Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Biro Hukum Setda Garap Lebih 100 Peraturan Gubernur Papua Selatan   

MERAUKE– Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan telah menggarap  lebih dari 100 Peraturan Gubernur Papua Selatan dan telah digunakan oleh pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam mengeksekusi anggaran maupun seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemprov Papua Selatan.

‘’Sampai hari ini, lebih dari 100  Peraturan Gubernur Papua Selatan telah kita garap sebagai dasar maupun mendukung seluruh kegiatan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan baik oleh Pj Gubernur Papua Selatan maupun OPD-OPD lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan,’’ kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, kepada media ini di Merauke, Jumat (8/12/2023).

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Papua Selatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan tersebut disusun oleh OPD masing-masing kemudian dalam bentuk rancangan kemudian diajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan melakukan harmonisasi  dan memfasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan konsultasi.

Baca Juga :  Istri Tolak Tandatangan Persetujuan Tindakan Medis Terhadap Lukas Enembe

Jika Rancangan Peraturan  Gubernur tersebut sudah disetujui oleh kemendagri selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Papua Selatan.

  ‘’Rancangan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur itu semuanya telah digunakan. Karena Peraturan Gubernur itu mnejadi instrumen kerja bagi OPD terutama dalam penyusunan APBD. Karena sejumlah regulasi telah disusun untuk menunjang pelaksanaan keuangan maupun kegiatan,’’ jelasnya.

Yoseph Gebze mencontohkan untuk bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat atau lembaga, semuanya sudah ada  Peraturan Gubernurnya.

‘’Bansos bisa dilaksanakan karena sudah didukung dengan regulasi Peraturan Gubernur. Kalau tidak ada Peraturan Gubernur, jelas tidak ada Bansos dan itu sudah dilakukan selama ini. Termasuk di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan beberapa OPD penyalur Bansos. Termasuk Dinas Tenaga Kerja, karena ada pelatihan kerja dilakukan dan pemberian bantuan peralatan kerja. Semua itu diatur dengan Peraturan Gubernur,’’ terangnya.

Baca Juga :  Korban Diduga Diserang Babi Hutan

MERAUKE– Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Selatan telah menggarap  lebih dari 100 Peraturan Gubernur Papua Selatan dan telah digunakan oleh pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam mengeksekusi anggaran maupun seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemprov Papua Selatan.

‘’Sampai hari ini, lebih dari 100  Peraturan Gubernur Papua Selatan telah kita garap sebagai dasar maupun mendukung seluruh kegiatan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan baik oleh Pj Gubernur Papua Selatan maupun OPD-OPD lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan,’’ kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yoseph B. Gebze, SH, LLM, kepada media ini di Merauke, Jumat (8/12/2023).

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Papua Selatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan tersebut disusun oleh OPD masing-masing kemudian dalam bentuk rancangan kemudian diajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan melakukan harmonisasi  dan memfasilitasi ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan konsultasi.

Baca Juga :  Lion Air Berikan Dua Opsi

Jika Rancangan Peraturan  Gubernur tersebut sudah disetujui oleh kemendagri selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Papua Selatan.

  ‘’Rancangan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur itu semuanya telah digunakan. Karena Peraturan Gubernur itu mnejadi instrumen kerja bagi OPD terutama dalam penyusunan APBD. Karena sejumlah regulasi telah disusun untuk menunjang pelaksanaan keuangan maupun kegiatan,’’ jelasnya.

Yoseph Gebze mencontohkan untuk bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat atau lembaga, semuanya sudah ada  Peraturan Gubernurnya.

‘’Bansos bisa dilaksanakan karena sudah didukung dengan regulasi Peraturan Gubernur. Kalau tidak ada Peraturan Gubernur, jelas tidak ada Bansos dan itu sudah dilakukan selama ini. Termasuk di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan beberapa OPD penyalur Bansos. Termasuk Dinas Tenaga Kerja, karena ada pelatihan kerja dilakukan dan pemberian bantuan peralatan kerja. Semua itu diatur dengan Peraturan Gubernur,’’ terangnya.

Baca Juga :  Alokasi APBN untuk Pembangunan 3 Kantor Utama di 4 DOB Tersisa Rp 5,9 Triliun 

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya