Yoseph Gebze menambahkan bahwa setelah Lembaga DPR Papua Selatan tersebut, maka sejumlah Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut yang harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) harus dilihat kembali.
‘’Kalau lembaga DPR Papua Selatan sudah terbentuk, maka harus dibuat dalam bentuk Perda yang ditetapkan oleh dewan. Mungkin dari Peraturan Gubernur Papua Selatan yang ada sekarang ini materi muatan dipindahkan.
Tapi tetap nanti lewat mekanisme fasilitasi kembali. Misalnya sekarang retribusi daerah, yang seharusnya diatur dengan Perda. Tapi, sudah ada pembicaraan dan itu menjadi kebijakan nasional antara lembaga ditingkat pusat yang harus nanti kita ikuti ditingkat daerrah. Jadi retribusi tetap kita pungut dulu didukung oleh Peraturan Gubernur supaya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan,’’ katanya panjang lebar. ()
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos