Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Karantina Pertanian Tahan Tanduk Rusa Tanpa Dokumen

MERAUKE – Pejabat Karantina Pertanian Merauke yang bertugas di kantor pelayanan wilayah kerja (wilker) Perbatasan Sota  menahan tanduk rusa asal Negara Papua New Guinea, Selasa (7/7). Tindakan ini dilakukan karena tanduk rusa yang dibawa warga pelintas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. 

Tanduk rusa  ilegal asal  PNG yang dibawa  Pelintas  Batas yang berhasil  ditahan  Karantina   Pertanian  di Sota,  Selasa (7/7) ( FOTO: Ist/Cepos)

   Kepala  Karantina  Pertanian Klas I Merauke  Sudirman mengungkapkan bahwa  penahanan  dilakukan  oleh   petugas pejabat Karantina  Pertanian  yang ada di  Sota saat  tanduk rusa seberat 6,48 kg tersebut masuk ke   wilayah  NKRI tanpa  dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal. 

Baca Juga :  Miris, Dua Tahun Siswa SMA Satap Senayu Belajar di Parkiran Motor

   “Penahanan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan. Penahanan ini sebagai hasil kerja sama yang telah terjalin sangat baik antara Karantina Pertanian bersama Satgas Pamtas RI-Papua New Guinea, Polsek Sota, dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat antar kedua negara,” katanya   kepada media ini, Rabu (8/7).  

   Sudirman mengatakan bahwa Karantina Pertanian senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan hayati. “Sebagai garda terdepan, Karantina tak hanya berperan menjaga negeri dari masuknya HPHK/OPTK. Lebih dari itu, Karantina Pertanian terus menegakkan peraturan dan menindak tegas bila ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkarantinaan,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Hilang Kendali, Agya Nyebur ke Kali

   Dengan disaksikan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa, Polsek Sota, dan Bea Cukai, pemilik selanjutnya diminta untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. Tak hanya itu, pemilik diberikan pemahaman akan pentingnya melapor kepada pejabat karantina pertanian saat ingin melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan dan tumbuhan serta produk turunannya.(ulo/tri)  

MERAUKE – Pejabat Karantina Pertanian Merauke yang bertugas di kantor pelayanan wilayah kerja (wilker) Perbatasan Sota  menahan tanduk rusa asal Negara Papua New Guinea, Selasa (7/7). Tindakan ini dilakukan karena tanduk rusa yang dibawa warga pelintas tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. 

Tanduk rusa  ilegal asal  PNG yang dibawa  Pelintas  Batas yang berhasil  ditahan  Karantina   Pertanian  di Sota,  Selasa (7/7) ( FOTO: Ist/Cepos)

   Kepala  Karantina  Pertanian Klas I Merauke  Sudirman mengungkapkan bahwa  penahanan  dilakukan  oleh   petugas pejabat Karantina  Pertanian  yang ada di  Sota saat  tanduk rusa seberat 6,48 kg tersebut masuk ke   wilayah  NKRI tanpa  dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal. 

Baca Juga :  Hilang Kendali, Agya Nyebur ke Kali

   “Penahanan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan. Penahanan ini sebagai hasil kerja sama yang telah terjalin sangat baik antara Karantina Pertanian bersama Satgas Pamtas RI-Papua New Guinea, Polsek Sota, dan Bea Cukai di wilayah perbatasan darat antar kedua negara,” katanya   kepada media ini, Rabu (8/7).  

   Sudirman mengatakan bahwa Karantina Pertanian senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan hayati. “Sebagai garda terdepan, Karantina tak hanya berperan menjaga negeri dari masuknya HPHK/OPTK. Lebih dari itu, Karantina Pertanian terus menegakkan peraturan dan menindak tegas bila ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkarantinaan,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Pembangunan 400 Unit Rumah Subsidi di Blorep Masih Terkendala Izin

   Dengan disaksikan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 125/Simbisa, Polsek Sota, dan Bea Cukai, pemilik selanjutnya diminta untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. Tak hanya itu, pemilik diberikan pemahaman akan pentingnya melapor kepada pejabat karantina pertanian saat ingin melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan dan tumbuhan serta produk turunannya.(ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya