Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pembunuh Perempuan di Muting Diringkus

Kapolres Merauke Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK,  didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado  saat menggelar jumpa pers terkait   penangkapan  pelaku pembunuhan korban Elisabeth Rosa Bata (21) di  kebun  kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada  (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting yang tak lain suami korban sendiri berinisial AP , Kamis (13/2) .  ( FOTO: Sulo/ Cepos)

MERAUKE-Tidak  lebih dari  1 x 24 jam, sejak kejadian  aparat Kepolisian Sektor  (Polsek) Muting  berhasil menangkap  pelaku pembunuhan terhadap Elisabeth Rosa Bata (21)  yang ditemukan di  kebun  kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting, pada  Rabu (12/2) sekitar pukul  06.30 WIT.   

   Pelaku ternyata suami  korban sendiri berinisial  AP. Pelaku AP berhasil ditangkap   oleh jajaran Polsek Muting pada  Rabu (12/2) malam di Muting. Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK,  didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado,  kepada wartawan di Merauke, kemarin mengungkapkan bahwa korban ditangkap setelah   berhasil mengungkap   pelaku  pembunuhan tersebut.   

   Dari  penangkapan  tersangka, kata Kapolres, diketahui  pembunuhan  tersebut  dilakukan   tersangka karena  disulut emosi. Bermula  pada  Senin (11/2) sekitar pukul  20.00 WIT, saat  pelaku   pulang ke  rumah  di Afdeling 02 barak 87 PT ACP, korban membukakan pintu   dan berkata, mana jajan saya.  

Baca Juga :  Delapan Sekolah Ikut Turnamen Sepakbola Wanita di Merauke   

  Kemudian pelaku menjawab  dirinya  tidak sempat membelikan karena uang  kembalian dari membayar perbaikan motor  dia pakai membeli bensin. Kemudian korban masuk   ke dalam kamar sambil baring dan memarahi pelaku. 

  Karena tidak  terima dimarahi, pelaku kemudian  menendang bagian kaki kiri  korban dimana saat itu korban  sedang berbaring di dalam kamar. Setelah itu,  korban bangun dan memukul  muka serta mencakar  bagian dada pelaku.

   Karena tidak terima, pelaku kemudian membalas dengan cara menampar pipi bagian kiri  korban sebanyak 1 kali  yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir sehingga mengeluarkan darah. Kemudian korban  keluar dan meninggalkan rumah untuk menghubungi orang tuanya yang berada di  SP 7 Tanah Miring Distrik Tanah  Miring-Merauke, tetapi pelaku mencegah korban untuk tidak menghubungi  orang tuanya. 

Baca Juga :  Peserta JKN Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan Sekali Setahun 

   Kemudian korban lari   menuju  kebun sawit blok N 86 PT ACP. Karena melihat korban lari,  pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda yang pada saat itu membawa sebilah pisau gagang karet. Ketika bertemu dengan korban,  pelaku mengajak korban untuk pulang  ke rumah namun korban menolak untuk pulang  ke rumah.  

   Ketika itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan  di pinggangnya dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali, sehingga  korban terjatuh. Melihat  korban terjatuh , pelaku   kemdian meninggalkan  korban menuju  barak  yang ditempati  korban dan  pelaku hingga esok paginya  jenazah korban ditemukan  di TKP tersebut.  ‘’Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3)  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ kata Kapolres. (ulo/tri)    

Kapolres Merauke Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK,  didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado  saat menggelar jumpa pers terkait   penangkapan  pelaku pembunuhan korban Elisabeth Rosa Bata (21) di  kebun  kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada  (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting yang tak lain suami korban sendiri berinisial AP , Kamis (13/2) .  ( FOTO: Sulo/ Cepos)

MERAUKE-Tidak  lebih dari  1 x 24 jam, sejak kejadian  aparat Kepolisian Sektor  (Polsek) Muting  berhasil menangkap  pelaku pembunuhan terhadap Elisabeth Rosa Bata (21)  yang ditemukan di  kebun  kelapa sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting, pada  Rabu (12/2) sekitar pukul  06.30 WIT.   

   Pelaku ternyata suami  korban sendiri berinisial  AP. Pelaku AP berhasil ditangkap   oleh jajaran Polsek Muting pada  Rabu (12/2) malam di Muting. Kapolres Merauke AKBP Agustinus  Ary Purwanto, SIK,  didampingi Kapolsek Muting Ipda Hamado,  kepada wartawan di Merauke, kemarin mengungkapkan bahwa korban ditangkap setelah   berhasil mengungkap   pelaku  pembunuhan tersebut.   

   Dari  penangkapan  tersangka, kata Kapolres, diketahui  pembunuhan  tersebut  dilakukan   tersangka karena  disulut emosi. Bermula  pada  Senin (11/2) sekitar pukul  20.00 WIT, saat  pelaku   pulang ke  rumah  di Afdeling 02 barak 87 PT ACP, korban membukakan pintu   dan berkata, mana jajan saya.  

Baca Juga :  Peserta JKN Diimbau Lakukan Skrining Kesehatan Sekali Setahun 

  Kemudian pelaku menjawab  dirinya  tidak sempat membelikan karena uang  kembalian dari membayar perbaikan motor  dia pakai membeli bensin. Kemudian korban masuk   ke dalam kamar sambil baring dan memarahi pelaku. 

  Karena tidak  terima dimarahi, pelaku kemudian  menendang bagian kaki kiri  korban dimana saat itu korban  sedang berbaring di dalam kamar. Setelah itu,  korban bangun dan memukul  muka serta mencakar  bagian dada pelaku.

   Karena tidak terima, pelaku kemudian membalas dengan cara menampar pipi bagian kiri  korban sebanyak 1 kali  yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir sehingga mengeluarkan darah. Kemudian korban  keluar dan meninggalkan rumah untuk menghubungi orang tuanya yang berada di  SP 7 Tanah Miring Distrik Tanah  Miring-Merauke, tetapi pelaku mencegah korban untuk tidak menghubungi  orang tuanya. 

Baca Juga :  Jatuh dari Perahu, Balita 3 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam 

   Kemudian korban lari   menuju  kebun sawit blok N 86 PT ACP. Karena melihat korban lari,  pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda yang pada saat itu membawa sebilah pisau gagang karet. Ketika bertemu dengan korban,  pelaku mengajak korban untuk pulang  ke rumah namun korban menolak untuk pulang  ke rumah.  

   Ketika itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan  di pinggangnya dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali, sehingga  korban terjatuh. Melihat  korban terjatuh , pelaku   kemdian meninggalkan  korban menuju  barak  yang ditempati  korban dan  pelaku hingga esok paginya  jenazah korban ditemukan  di TKP tersebut.  ‘’Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3)  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ kata Kapolres. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya