Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

64.637 Suara Sah Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH saat menyerahkan  SK Penetapan bupati  dan wakil bupati Merauke terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu diterima bupati  terpilih Drs. Romanus Mbarakan, MT,  pada pleno penetapan di swiss belhotel Merauke,  Sabtu (23/1) .(FOTO:  Sulo/Cepos)

MERAUKE-Paslon Drs. Romanus Mbaraka, MT-H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih  hasil Pilkada Kabupaten Merauke  9 Desember 2020.  

Pasangan yang memperoleh 64.637 suara sah atau sekitar 61 persen  tersebut ditetapkan sebagai pemenang Pilkada  oleh KPU Kabupaten Merauke dalam rapat pleno yang digelar di swiss Belhotel Merauke, Sabtu  (23/1). 

Ketua  KPU Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan bahwa  penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah  MK mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dimana  Kabupaten Merauke  tidak  masuk dalam PHP, sehingga penetapan bupati  dan wakil bupati tersebut digelar. 

“Untuk pertama kalinya  sejak Pilkada digelar,  kita Merauke tidak ada gugatan ke MK,” kata   Theresia Mahuze. Ini lanjut Theresia Mahuze, sebuah keberhasilan dan pencapaian yang luar biasa.

Baca Juga :  Harusnya MRP yang Ambil Peran Dalam Melanesian Festival

Pencapaian   ini, bukan semata-mata  keberhasil KPU Merauke  tapi  pencapaian dari semua   penyelenggara dan semua pihak. “Dengan  tidak adanya gugatan atau  perkara  yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, maka ini  juga menunjukan bahwa kami KPU sebagai penyelenggara  telah berusaha bekerja secara maksimal dengan tetap berpedaman pada aturan dan prosedur UU yang berlaku. Artinya juga bahwa  kami selalu berprinsip bahwa dalam setiap tahapan, kerja-kerja kami, kami  tidak tunduk kepada siapapun. Ta[I kami hanya tunduk pada aturan dan UU yang berlaku  di Republik Indonesia,” ujarnya. 

 Dengan penetapan ini, maka seluruh  tugas  KPU untuk Pilkada 2020  tersebut telah selesai. Selanjutnya, hasil penetapan  bupati dan wakil bupati  Merauke akan diserahkan di pemerintah daerah untuk selanjutnya  diproses untuk dilantik.

Baca Juga :  Jacksen Mulai Bawa Perubahan

Bupati  Merauke terpilih Drs Romanus Mbaraka, MT, menyampaikan terima kasih  atas dukungan yang  diberikan oleh seluruh masyarakat Merauke sehingga dirinya bersama dengan H. Riduwan dipercaya oleh masyarakat  untuk memimpin daerah ini 5 tahun kedepan. 

Ia mengajak  seluruh masyarakat  untuk menanggalkan seluruh perbedaan politik yang pernah terjadi  saat Pilkada dan kembali merajut kebersamaan untuk membangun Merauke kedepan yang lebih baik. (ade/bet/ulo/nat)

Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH saat menyerahkan  SK Penetapan bupati  dan wakil bupati Merauke terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu diterima bupati  terpilih Drs. Romanus Mbarakan, MT,  pada pleno penetapan di swiss belhotel Merauke,  Sabtu (23/1) .(FOTO:  Sulo/Cepos)

MERAUKE-Paslon Drs. Romanus Mbaraka, MT-H. Riduwan, S.Sos, M.Pd  ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih  hasil Pilkada Kabupaten Merauke  9 Desember 2020.  

Pasangan yang memperoleh 64.637 suara sah atau sekitar 61 persen  tersebut ditetapkan sebagai pemenang Pilkada  oleh KPU Kabupaten Merauke dalam rapat pleno yang digelar di swiss Belhotel Merauke, Sabtu  (23/1). 

Ketua  KPU Kabupaten Merauke  Theresia Mahuze, SH mengungkapkan bahwa  penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah  MK mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dimana  Kabupaten Merauke  tidak  masuk dalam PHP, sehingga penetapan bupati  dan wakil bupati tersebut digelar. 

“Untuk pertama kalinya  sejak Pilkada digelar,  kita Merauke tidak ada gugatan ke MK,” kata   Theresia Mahuze. Ini lanjut Theresia Mahuze, sebuah keberhasilan dan pencapaian yang luar biasa.

Baca Juga :  Befa Tegaskan Tak Lakukan Lobi Partai ke Jakarta

Pencapaian   ini, bukan semata-mata  keberhasil KPU Merauke  tapi  pencapaian dari semua   penyelenggara dan semua pihak. “Dengan  tidak adanya gugatan atau  perkara  yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, maka ini  juga menunjukan bahwa kami KPU sebagai penyelenggara  telah berusaha bekerja secara maksimal dengan tetap berpedaman pada aturan dan prosedur UU yang berlaku. Artinya juga bahwa  kami selalu berprinsip bahwa dalam setiap tahapan, kerja-kerja kami, kami  tidak tunduk kepada siapapun. Ta[I kami hanya tunduk pada aturan dan UU yang berlaku  di Republik Indonesia,” ujarnya. 

 Dengan penetapan ini, maka seluruh  tugas  KPU untuk Pilkada 2020  tersebut telah selesai. Selanjutnya, hasil penetapan  bupati dan wakil bupati  Merauke akan diserahkan di pemerintah daerah untuk selanjutnya  diproses untuk dilantik.

Baca Juga :  Pekerjaan Berat Prabowo di Papua, Selesaikan Persoalan HAM di Papua

Bupati  Merauke terpilih Drs Romanus Mbaraka, MT, menyampaikan terima kasih  atas dukungan yang  diberikan oleh seluruh masyarakat Merauke sehingga dirinya bersama dengan H. Riduwan dipercaya oleh masyarakat  untuk memimpin daerah ini 5 tahun kedepan. 

Ia mengajak  seluruh masyarakat  untuk menanggalkan seluruh perbedaan politik yang pernah terjadi  saat Pilkada dan kembali merajut kebersamaan untuk membangun Merauke kedepan yang lebih baik. (ade/bet/ulo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya