MERAUKE – Seorang sopir online di Merauke bernama Rian Purwanto nyaris menjadi korban penipuan dari akun Humas Polres Merauke yang disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Untungnya, korban datang dan bertemu dengan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH untuk mengklarifikasi soal adnaya permintaan uang sebesar Rp 680.000 kepada korban, Selasa (24/10/2023).
Rian Purwanto menjelaskan bahwa kasus yang hampir membuat dirinya menjadi korban penipuan ini bermula saat adanya permintaan pertemanan dari akun Humas Polres Merauke di facebook. Kemudian dirinya menerima pertemanan tersebut.
Setelah menerima pertemanan itu, kemudian akun tersebut menanyakan adanya permasalahan dengan seorang warga bernama Cintia dan dibenarkan oleh korban. Korban kemudian menyampaikan apakah dirinya bisa melaporkan ke kepolisian dengan kasus pencemaran nama baik yang dijawab oleh pelaku lewat akun tersebut bisa. Tapi, korban kena chas aatau denda sebesar Rp 680.000. Kemudian akun tersebut mengirim nomor rekening di Bank BNI atas nama Rohmat.
‘’Karena saya tidak percaya makanya saya datang ke sini (Humas Polres Merauke,red) sebelum mengirim uang itu untuk menanyakan langsung kebenaran akun tersebut,’’ katanya.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, mengatakan, terkait indikasi untuk pemeras menggunakan akun humas Polres Merauke dimana pelaku sudah menghubungi krban untuk mentransfer uang sebanyak Rp 680.000 ke rekening atas nama Rohmat.
‘’Ini sudah jelas suatu penipuan. Karena Humas Polres Merauke tidak pernah meminta-minta uang kepada siapapun. Jangankan ke masyarakat, ke anggota juga tidak ada. Karena itu, saya memastikan bahwa itu penipuan dan pemalsuan akun Humas Polres Merauke,’’ katanya.
Karena itu, kepada seluruh masyarakat Merauke, apabila ada akun Humas Polres meminta uang untuk tidak dilayani. ‘’Karena ini sudah kejadian ketiga kalinya. Mohon dipahami untuk tidak dilayani ketika ada yang mengatasnamakan akun humas Polres Merauke meminta sejumlah uang,’’ tandasnya. (ulo)