Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dua Teman Miras Jadi Tersangka

AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK ( FOTO: Yewen/Cepos)

Terkait Penemuan Mayat di Jembatan Enggros

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, masing-masing  berinisial JGB (28) dan PE (48). Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Alfret Kusame (54) yang jenazahnya ditemukan di Jembatan Enggros, Distrik Abepura, Sabtu (18/1).

Kapolsek Abepura, AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Iptu Jenly. L Sohilait, SH., mengakui telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka. Tersangka JGB (28) dan PE (48) diduga lalai dan tidak menolong korban hingga meninggal dunia. 

“Kami telah amankan dua orang yang minum bersama korban di Jembatan Enggros. Status mereka saat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jenly saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (20/1).

Baca Juga :  Kabar Kedatangan Dewan HAM PBB Belum Terkonfirmasi

Menurut Jenly, setelah menerima informasi dari keluarga korban, maka pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka. Karena mereka saat itu bersama-sama korban minum di Jembatan Enggros dan melihat korban terjatuh  di bawah jembatan.

“Status mereka awalnya sebagai saksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, maka sudah kita gelar dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ini tahu dan lihat kejadian karena mereka sama-sama dengan korban sesaat sebelum korban meninggal dunia,” ucapnya.

Jenly mengatakan kedua tersangka bersama-sama minum dengan korban di Jembatan Enggros dan tiba-tiba korban terjatuh. Diduga ada yang mendorong korban. Para tersangka ini mengetahui korban terjatuh, namun  tidak menolong korban, tetapi membiarkan korban dan pergi begitu saja.

Baca Juga :  Pasar Ikan Hamadi Akan Ditutup Sementara

“Mereka kita tetapkan tersangka, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau menyebabkan orang dalam kesengsaraan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegasnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sementara itu, salah satu tersangka dari dua tersangka ini juga kita kenaikan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tambahnya, 

Sebelumnya korban ditemukan oleh saksi meninggal dunia  dalam posisi tengkurap di bawah Jembatan Enggros. Korban langsung dievakuasi oleh pihak Polsek Abepura ke RS. Bhayangkara dan sudah diambil pihak keluarga dan disemayamkan Arso Kabupaten Keerom. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban,” pungkas Jenly. (bet/nat)

AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK ( FOTO: Yewen/Cepos)

Terkait Penemuan Mayat di Jembatan Enggros

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, masing-masing  berinisial JGB (28) dan PE (48). Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Alfret Kusame (54) yang jenazahnya ditemukan di Jembatan Enggros, Distrik Abepura, Sabtu (18/1).

Kapolsek Abepura, AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Iptu Jenly. L Sohilait, SH., mengakui telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka. Tersangka JGB (28) dan PE (48) diduga lalai dan tidak menolong korban hingga meninggal dunia. 

“Kami telah amankan dua orang yang minum bersama korban di Jembatan Enggros. Status mereka saat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jenly saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (20/1).

Baca Juga :  Dubes Malaysia Jatuh Cinta Dengan Keindahan Alam Papua

Menurut Jenly, setelah menerima informasi dari keluarga korban, maka pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka. Karena mereka saat itu bersama-sama korban minum di Jembatan Enggros dan melihat korban terjatuh  di bawah jembatan.

“Status mereka awalnya sebagai saksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, maka sudah kita gelar dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ini tahu dan lihat kejadian karena mereka sama-sama dengan korban sesaat sebelum korban meninggal dunia,” ucapnya.

Jenly mengatakan kedua tersangka bersama-sama minum dengan korban di Jembatan Enggros dan tiba-tiba korban terjatuh. Diduga ada yang mendorong korban. Para tersangka ini mengetahui korban terjatuh, namun  tidak menolong korban, tetapi membiarkan korban dan pergi begitu saja.

Baca Juga :  Buntut Lakalantas, Dogiyai Bergejolak

“Mereka kita tetapkan tersangka, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau menyebabkan orang dalam kesengsaraan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegasnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sementara itu, salah satu tersangka dari dua tersangka ini juga kita kenaikan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tambahnya, 

Sebelumnya korban ditemukan oleh saksi meninggal dunia  dalam posisi tengkurap di bawah Jembatan Enggros. Korban langsung dievakuasi oleh pihak Polsek Abepura ke RS. Bhayangkara dan sudah diambil pihak keluarga dan disemayamkan Arso Kabupaten Keerom. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban,” pungkas Jenly. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya