Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Hari ini, Daging Sitaan Satpol PP Dimusnahkan 

MERAUKE–Daging milik Usaha Dagang (UD) Bintoro yang disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke bersama Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Karantina Pertanian Merauke beberapa waktu lalu, akan dimusnahkan hari ini, Rabu (21/9). Pemusnahan barang bukti tersebut akan disaksikan langsung Bupati Merauke, Drs Romanus Mbarakan, MT.

    ‘’Untuk pemusnahan rencananya akan dilakukan besok yang akan disaksikan langsung Pak Bupati,’’ kata Kepala Stpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Selasa (20/9).

   Sebagaimana diketahui daging yang disita tersebut yakni daging domba 11 ekor, daging seleys 27 pak, kaki dan tulang campuran sapi sebanyak 6,7 kg, daging domba 18 ball, domba potong 31,4 kg serta daging campuran di outlet sebanyak 59,9 kg.

Baca Juga :  Resmi Terapkan Absensi Elektronik Terintegrasi Online 

    Daging-daging ini disita Satpol PP dari tempat penyimpanan UD Bintoro, karena dianggap melanggar instruksi bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang larangan memasukkan daging berpotensi menyebarkan penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Kabupaten Merauke serta UU Karantina tentang larangan  memasukan barang-barang yang berpotensi menyebarkan PMK di Merauke yang sampai saat ini masih terus diantisipasi. Daging sapi, domba dan kerbau yang disita tersebut  didatangkan dari Australia dan India. (ulo/tho)

MERAUKE–Daging milik Usaha Dagang (UD) Bintoro yang disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Merauke bersama Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Karantina Pertanian Merauke beberapa waktu lalu, akan dimusnahkan hari ini, Rabu (21/9). Pemusnahan barang bukti tersebut akan disaksikan langsung Bupati Merauke, Drs Romanus Mbarakan, MT.

    ‘’Untuk pemusnahan rencananya akan dilakukan besok yang akan disaksikan langsung Pak Bupati,’’ kata Kepala Stpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Selasa (20/9).

   Sebagaimana diketahui daging yang disita tersebut yakni daging domba 11 ekor, daging seleys 27 pak, kaki dan tulang campuran sapi sebanyak 6,7 kg, daging domba 18 ball, domba potong 31,4 kg serta daging campuran di outlet sebanyak 59,9 kg.

Baca Juga :  Pj Gubernur PPS Serahkan DIPA Petikan dan TKD Senilai Rp 9,59 Triliun

    Daging-daging ini disita Satpol PP dari tempat penyimpanan UD Bintoro, karena dianggap melanggar instruksi bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang larangan memasukkan daging berpotensi menyebarkan penyakit mulut dan kuku (PMK) ke Kabupaten Merauke serta UU Karantina tentang larangan  memasukan barang-barang yang berpotensi menyebarkan PMK di Merauke yang sampai saat ini masih terus diantisipasi. Daging sapi, domba dan kerbau yang disita tersebut  didatangkan dari Australia dan India. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya