Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi Sosialisasikan Revisi UU Otsus

SENTANI- Bupati Jayapura yang juga Ketua Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Tabi, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., mengungkapkan bahwa Asosiasi Kepala Daerah Se-Tabi ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012 dan pertemuan pertama pada tanggal 9 Januari 2013 di kediaman di jalan Dunlop Sentani. 

Dimana para kepala daerah dari wilayah Tabi, seperti Bupati Sarmi, Bupati Keerom, Wali Kota Jayapura, Bupati Mamberamo Raya membentuk asosiasi dalam rangka membangun kebersamaan dalam membangun Tabi ke depan. 

Tidak hanya itu, menurut Awoitauw,Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Tabi ini juga berkomitmen dalam membicarakan mengenai revisi UU Otsus dan Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa dapat didorong. 

Hal ini karena mengelola Papua ini berat kalau hanya satu provinsi. Apalagi medan dan geografis yang sangat sulit. Oleh karena itu, hal ini perlu dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan wilayah adat masing-masing.

“Wilayah kita yang begitu berat, biaya transportasi dan komunikasi. Karena itu memang harus diatasi dengan pemekaran daerah. Orang bilang pemekaran nanti menghancurkan masa depan orang Papua. Siapa yang bilang? Kita justru bicara sebaliknya, bagaimana percepatan kesejahteraan untuk masyarakat Papua,” katanya kepada wartawan usai sosialisasi revisi UU Otsus  Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahankedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura, Kamis (22/7).

Bupati Awoitauw menjelaskan, dalam UU Otsus telah mengatur hal ini semua. Baik proteksi dan pemberdayaan yang selama ini tidak dilakukan. Bahkan tidak pernah implementasi dari perdasus-perdasus yang ada di Provinsi Papua. 

Di Kabupaten Jayapura menurutnya sudah laksanakan dengan membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Kampung Adat, Perda tentang Kebangkitan Adat. Hal ini merupakan amanat dari UU Otsus. 

Baca Juga :  Sudah Ada Kesepakatan, Palang Kantor Gubernur Papua Dibuka

“Kalian hanya bicara banyak saja, tetapi tidak dilaksanakan di kabupaten masing-masing. Karena amanat Perdasus memerintahkan kepada bupati dan wali kota untuk implementasikan melalui pemetaan-pemetaan wilayah adat. Itu yang kita lakukan di sini. Kita punya gugus tugas masyarakat adat. Itu sebenarnya amanat dari UU Otsus,” jelasnya.

“Kita sudah berjuang sendiri tanpa ada pendampingan dari provinsi, tanpa ada pendampingan dari MRP. Padahal MRP adalah lembaga kultural untuk mendorong hal ini,” tambahnya. 

Awoitauw menyampaikan, Forum Kepala Daerah Tabi konsisten bagaimana keutuhan wilayah adat dengan karakteristik harus menjadi kekuatan untuk mensejahterakan masyarakatnya, terutama masyarakat adat. Dimana mereka harus membangun di atas tanahnya sendiri dan tidak boleh diambil alih hak-hak mereka oleh investasi atau siapapun.

“Ini kita sedang kerjakan. Mari bergabunglah untuk kita bicarakan hal-hal ini. Ini substansi, terkait dengan apa yang kita kerjakan di sini, karena ini implementasi dari UU Otsus,” ujarnya.

Awoitauw mengajak semua pihak untuk bersatu untuk melakukan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) berdasarkan dasar hukum. “Karena UU Otsus ini sudah pasti. Untuk itu, mari kita sosialisasikan dan impelementasikan agar tidak mengulang lagi dengan hal-hal yang lalu, tetapi mari untuk bangkit,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Ketua Forum Asosiasi DPRD Se-Tanah Tabi, Klemen Hamo  menyampaikan, selama proses revisi UU Otsus berlangsung, pihaknya juga turut memberikan dukungan dan support, baik di Tabi, Saireri dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua dan Papua Barat. Proses-proses yang diperjuangkan 20 tahun yang lalu, dimana DPRD kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan, sehingga pihaknya terus memberikan kontribusi pikiran sampai di DPR RI dan Mendagri.

“Ada beberapa yang kami berjuang yaitu yang pertama adalah pemilihan kepala daerah kembali ke DPR, pemekaran, kewenangan-kewenangan dalam mengelola keuangan Otsus dan harus ada kursi Otsus bagi kabupaten/kota. Yang diakomodir adalah kursi Otsus bagi kabupaten/kota,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur OAP Wujud Afirmasi

“Pemilihan akan dilakukan seluruh Indonesia, tetapi ada kursi Otsus yang akan mengisi kursi-kursi di DPRD kabupaten/kota, terutama di kabupaten/kota yang ada di wilayah Tabi,” tambahnya. 

Dikatakan, pihaknya terus memberikan pengawasan, sehingga UU Otsus ini disahkan tidak menjadi simbol semata, tetapi menjadi substansi. Untuk itu, pihaknya mengajak memberikan dukungan yang besar terhadap pelaksanaan UU Otsus, sehingga memberikan dampak terhadap masyarakat yang ada di Papua.

“Mari kita semua memberikan dukungan yang besar di daerah ini, baik Tabi, Saireri dan seluruh Provinsi Papua, untuk kita sinergi dan kita kompak supaya UU Otsus ini bisa menyatu sampai di masyarakat,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Pemuda Tabi Provinsi Papua, Reinaldo Tokoro menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena sudah disahkannya UU Otsus oleh DPR RI. Pihaknya percaya ini merupakan kerja keras semua pihak, baik forum kepala daerah, maupun seluruh elemen masyarakat yang ada di Papua, khususnya yang ada di tanah Tabi. 

“Kita percaya bahwa dalam UU Otsus ini ada poin-poin penting yang akan mengakomodir kami sebagai pemuda dan masyarakat Tabi yang ada di Papua. Kami lihat ada perhatian dari pusat dengan memberikan kewenangan penuh kepada daerah, salah satunya kursi Otsus bagi DPRD kabupaten/kota,” ujarnya. 

Reinaldi berharap dengan penambahan alokasi dana Otsus, mampu memberikan dampak kepada semua masyarakat. Terutama ditambahnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infranstruktur dan lain sebagainya. (bet/nat)

SENTANI- Bupati Jayapura yang juga Ketua Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Tabi, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., mengungkapkan bahwa Asosiasi Kepala Daerah Se-Tabi ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012 dan pertemuan pertama pada tanggal 9 Januari 2013 di kediaman di jalan Dunlop Sentani. 

Dimana para kepala daerah dari wilayah Tabi, seperti Bupati Sarmi, Bupati Keerom, Wali Kota Jayapura, Bupati Mamberamo Raya membentuk asosiasi dalam rangka membangun kebersamaan dalam membangun Tabi ke depan. 

Tidak hanya itu, menurut Awoitauw,Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Tabi ini juga berkomitmen dalam membicarakan mengenai revisi UU Otsus dan Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa dapat didorong. 

Hal ini karena mengelola Papua ini berat kalau hanya satu provinsi. Apalagi medan dan geografis yang sangat sulit. Oleh karena itu, hal ini perlu dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan wilayah adat masing-masing.

“Wilayah kita yang begitu berat, biaya transportasi dan komunikasi. Karena itu memang harus diatasi dengan pemekaran daerah. Orang bilang pemekaran nanti menghancurkan masa depan orang Papua. Siapa yang bilang? Kita justru bicara sebaliknya, bagaimana percepatan kesejahteraan untuk masyarakat Papua,” katanya kepada wartawan usai sosialisasi revisi UU Otsus  Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahankedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura, Kamis (22/7).

Bupati Awoitauw menjelaskan, dalam UU Otsus telah mengatur hal ini semua. Baik proteksi dan pemberdayaan yang selama ini tidak dilakukan. Bahkan tidak pernah implementasi dari perdasus-perdasus yang ada di Provinsi Papua. 

Di Kabupaten Jayapura menurutnya sudah laksanakan dengan membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Kampung Adat, Perda tentang Kebangkitan Adat. Hal ini merupakan amanat dari UU Otsus. 

Baca Juga :  Sudah Ada Kesepakatan, Palang Kantor Gubernur Papua Dibuka

“Kalian hanya bicara banyak saja, tetapi tidak dilaksanakan di kabupaten masing-masing. Karena amanat Perdasus memerintahkan kepada bupati dan wali kota untuk implementasikan melalui pemetaan-pemetaan wilayah adat. Itu yang kita lakukan di sini. Kita punya gugus tugas masyarakat adat. Itu sebenarnya amanat dari UU Otsus,” jelasnya.

“Kita sudah berjuang sendiri tanpa ada pendampingan dari provinsi, tanpa ada pendampingan dari MRP. Padahal MRP adalah lembaga kultural untuk mendorong hal ini,” tambahnya. 

Awoitauw menyampaikan, Forum Kepala Daerah Tabi konsisten bagaimana keutuhan wilayah adat dengan karakteristik harus menjadi kekuatan untuk mensejahterakan masyarakatnya, terutama masyarakat adat. Dimana mereka harus membangun di atas tanahnya sendiri dan tidak boleh diambil alih hak-hak mereka oleh investasi atau siapapun.

“Ini kita sedang kerjakan. Mari bergabunglah untuk kita bicarakan hal-hal ini. Ini substansi, terkait dengan apa yang kita kerjakan di sini, karena ini implementasi dari UU Otsus,” ujarnya.

Awoitauw mengajak semua pihak untuk bersatu untuk melakukan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) berdasarkan dasar hukum. “Karena UU Otsus ini sudah pasti. Untuk itu, mari kita sosialisasikan dan impelementasikan agar tidak mengulang lagi dengan hal-hal yang lalu, tetapi mari untuk bangkit,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Ketua Forum Asosiasi DPRD Se-Tanah Tabi, Klemen Hamo  menyampaikan, selama proses revisi UU Otsus berlangsung, pihaknya juga turut memberikan dukungan dan support, baik di Tabi, Saireri dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua dan Papua Barat. Proses-proses yang diperjuangkan 20 tahun yang lalu, dimana DPRD kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan, sehingga pihaknya terus memberikan kontribusi pikiran sampai di DPR RI dan Mendagri.

“Ada beberapa yang kami berjuang yaitu yang pertama adalah pemilihan kepala daerah kembali ke DPR, pemekaran, kewenangan-kewenangan dalam mengelola keuangan Otsus dan harus ada kursi Otsus bagi kabupaten/kota. Yang diakomodir adalah kursi Otsus bagi kabupaten/kota,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini.

Baca Juga :  Belum Gelar Sidang Perubahan, Harusnya Minta Maaf 

“Pemilihan akan dilakukan seluruh Indonesia, tetapi ada kursi Otsus yang akan mengisi kursi-kursi di DPRD kabupaten/kota, terutama di kabupaten/kota yang ada di wilayah Tabi,” tambahnya. 

Dikatakan, pihaknya terus memberikan pengawasan, sehingga UU Otsus ini disahkan tidak menjadi simbol semata, tetapi menjadi substansi. Untuk itu, pihaknya mengajak memberikan dukungan yang besar terhadap pelaksanaan UU Otsus, sehingga memberikan dampak terhadap masyarakat yang ada di Papua.

“Mari kita semua memberikan dukungan yang besar di daerah ini, baik Tabi, Saireri dan seluruh Provinsi Papua, untuk kita sinergi dan kita kompak supaya UU Otsus ini bisa menyatu sampai di masyarakat,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua Pemuda Tabi Provinsi Papua, Reinaldo Tokoro menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena sudah disahkannya UU Otsus oleh DPR RI. Pihaknya percaya ini merupakan kerja keras semua pihak, baik forum kepala daerah, maupun seluruh elemen masyarakat yang ada di Papua, khususnya yang ada di tanah Tabi. 

“Kita percaya bahwa dalam UU Otsus ini ada poin-poin penting yang akan mengakomodir kami sebagai pemuda dan masyarakat Tabi yang ada di Papua. Kami lihat ada perhatian dari pusat dengan memberikan kewenangan penuh kepada daerah, salah satunya kursi Otsus bagi DPRD kabupaten/kota,” ujarnya. 

Reinaldi berharap dengan penambahan alokasi dana Otsus, mampu memberikan dampak kepada semua masyarakat. Terutama ditambahnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infranstruktur dan lain sebagainya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya