Mirisnya, meski tak menyebutkan satu per satu nama pejabat yang dimaksud namun kata Primus, dari 12 pejabat tersebut, ada beberapa yang tidak mengambil dokumen LHKPN sama sekali.
Serta, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sebanyak 8 orang telah menyerahkan LHKPN. KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025.
Atas dasar kelengkapan LHKPN tersebut, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya masih menunggu ketersediaan waktu dari pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen LHKPN dari 30 anggota DPR Kabupaten Merauke terpilih tersebut.  Â