MERAUKE – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan di tahun 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengungkapkan, besaran TPP diberikan kepada pegawai negeri sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
‘’Hak-hak ASN berupa gaji pokok dan tunjangan. Ada juga insentif serta TPP. TPP dalam ketentuan perundang-undangan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,’’ tandas Apolo Safanpo menjawab pertanyaan media ini.
Menurut Gubernur Apolo Safanpo, ketika keuangan daerah tinggi maka besaran TPP tersebut bisa dinaikan. Namun ketika kemampuan keuangan daerah menurun maka harus disesuaikan.
‘’Misalnya dana Otsus kita yang besarnya 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Ketika pendapatan negara naik, maka Otsus kita akan naik. Tapi, ketika DAU turun maka Otsus yang kita terima pasti turun.
MERAUKE – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan di tahun 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengungkapkan, besaran TPP diberikan kepada pegawai negeri sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
‘’Hak-hak ASN berupa gaji pokok dan tunjangan. Ada juga insentif serta TPP. TPP dalam ketentuan perundang-undangan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,’’ tandas Apolo Safanpo menjawab pertanyaan media ini.
Menurut Gubernur Apolo Safanpo, ketika keuangan daerah tinggi maka besaran TPP tersebut bisa dinaikan. Namun ketika kemampuan keuangan daerah menurun maka harus disesuaikan.
‘’Misalnya dana Otsus kita yang besarnya 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Ketika pendapatan negara naik, maka Otsus kita akan naik. Tapi, ketika DAU turun maka Otsus yang kita terima pasti turun.