Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Terlibat Tindak Pidana dan Disiplin, Empat ASN  Dipecat

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Merauke Ambrosius Jamau Mahuze, S.Sos saat menyerahkan secara simbolis surat pemberhentian kepada salah satu ASN  Lingkup Pemkab Merauke, Rabu (7/10). (FOTO: Ist/Cepos)

MERAUKE– Karena terlibat  tindak pidana khusus berupa korupsi dan perlindungan anak serta pelanggaran disiplin, 4 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke  diberhentikan  secara  tidak hormat alias dipecat.

   Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan secara simbolis di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke  pada  Rabu (7/10).

   Sekretaris  BKPSDM Kabupaten Merauke Ambrosius Jamau Mahuze, S.Sos, dihubungi Cenderawasih Pos  lewat telepon selulernya Jumat (9/10)   membenarkan pemberhentian 4 ASN secara tidak hormat  tersebut.  Sebenarnya, kata Ambrosius, ada 6 ASN yang diberikan SK  pemberhentian. Namun 2  ASN  diantaranya  diberikan SK pemberhentian secara  hormat.

  “Dua yang diberikan SK pemberhentian secara hormat tersebut yakni  satu  maju sebagai calon wakil  bupati Merauke dan beliau sebelum maju sudah mengajukan diri untuk pensiun secara dini. Dari sisi umur dan pengabdian sebagai ASN telah memenuhi syarat untuk pensiun sehingga mendapat  SK pemberhentian secara hormat. Begitu juga  satu ASN lainnya sudah  mau pensiun namun  dia mengajukan  lebih awal dan dari  umur dan  masa pengabdian sudah memenuhi syarat mendapat pensiun sehingga mendapat SK pemberhentian secara hormat,” terangnya.

Baca Juga :  Penggunaan Karung Bulog Bakal Ditertibkan

    Sementara 4 ASN lainnya, lanjut dia diberikan SK pemberhentian secara tidak  hormat atau pecat. Yakni, 2  ASN diantaranya terlibat kasus korupsi  dan satu ASN lainnya terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melanggar UU Perlindungan  Anak. 

  Putusan terhadap 3 ASN  tersebut,  jelas dia  sudah berkekuatan hukum tetap sehingga diberhentikan  secara tidak hormat. Sedangkan  satu pegawai lainnya, tidak melaksanakan   tugas  bertahun-tahun  karena lebih memilih untuk menjadi karyawan  salah satu perusahaan kelapa sawit.

  Ambrosius menjelaskan,  bahwa  penyampaian  terkait dengan pegawai  yang  diberhentikan  secara tidak  hormat karena  melakukan tindak pidana khusus  dan tidak melaksanakan  tugas dengan baik tersebut agar  menjadi   pembelajaran  atau shock terapy  bagi  setiap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke  untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga :  Polres Lidik Pelaku Jambret

   Bahwa  melakukan tindak  pidana   dan tidak melaksanakan tugas dengan baik, selain akan mendapat  hukuman pidana juga hukuman tambahan  berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan sebagai  ASN.

  “Tentunya  kalau  diberhentikan seperti  ini dampaknya pada keluarga. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh ASN,” terangnya.

  Dikatakan, pemberhentian  secara tidak hormat bagi  ASN yang  bertahun-tahun  tidak melaksanakan  tugas dengan baik  ini  sudah dimulai  tahun lalu.  “Tentunya sebelum SK pemberhentian ditertibkan akan dilakukan sidang  kode etik terlebih dahulu,” tandasnya. (ulo/tri)   

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Merauke Ambrosius Jamau Mahuze, S.Sos saat menyerahkan secara simbolis surat pemberhentian kepada salah satu ASN  Lingkup Pemkab Merauke, Rabu (7/10). (FOTO: Ist/Cepos)

MERAUKE– Karena terlibat  tindak pidana khusus berupa korupsi dan perlindungan anak serta pelanggaran disiplin, 4 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke  diberhentikan  secara  tidak hormat alias dipecat.

   Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan secara simbolis di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke  pada  Rabu (7/10).

   Sekretaris  BKPSDM Kabupaten Merauke Ambrosius Jamau Mahuze, S.Sos, dihubungi Cenderawasih Pos  lewat telepon selulernya Jumat (9/10)   membenarkan pemberhentian 4 ASN secara tidak hormat  tersebut.  Sebenarnya, kata Ambrosius, ada 6 ASN yang diberikan SK  pemberhentian. Namun 2  ASN  diantaranya  diberikan SK pemberhentian secara  hormat.

  “Dua yang diberikan SK pemberhentian secara hormat tersebut yakni  satu  maju sebagai calon wakil  bupati Merauke dan beliau sebelum maju sudah mengajukan diri untuk pensiun secara dini. Dari sisi umur dan pengabdian sebagai ASN telah memenuhi syarat untuk pensiun sehingga mendapat  SK pemberhentian secara hormat. Begitu juga  satu ASN lainnya sudah  mau pensiun namun  dia mengajukan  lebih awal dan dari  umur dan  masa pengabdian sudah memenuhi syarat mendapat pensiun sehingga mendapat SK pemberhentian secara hormat,” terangnya.

Baca Juga :  500 APD Bantuan Pusat Tiba di Merauke

    Sementara 4 ASN lainnya, lanjut dia diberikan SK pemberhentian secara tidak  hormat atau pecat. Yakni, 2  ASN diantaranya terlibat kasus korupsi  dan satu ASN lainnya terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melanggar UU Perlindungan  Anak. 

  Putusan terhadap 3 ASN  tersebut,  jelas dia  sudah berkekuatan hukum tetap sehingga diberhentikan  secara tidak hormat. Sedangkan  satu pegawai lainnya, tidak melaksanakan   tugas  bertahun-tahun  karena lebih memilih untuk menjadi karyawan  salah satu perusahaan kelapa sawit.

  Ambrosius menjelaskan,  bahwa  penyampaian  terkait dengan pegawai  yang  diberhentikan  secara tidak  hormat karena  melakukan tindak pidana khusus  dan tidak melaksanakan  tugas dengan baik tersebut agar  menjadi   pembelajaran  atau shock terapy  bagi  setiap ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke  untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Baca Juga :  DPRD Tunggu Presentase Kajian Tim Ekonomi Bupati

   Bahwa  melakukan tindak  pidana   dan tidak melaksanakan tugas dengan baik, selain akan mendapat  hukuman pidana juga hukuman tambahan  berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan sebagai  ASN.

  “Tentunya  kalau  diberhentikan seperti  ini dampaknya pada keluarga. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh ASN,” terangnya.

  Dikatakan, pemberhentian  secara tidak hormat bagi  ASN yang  bertahun-tahun  tidak melaksanakan  tugas dengan baik  ini  sudah dimulai  tahun lalu.  “Tentunya sebelum SK pemberhentian ditertibkan akan dilakukan sidang  kode etik terlebih dahulu,” tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya