Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Gaji Tak Dibayar, Tiga TKA Ngadu ke Polres

MERAUKE-Merasa gajinya tak dibayar 2 bulan, 3 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok mengadu dengan mendatangi Mapolres Merauke di satuan Intelkam Polres Merauke. Ketiga TKA asal Thiongkok tersebut masing-masing bernama Liao Yongseng, Guozhiang Zang, dan Chen Jianguo. 

Kasat Intelkam Polres Merauke Iptu Budi Santoso (paling kiri, red) saat memberikan penjelasan kepada 3 TKA asal Tiongkok yang datang mengadukan nasib mereka ke Polres Merauke, Rabu (8/7) ( FOTO: Sulo/Cepos)

   Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kasat Intel Iptu Budi Santoso ditemui media ini mengungkapkan bahwa ketiga tenaga asing asal Tiongkok tersebut datang dan mengadu jika mereka belum dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. 

   “Mereka didatangkan dari Tiongkok untuk bekerja di Merauke di sebuah perusahaan pembuatan kayu arang di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring Merauke, sejak Februari sebelum Corona,” kata Kasat Budi Santoso. 

Baca Juga :  Bupati Romanus: Kita Berharap Diberi Anggaran di Atas Rp 160 Miliar

   Namun setelah pihaknya koordinasikan dengan pihak perusahaan yang mendatangkan mereka terungkap jika mereka belum dibayar 2 bulan tersebut, karena sesuai dengan kontrak mereka berada di Sermayam, bukan di kota. 

   Selain itu, jelas Budi Santoso, sesuai dengan kontrak, mereka dibayar 12.000 yuan, namun karena covid membuat Perusahaan belum biasa beraktivitas karena sebagian manajemen perusahaan tersebut masih terlockdown di luar Merauke, sehingga gaji yang Perusahaan bayarkan baru 9.000 Yuan. 

  “Dari komunikasi yang kami lakukan dengan pihak perusahaan yang mendatangkan, perusahaan akan membayar gaji 2 bulan yang belum dibayarkan asalkan mereka kembali ke lokasi perusahaan,” jelasnya. 

   Selain itu, lanjut Kasat Narkoba bahwa pihak perusahaan siap memulangkan mereka sesuai permintaan dari ketiga TKA ini, namun saat ini penerbangan dari Jakarta ke Tiongkok masih terlockdown. Ketiga TKA asal Thiongkok ini tidak mengerti bahasa  Inggris, membuat satuan Intelkam Polres Merauke kesulitan dalam berkomunikasi.

Baca Juga :  IRT Pemasok Sabu Ditangkap

   Kasat Budi Santoso menambahkan, bahwa ketiga WNA asal Tiongkok tersebut sebenarnya dalam beberapa hari terakhir bolak balik ke kantor Polisi. “Kita sudah minta agar mereka balik ke lokasi perusahaan supaya pihak yang mempekerjakan membayar gaji mereka,” jelasnya.  
   Kasat juga menambahkan bahwa perusahaan belum memiliki izin, namun sementara masih dalam proses. “Dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa semua  perizinan masih dalam proses,” terangnya. (ulo/tri)

MERAUKE-Merasa gajinya tak dibayar 2 bulan, 3 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok mengadu dengan mendatangi Mapolres Merauke di satuan Intelkam Polres Merauke. Ketiga TKA asal Thiongkok tersebut masing-masing bernama Liao Yongseng, Guozhiang Zang, dan Chen Jianguo. 

Kasat Intelkam Polres Merauke Iptu Budi Santoso (paling kiri, red) saat memberikan penjelasan kepada 3 TKA asal Tiongkok yang datang mengadukan nasib mereka ke Polres Merauke, Rabu (8/7) ( FOTO: Sulo/Cepos)

   Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK, melalui Kasat Intel Iptu Budi Santoso ditemui media ini mengungkapkan bahwa ketiga tenaga asing asal Tiongkok tersebut datang dan mengadu jika mereka belum dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. 

   “Mereka didatangkan dari Tiongkok untuk bekerja di Merauke di sebuah perusahaan pembuatan kayu arang di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring Merauke, sejak Februari sebelum Corona,” kata Kasat Budi Santoso. 

Baca Juga :  Bupati Romanus: Kita Berharap Diberi Anggaran di Atas Rp 160 Miliar

   Namun setelah pihaknya koordinasikan dengan pihak perusahaan yang mendatangkan mereka terungkap jika mereka belum dibayar 2 bulan tersebut, karena sesuai dengan kontrak mereka berada di Sermayam, bukan di kota. 

   Selain itu, jelas Budi Santoso, sesuai dengan kontrak, mereka dibayar 12.000 yuan, namun karena covid membuat Perusahaan belum biasa beraktivitas karena sebagian manajemen perusahaan tersebut masih terlockdown di luar Merauke, sehingga gaji yang Perusahaan bayarkan baru 9.000 Yuan. 

  “Dari komunikasi yang kami lakukan dengan pihak perusahaan yang mendatangkan, perusahaan akan membayar gaji 2 bulan yang belum dibayarkan asalkan mereka kembali ke lokasi perusahaan,” jelasnya. 

   Selain itu, lanjut Kasat Narkoba bahwa pihak perusahaan siap memulangkan mereka sesuai permintaan dari ketiga TKA ini, namun saat ini penerbangan dari Jakarta ke Tiongkok masih terlockdown. Ketiga TKA asal Thiongkok ini tidak mengerti bahasa  Inggris, membuat satuan Intelkam Polres Merauke kesulitan dalam berkomunikasi.

Baca Juga :  64.637 Suara Sah Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada

   Kasat Budi Santoso menambahkan, bahwa ketiga WNA asal Tiongkok tersebut sebenarnya dalam beberapa hari terakhir bolak balik ke kantor Polisi. “Kita sudah minta agar mereka balik ke lokasi perusahaan supaya pihak yang mempekerjakan membayar gaji mereka,” jelasnya.  
   Kasat juga menambahkan bahwa perusahaan belum memiliki izin, namun sementara masih dalam proses. “Dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa semua  perizinan masih dalam proses,” terangnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya