Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Oknum TNI Dugaan Pelaku Pemerkosaan Ditahan di Pomdam

LBH Apik: Ini Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Ada Kata Damai atau Penyelesaian Secara Kekeluargaan.

JAYAPURA-Kendati sudah diamankan atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan 20 tahun di Kota Jayapura pada November lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH-Apik) Jayapura meminta agar dua oknum anggota TNI Serda DAP dan Serda MR harus diproses hukum seadil-adilnya.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila meminta agar kasus ini nantinya terbuka untuk umum. Sehingga publik bisa mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada kedua oknum TNI tersebut.

“Saya berharap proses persidangan hingga putusan untuk kedua oknum TNI ini terbuka untuk umum. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap korban harus tertutup untuk umum karena ini asusila,” terangnya.

 Lanjutnya, proses ini harus segera disidangkan. Kedua oknum  anggota yang terlibat harus diproses hukum, sehingga masyarakat bisa tahu bahwa TNI tidak main-main dengan kasus yang berhubungan dengan kesusilaan.

Baca Juga :  PPKM Level 4, Pemkot Jayapura Perketat Patroli dan Razia

“Berharap penanganan ini serius dan saya tahu Kodam bakal serius soal kasus ini. Apalagi ini menyangkut baju dinas. Tidak ada kata damai atau penyelesaian secara kekeluargaan, karena ini menyangkut kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Untuk kondisi korban sendiri menurut Nona sapaan akrabnya, terakhir komunikasi masih berada di rumah sakit. Ia akan menghubungi psikolog agar korban bisa dipulihkan jiwa dan batinnya. Mampu menghadapi persoalan ini dan tidak menyalahkan diri sendiri, sebab dia adalah korban.

“Proses ini harus berlanjut hingga ke proses persidangan, sampai ada putusan yang seadil adilnya buat korban,” harapnya.

Secara terpisah, Kodam XVII/Cenderawasih telah melakukan penahanan di Pomdam terhadap kedua oknum prajurit TNI-AD yang diduga pelaku tindak kejahatan terhadap kesusilaan. Penahanan tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan pada November 2021.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga menerangkan, kejadian dugaan tindakan asusila terjadi pada November silam, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD berinisial MR dan DAP.

Baca Juga :  Masih Sakit, Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan Kedua KPK

“Ini semua berawal dari pesta Miras antara terduga pelaku dengan korban bersama teman yang lain. Kemudian berlanjut mengonsumsi Miras di penginapan,” kata Kapendam.

Lanjutnya, terduga para pelaku dan korban bersama temannya yang lain melanjutkan mengonsumsi Miras di penginapan sampai tidak sadar diri.

“Saat ini, proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum prajurit TNI-AD tersebut,” ucapnya.

Kapendam meminta agar masyarakat bisa mengawal proses hukum dari kasus ini. Jika nantinya terbukti, kedua oknum prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Jika terbukti, kedua prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Pomdam XVII/Cenderawasih,” pungkasnya. (fia/nat)

LBH Apik: Ini Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Ada Kata Damai atau Penyelesaian Secara Kekeluargaan.

JAYAPURA-Kendati sudah diamankan atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan 20 tahun di Kota Jayapura pada November lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH-Apik) Jayapura meminta agar dua oknum anggota TNI Serda DAP dan Serda MR harus diproses hukum seadil-adilnya.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila meminta agar kasus ini nantinya terbuka untuk umum. Sehingga publik bisa mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada kedua oknum TNI tersebut.

“Saya berharap proses persidangan hingga putusan untuk kedua oknum TNI ini terbuka untuk umum. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap korban harus tertutup untuk umum karena ini asusila,” terangnya.

 Lanjutnya, proses ini harus segera disidangkan. Kedua oknum  anggota yang terlibat harus diproses hukum, sehingga masyarakat bisa tahu bahwa TNI tidak main-main dengan kasus yang berhubungan dengan kesusilaan.

Baca Juga :  TC di Malang, Skuat Persipura Hampir Rampung

“Berharap penanganan ini serius dan saya tahu Kodam bakal serius soal kasus ini. Apalagi ini menyangkut baju dinas. Tidak ada kata damai atau penyelesaian secara kekeluargaan, karena ini menyangkut kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Untuk kondisi korban sendiri menurut Nona sapaan akrabnya, terakhir komunikasi masih berada di rumah sakit. Ia akan menghubungi psikolog agar korban bisa dipulihkan jiwa dan batinnya. Mampu menghadapi persoalan ini dan tidak menyalahkan diri sendiri, sebab dia adalah korban.

“Proses ini harus berlanjut hingga ke proses persidangan, sampai ada putusan yang seadil adilnya buat korban,” harapnya.

Secara terpisah, Kodam XVII/Cenderawasih telah melakukan penahanan di Pomdam terhadap kedua oknum prajurit TNI-AD yang diduga pelaku tindak kejahatan terhadap kesusilaan. Penahanan tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan pada November 2021.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga menerangkan, kejadian dugaan tindakan asusila terjadi pada November silam, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD berinisial MR dan DAP.

Baca Juga :  Diawali Suara Langkah dan Seorang Penjaga Kios Roboh

“Ini semua berawal dari pesta Miras antara terduga pelaku dengan korban bersama teman yang lain. Kemudian berlanjut mengonsumsi Miras di penginapan,” kata Kapendam.

Lanjutnya, terduga para pelaku dan korban bersama temannya yang lain melanjutkan mengonsumsi Miras di penginapan sampai tidak sadar diri.

“Saat ini, proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum prajurit TNI-AD tersebut,” ucapnya.

Kapendam meminta agar masyarakat bisa mengawal proses hukum dari kasus ini. Jika nantinya terbukti, kedua oknum prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Jika terbukti, kedua prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Pomdam XVII/Cenderawasih,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya