Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Penjabat Gubernur OAP Wujud Afirmasi

Komarudin Watubun: Harus ada Langkah Terobosan Berikan Kesempatan dan Ruang kepada OAP!

JAYAPURA-Mempercayakan orang asli Papua (OAP) sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP. Hal ini ditegaskan anggota DPR RI Dapil Papua, Kamarudin Watubun Tanawani Mora, SH., MH., kepada Cenderawasih Pos, Jumat (4/11).

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. “Harus ada langkah-langkah terobosan memberikan kesempatan dan ruang kepada orang asli Papua.

Fakta bahwa ASN orang asli Papua yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah, masih sangat terbatas, seyogyanya tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan OAP,” tegas mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua via telepon selulernya.

Untuk mendorong adanya terobosan pemerintah pusat dalan memberikan kesempatan dan ruang kepada OAP khususnya terkait penjabat gubernur di tiga DOB di Provinsi Papua, Kamarudin Watubun sudah bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu.

Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tertanggal 1 Agustus 2022, Watubun menegaskan pembentukkan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat  Hadiri  Syukuran Bersama Pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel

“Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus. Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” kata Watubun.

Konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ini  yang melatari Watubun dalam suratnya awal Agustus lalu kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian. Dimana pihaknya telah mengingatkan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, yang selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.

“Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, maka penjabat gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sudah sepantasnya  sejauh mungkin mengakomodir orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur,” ujar Watubun.

Disinggung mengenai merebaknya informasi bahwa OAP yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penjabat gubernur sangat terbatas, Watubun menyampaikan bahwa hal itu merupakan cara pandang yang berbeda.

“Itu pandangan yang normatif, tetapi saya tidak pakai itu.

Baca Juga :  Mathius Awoitauw: DOB Solusi Kesejahteraan bagi Papua dan Papua Barat

Saya mau pakai terobosan. Istilah terobosan afirmasi. Otsus itukan isinya afirmasi, ada perlindungan,” jelasnya.

“Kemarin, saya sudah mendorong untuk 270 lebih kursi diangkat di seluruh kabupaten dan kota di Papua. Ini untuk menghindari, jangan sampai ke depan, partisipasi politik OAP di DPRD kabupaten dan kota tidak ada. Sebab dengan adanya afirmasi posisi yang bagus, maka kondisi kondusif dan kehidupan bermasyarakat di Papua baik itu OAP maupun non Papua, lebih damai,” sambungnya.

Sebagai mantan ketua Pansus Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Watubun menegaskan bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dirinya berharap dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan ini, nantinya tiga orang penjabat gubernur di tiga DOB di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan semuanya OAP. Bahkan Watubun berharap di antara tiga penjabat gubernur nanti ada satu orang putri OAP. “Semuanya (penjabat gubernur, Red) anak asli Papua dan harus ada anak perempuan Papua yang memimpin. Sebab pertama kali dalam sejarah Papua berintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, itu harus ada sesuatu yang lebih,” tutupnya.(nat)

Komarudin Watubun: Harus ada Langkah Terobosan Berikan Kesempatan dan Ruang kepada OAP!

JAYAPURA-Mempercayakan orang asli Papua (OAP) sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP. Hal ini ditegaskan anggota DPR RI Dapil Papua, Kamarudin Watubun Tanawani Mora, SH., MH., kepada Cenderawasih Pos, Jumat (4/11).

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. “Harus ada langkah-langkah terobosan memberikan kesempatan dan ruang kepada orang asli Papua.

Fakta bahwa ASN orang asli Papua yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah, masih sangat terbatas, seyogyanya tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan OAP,” tegas mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua via telepon selulernya.

Untuk mendorong adanya terobosan pemerintah pusat dalan memberikan kesempatan dan ruang kepada OAP khususnya terkait penjabat gubernur di tiga DOB di Provinsi Papua, Kamarudin Watubun sudah bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu.

Dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tertanggal 1 Agustus 2022, Watubun menegaskan pembentukkan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga :  Asa Memburu Poin

“Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus. Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” kata Watubun.

Konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ini  yang melatari Watubun dalam suratnya awal Agustus lalu kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian. Dimana pihaknya telah mengingatkan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, yang selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.

“Kalau mengacu pada ketentuan tersebut, maka penjabat gubernur diangkat dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, sudah sepantasnya  sejauh mungkin mengakomodir orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur,” ujar Watubun.

Disinggung mengenai merebaknya informasi bahwa OAP yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penjabat gubernur sangat terbatas, Watubun menyampaikan bahwa hal itu merupakan cara pandang yang berbeda.

“Itu pandangan yang normatif, tetapi saya tidak pakai itu.

Baca Juga :  Kampanyekan Kesehatan Reproduksi Lewat Lagu dan Diskusi

Saya mau pakai terobosan. Istilah terobosan afirmasi. Otsus itukan isinya afirmasi, ada perlindungan,” jelasnya.

“Kemarin, saya sudah mendorong untuk 270 lebih kursi diangkat di seluruh kabupaten dan kota di Papua. Ini untuk menghindari, jangan sampai ke depan, partisipasi politik OAP di DPRD kabupaten dan kota tidak ada. Sebab dengan adanya afirmasi posisi yang bagus, maka kondisi kondusif dan kehidupan bermasyarakat di Papua baik itu OAP maupun non Papua, lebih damai,” sambungnya.

Sebagai mantan ketua Pansus Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Watubun menegaskan bahwa dirinya mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dirinya berharap dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan ini, nantinya tiga orang penjabat gubernur di tiga DOB di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan semuanya OAP. Bahkan Watubun berharap di antara tiga penjabat gubernur nanti ada satu orang putri OAP. “Semuanya (penjabat gubernur, Red) anak asli Papua dan harus ada anak perempuan Papua yang memimpin. Sebab pertama kali dalam sejarah Papua berintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, itu harus ada sesuatu yang lebih,” tutupnya.(nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya