Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kasatpol PP: Pencopotan APK Bacalon Bupati Wewenang Bawaslu 

MERAUKE  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP menanggapi adanya pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke untuk menertibkan alat peraga kampanye sejumlah orang yang  telah memasang APK sebagai bakal calon bupati 2024 di sejumlah zona yang  telah diizinkan Pemerintah Daerah untuk pemasangan APK.

   Fransiskus Kamijai menjelaskan bahwa pemasangan APK yang dilakukan sejumlah orang yang akan maju sebagai bakal calon bupati Merauke periode 2024 tersebut memang dipasang diarea yang telah diizinkan oleh Pemerintah Daerah untuk pemasangan spanduk atau APK.

‘’Sehingga jika ada pemasangan APK yang  dianggap melanggar atau tidak sesuai, maka yang harus menurunkan bukan kita Satpol PP tapi oleh Bawaslu langsung. Mereka yang punya wewenang untuk menurunkan,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Pansus DPR Merauke Beri 8 Catatan Pelaksanaan APBD 2022

Sekadar diketahui, bahwa sejumlah titik-titik yang disepakati antara KPU dan Parpol maupun daerah yang sudah menjadi zona untuk pemasangan APK sesuai dengan Perda Kabupaten Merauke ternyata dimanfaatkan sejumlah  orang yang menyatakan diri akan maju sebagai bakal calon bupati Merauke 2024 dengan memasang baliho mereka. Bahkan, ada yang ukuran balihonya lebih besar dibandingkan dengan baliho para caleh maupun pasangan Capres Wacapres. (ulo)

MERAUKE  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, MAP menanggapi adanya pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke untuk menertibkan alat peraga kampanye sejumlah orang yang  telah memasang APK sebagai bakal calon bupati 2024 di sejumlah zona yang  telah diizinkan Pemerintah Daerah untuk pemasangan APK.

   Fransiskus Kamijai menjelaskan bahwa pemasangan APK yang dilakukan sejumlah orang yang akan maju sebagai bakal calon bupati Merauke periode 2024 tersebut memang dipasang diarea yang telah diizinkan oleh Pemerintah Daerah untuk pemasangan spanduk atau APK.

‘’Sehingga jika ada pemasangan APK yang  dianggap melanggar atau tidak sesuai, maka yang harus menurunkan bukan kita Satpol PP tapi oleh Bawaslu langsung. Mereka yang punya wewenang untuk menurunkan,’’ tandasnya.   

Baca Juga :  Mahasiswa Kembali Demo Terkait Putusnya Jaringan Internet

Sekadar diketahui, bahwa sejumlah titik-titik yang disepakati antara KPU dan Parpol maupun daerah yang sudah menjadi zona untuk pemasangan APK sesuai dengan Perda Kabupaten Merauke ternyata dimanfaatkan sejumlah  orang yang menyatakan diri akan maju sebagai bakal calon bupati Merauke 2024 dengan memasang baliho mereka. Bahkan, ada yang ukuran balihonya lebih besar dibandingkan dengan baliho para caleh maupun pasangan Capres Wacapres. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya