Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemkab akan Ajukan PK

MERAUKE –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan yang memenangkan PT Pelayaran Musamus. PT Pelayaran Musamus adalah anak perusahaan salah satu kongklomerat asal Jakarta yang mengoperasikan 5 kapal milik Pemkab  Merauke beberapa waktu lalu yang berakhir dengan tunggakan dan kapal menjadi besi tua di Ambon.

‘’Kita masih mengupayakan untuk melakukan PK. Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru untuk melakukan peninjauan kembali,’’ kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, ketika ditemui baru-baru ini.

Viktor Kaisiepo mengungkapkan, selain akan melakukan PK, pihaknya juga akan melakukan gugatan balik kepada perusahaan tersebut, karena ada kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kewajiban  tersebut, lanjut dia, diantaranya, masih ada utang dari kegiatan kerja sama operasional sebesar Rp 3 miliar yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kemudian dalam perjanjian kerja sama operasional tersebut, kapal harus dikembalikan dalam kondisi layak pakai.

Baca Juga :  Fortuner Vs Inova, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

‘’Sementara kita tahu bahwa kapal-kapal milik Pemda itu ada yang sudah menjadi besi tua di galangan kapal Ambon, ada yang di Samarinda dan ada yang kita tidak tahu fisiknya jelas,’’ jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan putusan MA, hakim berpendapat Pemkab Merauke belum melakukan kewajiban saat awal kerja perusahaan itu berdiri, sehingga Pemkab Merauke diperintahkan membayar kewajiban tersebut sebesar Rp 900 juta lebih. ‘’Majelis Hakim tidak berpikir bahwa Pemkab memiliki modal berupa kapal. Itu penilaian hakim. Makanya kita ajukan penijauan kembali bahwa kapal itu adalah investasi kita Pemda yang harus dihitung dalam bentuk modal. Tidak dihitung dalam bentuk pinjaman,’’ jelasnya.

Ditambahkan, putusan  Mahkamah Agung tersebut saat ini memasuki bulan keenam, sehingga pihaknya akan segera mengajukan PK. (ulo)

Baca Juga :  116 Personel Polres dan Brimob Naik Pangkat

MERAUKE –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan yang memenangkan PT Pelayaran Musamus. PT Pelayaran Musamus adalah anak perusahaan salah satu kongklomerat asal Jakarta yang mengoperasikan 5 kapal milik Pemkab  Merauke beberapa waktu lalu yang berakhir dengan tunggakan dan kapal menjadi besi tua di Ambon.

‘’Kita masih mengupayakan untuk melakukan PK. Saat ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru untuk melakukan peninjauan kembali,’’ kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, ketika ditemui baru-baru ini.

Viktor Kaisiepo mengungkapkan, selain akan melakukan PK, pihaknya juga akan melakukan gugatan balik kepada perusahaan tersebut, karena ada kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kewajiban  tersebut, lanjut dia, diantaranya, masih ada utang dari kegiatan kerja sama operasional sebesar Rp 3 miliar yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kemudian dalam perjanjian kerja sama operasional tersebut, kapal harus dikembalikan dalam kondisi layak pakai.

Baca Juga :  Giliran 4 Bacalon DPD RI Serahkan Dokumen Perbaikan 

‘’Sementara kita tahu bahwa kapal-kapal milik Pemda itu ada yang sudah menjadi besi tua di galangan kapal Ambon, ada yang di Samarinda dan ada yang kita tidak tahu fisiknya jelas,’’ jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan putusan MA, hakim berpendapat Pemkab Merauke belum melakukan kewajiban saat awal kerja perusahaan itu berdiri, sehingga Pemkab Merauke diperintahkan membayar kewajiban tersebut sebesar Rp 900 juta lebih. ‘’Majelis Hakim tidak berpikir bahwa Pemkab memiliki modal berupa kapal. Itu penilaian hakim. Makanya kita ajukan penijauan kembali bahwa kapal itu adalah investasi kita Pemda yang harus dihitung dalam bentuk modal. Tidak dihitung dalam bentuk pinjaman,’’ jelasnya.

Ditambahkan, putusan  Mahkamah Agung tersebut saat ini memasuki bulan keenam, sehingga pihaknya akan segera mengajukan PK. (ulo)

Baca Juga :  Polsek KPL Serahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya