LHKPN Pejabat Pemkab Merauke Sudah 100 Persen Dilaporkan

Menurutnya, pendampingan tersebut bukan berarti Inspektorat bertanggung jawab terhadap kebenaran seluruh isi laporan. Tanggung jawab atas kebenaran material harta kekayaan yang dilaporkan tetap berada pada pejabat atau pelapor masing-masing.

“Masalah kebenaran material dari isi laporan itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Kami tidak bertanggung jawab atas isi konten,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat kondisi tertentu yang membuat suatu aset belum dapat dimasukkan secara lengkap dalam sistem pelaporan. Salah satunya aset tanah yang telah dibeli tetapi belum memiliki sertifikat dan baru memiliki dokumen pelepasan hak ulayat.

“Contoh tanah, dia sudah beli, tapi belum bersertifikat. Tanah ini baru pelepasan hak ulayatnya. Nah, itu tidak bisa diinput. Padahal secara material ada uang, dia sudah punya,” jelasnya.

Baca Juga :  Menuju New Normal, Satgas Covid-19 Desinfektan Lagi

Adapun kelompok pejabat yang menjadi wajib lapor, menurut Rudy Risamasu meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama  serta para bendahara pada seluruh OPD yang masuk dalam kategori wajib LHKPN.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Menurutnya, pendampingan tersebut bukan berarti Inspektorat bertanggung jawab terhadap kebenaran seluruh isi laporan. Tanggung jawab atas kebenaran material harta kekayaan yang dilaporkan tetap berada pada pejabat atau pelapor masing-masing.

“Masalah kebenaran material dari isi laporan itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Kami tidak bertanggung jawab atas isi konten,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat kondisi tertentu yang membuat suatu aset belum dapat dimasukkan secara lengkap dalam sistem pelaporan. Salah satunya aset tanah yang telah dibeli tetapi belum memiliki sertifikat dan baru memiliki dokumen pelepasan hak ulayat.

“Contoh tanah, dia sudah beli, tapi belum bersertifikat. Tanah ini baru pelepasan hak ulayatnya. Nah, itu tidak bisa diinput. Padahal secara material ada uang, dia sudah punya,” jelasnya.

Baca Juga :  Menuju New Normal, Satgas Covid-19 Desinfektan Lagi

Adapun kelompok pejabat yang menjadi wajib lapor, menurut Rudy Risamasu meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama  serta para bendahara pada seluruh OPD yang masuk dalam kategori wajib LHKPN.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya