MERAUKE– Pemilu Presiden dan Legeslatif telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Namun KPU sebagai penyelenggara Pemilu tersebut memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, adalah soal pencatutan nama masyarakat.
KPU Kabupaten Merauke menyebut sejumlah Parpol telah mencatut nama masyarakat sebagai anggota dari Parpol tersebut tanpa disadari dan diketahui oleh warga yang bersangkutan.
ââBanyak warga yang namanya dimasukan sebagai anggota dari Parpol yang tidak diketahui oleh masyarakat,ââ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun, saat evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada di Hotel Halongen, Kamis (04/04/2024).
Menurut Rosina Kebubun, pencatutan nama masyarakat oleh sejumlah Partai Politik tersebut berdampak saat perekrutan badan adhoc KPU.
ââKarena ditemukan mereka yang mau mendaftar sebagai badan adhoc masuk dalam Sipol, sehingga berdampak pada proses badan adhoc. Karena mereka yang telah terdaftar di Sipol tersebut tidak bisa lagi direkrut sebagai penyelenggara badan adhoc KPU,ââ tandasnya.Â
Sementara lanut dia, untuk memperoses warga yang namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota maupun pengurus tersebut bukanlah hal mudah dan gampang. Karena dibutuhkan waktu yang lama.
ââKita juga menemukan terkait dengan pengurusan Partai Politik. Saat verifikasi, seseorang terdaftar di partai A namun beberapa saat kemudian nama yang sama juga terdaftar di partai lainnya. Ini kita temukan beberapa kasus. Termasuk soal sekretariatan dari Parpol yang pindah-pindah dan kadang tidak jelas,ââ katanya.
Hal yang terjadi di Merauke tersebut ternyata juga terjadi hal yang sama di Mappi, Asmat dan Boven Digoel seperti yang dikemukakan masing-masing Ketua KPU dari Kabupaten Mappi, Asmat dan Boven Digoel. (ulo)Â Â
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos