedangkan   orang dalam pemantauan, jelas Nevil Muskita adalah orang yang memiliki riwayat demam , kemudian batuk  pilek dan nyeri tenggorokan. 

   Riwayat pernah perjalanan ke China atau  negara yang terjangkit Virus Corona  dalam 14 hari sebelum  timbul gejala. Nevil Muskita  mencontohkan pasien dalam pengawasan  misalnya apabila ada orang yang turun dari  pesawat  kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan   melakukan pemeriksaan  dimana suhu  orang tersebut lebih dari 38 derajat  maka akan langsung   dipanggil.  

Baca Juga :  Aplikasi Saham Belum Dimanfaatkan Warga

   Jika memiliki riwayat  dan pernah ke negara  yang terkonfirmasi virus  Corona maka harus segera dirujuk ke fasilitas  kesehatan  untuk diisolasi. ‘’Maka  akan segera diambil   spesimen untuk dikirim Litbangkes untuk diperiksa. Apakah positif atau  tidak.   Kalau bukan, maka akan ditangani sebagai penyakit biasa. Tapi, kalau  positif  dan  fasilitas di Merauke   memenuhi maka akan dirawat di Merauke. tapi kalau tidak maka harus dirujuk,” jelasnya. 

  Sedangkan apabila  orang dalam pemantauan,  hanya dilakukan karantina  rumah sampai setelah 14  hari  dan jika  tidak  timbul  gejala maka sudah bisa dilepas. (ulo/tri)  

Plt. Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten  Merauke  dr Nevil Muskita, didampingi  Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan  Suprapto,  Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke Murdo Danang  Lansono, Kepala Karantina Ikan Merauke dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai  Merauke saat gelar jumpa pers di Kantor Kesehatan  Pelabuhan  Merauke, Kamis (13/2 (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pemerintah memastikan sampai  saat ini   di Merauke   belum ditemukan adanya  pasien dalam pengawasan maupun orang    dalam pemantauan. Penegasan ini    disampaikan  Plt Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten  Merauke  dr Nevil Muskita, didampingi  Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan  Suprapto,  Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke Murdo Danang  Lansono, Kepala Karantina Ikan Merauke dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai  Merauke  di Kantor Kesehatan  Pelabuhan  Merauke, Kamis (13/2).  

   Nevil menjelaskan,    pasien dalam pengawasan adalah  bila seseorang  memiliki gejala demam atau riwayat demam, kemudian  batuk, pilek  atau nyeri tenggorokan dan dari hasil pemeriksaan klinis    dan radiologis ada   radang paru ringan hingga berat. Selain itu, memiliki riwayat perjalanan ke China atau negara yang terjangkit dalam  waktu 14 hari sebelum  timbul gejala.  ‘’Itu   kriteria pertama pasien dalam pengawasan,’’ jelasnya. 

   Sementara     kriteria   kedua  pasien dalam pengawasan jika seseorang   memiliki riwayat demam, batuk  pilek dan nyeri tenggorokan  tanpa ada  radang paru tetapi memiliki  paparan   atau kontak  dengan  kasus  yang  terkonfirmasi Corona   Virus. “Atau dia  bekerja atau  mengunjungi fasilitas kesehatan yang   berhubungan  dengan pasien yang  terkonfirmasi  Corona Virus di China  atau  wilayah atau negara terjangkit. Atau memiliki riwayat  kontak dengan hewan penular yang sudah teridentifikasi,” jelasnya. 

Baca Juga :  Pemkab Bayarkan Gaji 305 Guru P3K    

   Sementara pasien   dalam pengawasan ketiga adalah  pasien yang memiliki memiliki riwayat demam, batuk  pilek dan nyeri tenggorokan   dan memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan serta demam lebih dari 38 derajat celsius. Sedangkan   orang dalam pemantauan, jelas Nevil Muskita adalah orang yang memiliki riwayat demam , kemudian batuk  pilek dan nyeri tenggorokan. 

   Riwayat pernah perjalanan ke China atau  negara yang terjangkit Virus Corona  dalam 14 hari sebelum  timbul gejala. Nevil Muskita  mencontohkan pasien dalam pengawasan  misalnya apabila ada orang yang turun dari  pesawat  kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan   melakukan pemeriksaan  dimana suhu  orang tersebut lebih dari 38 derajat  maka akan langsung   dipanggil.  

Baca Juga :  Lapas Merauke Ajukan 245 Binaan Rayakan Natal Peroleh Remisi

   Jika memiliki riwayat  dan pernah ke negara  yang terkonfirmasi virus  Corona maka harus segera dirujuk ke fasilitas  kesehatan  untuk diisolasi. ‘’Maka  akan segera diambil   spesimen untuk dikirim Litbangkes untuk diperiksa. Apakah positif atau  tidak.   Kalau bukan, maka akan ditangani sebagai penyakit biasa. Tapi, kalau  positif  dan  fasilitas di Merauke   memenuhi maka akan dirawat di Merauke. tapi kalau tidak maka harus dirujuk,” jelasnya. 

  Sedangkan apabila  orang dalam pemantauan,  hanya dilakukan karantina  rumah sampai setelah 14  hari  dan jika  tidak  timbul  gejala maka sudah bisa dilepas. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya