Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemkab Merauke akan Tertibkan Kendaraan Plat Merah

Khusus yang Telah Dihibahkan ke Pihak Ketiga*

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan menertibkan kendaraan hibah kepada pihak ketiga yang masih berplat merah, termasuk kendaraan plat merah bagi pejabat atau mantan pejabat yang telah memasuki purna tugas. Penertiban ini dilakukan karena pajak dari kendaraan plat merah yang telah dihibahkan pemerintah daerah kepada masyarakat atau kepada lembaga tertentu, masuk ke Pemkab Merauke.

     ‘’Kita rencana akan tertibkan kendaraan yang  telah dihibahkan kepada masyarakat  maupun kepada siapa saja yang ternyata sampai sekarang masih plat  merah,’’ kata Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si kepada media ini baru-baru ini.

Baca Juga :  Pembangunan Pos di Wilayah Batas Sangat Penting

     Menurut Sekda Ruslan Ramli, sepanjang kendaraan tersebut masih berplat merah maka pajak kendaraannya masih masuk ke Pemkab. ‘’Karena itu, saya minta kepada bidang aset, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah  untuk merekon seluruh kendaraan agar seluruh kendaraan berplat  merah yang sudah bukan milik Pemkab agar dilakukan penghapusan dari aset kita,”ungkapnya.  Diungkapkn, jangan sudah dihibahkan tapi masih tetap tercatat sebagai aset Pemkab sehingga beban pajaknya selalu masuk ke Pemkab. “Kalau  sudah dihibahkan, maka mestinya pajak  kendaraan itu  setiap tahunnya menjadi tanggung jawab penerima barang,’’ tandsnya.

     Sekda mengakui, untuk tahun 2021 masih ada tunggakan pajak kendaraan plat merah yang harus dibayarkan di tahun 2022.  Pajak kendaraan tersebut tidak bisa dibayarkan di tahun 2021  karena tagihannya masuk setelah APBD Perubahan disahkan.(ulo/tho)

Baca Juga :  Karantina Pertanian Tahan Tanduk Rusa Tanpa Dokumen

Khusus yang Telah Dihibahkan ke Pihak Ketiga*

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke akan menertibkan kendaraan hibah kepada pihak ketiga yang masih berplat merah, termasuk kendaraan plat merah bagi pejabat atau mantan pejabat yang telah memasuki purna tugas. Penertiban ini dilakukan karena pajak dari kendaraan plat merah yang telah dihibahkan pemerintah daerah kepada masyarakat atau kepada lembaga tertentu, masuk ke Pemkab Merauke.

     ‘’Kita rencana akan tertibkan kendaraan yang  telah dihibahkan kepada masyarakat  maupun kepada siapa saja yang ternyata sampai sekarang masih plat  merah,’’ kata Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si kepada media ini baru-baru ini.

Baca Juga :  Sebagian  Besar Warga Kampung  Belum Miliki NIK 

     Menurut Sekda Ruslan Ramli, sepanjang kendaraan tersebut masih berplat merah maka pajak kendaraannya masih masuk ke Pemkab. ‘’Karena itu, saya minta kepada bidang aset, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah  untuk merekon seluruh kendaraan agar seluruh kendaraan berplat  merah yang sudah bukan milik Pemkab agar dilakukan penghapusan dari aset kita,”ungkapnya.  Diungkapkn, jangan sudah dihibahkan tapi masih tetap tercatat sebagai aset Pemkab sehingga beban pajaknya selalu masuk ke Pemkab. “Kalau  sudah dihibahkan, maka mestinya pajak  kendaraan itu  setiap tahunnya menjadi tanggung jawab penerima barang,’’ tandsnya.

     Sekda mengakui, untuk tahun 2021 masih ada tunggakan pajak kendaraan plat merah yang harus dibayarkan di tahun 2022.  Pajak kendaraan tersebut tidak bisa dibayarkan di tahun 2021  karena tagihannya masuk setelah APBD Perubahan disahkan.(ulo/tho)

Baca Juga :  Rehab Pasar Wamanggu Difokuskan Bagian Barat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya