Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Bacalon Legeslatif Dilarang  Curi Start Kampanye

Pasang Spanduk atau Baliho di Tempat Umum Masuk Rana Pelanggaran

MERAUKE–Komisioner Bawaslu  Provinsi Papua Selatan, Felix Tethool mengingatkan kepada  para bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan, periode 2023-2029 untuk tidak mencuri start kampanye dengan memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat umum  bahkan melalui media sosial.

Sebab, jika ada bacalon yang  memasang spanduk atau baliho meski itu hanya sekadar memperkenalkan  diri, maka hal itu masuk dalam rana pelanggaran.

‘’Jadi kami sudah ingatkan ke  partai-partai agar menginformasikan ke para bakal calon legeslatif untuk DPR Provinsi Papua Selatan maupun kabupaten di Provinsi Papua Selatan agar tidak memasang spanduk atau pamlet di tempat-tempat umum. Jika  ada yang memasang spenduk atau pamlet di  tempat umum maka itu sebuah pelanggaran,’’ jelasnya.

Baca Juga :  NasDem Akan Bekerja Keras Menangkan Anies Baswedan di Papua

Pelanggaran karena sudah diusung oleh Partai Politik meskipun  belum ditetapkan sebagai calon legeslatif. Namun hal ini berbeda dengan safari politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional  sebagai Capres

   Menurut  Felix Tethool, safari politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional tersebut belum masuk pelanggaran karena belum diusung secara resmi  oleh Partai Politik ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.  

‘’Kecuali kalau itu sudah diusung  oleh partai politik dan didaftarkan ke KPU, maka safari politik tersebut masuk dalam rana pelanggaran,’’ jelasnya.

   Karena  pemasangan spanduk maupun pamlet bagi para bakal calon legeslatif masuk pelanggaran, maka menurut  Felix Tethool untuk spanduk  atau pamlet yang dipasang di luar Kota Merauke seluruhnya sudah diturunkan oleh Panwaslu  Distrik. 

Baca Juga :  Patroli Perairan di Wanam, Ini yang Dilakukan Kasat Polair dan Anggotanya

‘’Untuk pamplet atau spanduk yang  dipasang oleh para bakal calon legeslatif, sudah kami bersihkan semua melalui Panwas  Distrik,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

Pasang Spanduk atau Baliho di Tempat Umum Masuk Rana Pelanggaran

MERAUKE–Komisioner Bawaslu  Provinsi Papua Selatan, Felix Tethool mengingatkan kepada  para bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan, periode 2023-2029 untuk tidak mencuri start kampanye dengan memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat umum  bahkan melalui media sosial.

Sebab, jika ada bacalon yang  memasang spanduk atau baliho meski itu hanya sekadar memperkenalkan  diri, maka hal itu masuk dalam rana pelanggaran.

‘’Jadi kami sudah ingatkan ke  partai-partai agar menginformasikan ke para bakal calon legeslatif untuk DPR Provinsi Papua Selatan maupun kabupaten di Provinsi Papua Selatan agar tidak memasang spanduk atau pamlet di tempat-tempat umum. Jika  ada yang memasang spenduk atau pamlet di  tempat umum maka itu sebuah pelanggaran,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Putusan MK, Hasan Nasbi: Jangan Segala Sesuatunya Dianggap Konspirasi Kekuasaan

Pelanggaran karena sudah diusung oleh Partai Politik meskipun  belum ditetapkan sebagai calon legeslatif. Namun hal ini berbeda dengan safari politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional  sebagai Capres

   Menurut  Felix Tethool, safari politik yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional tersebut belum masuk pelanggaran karena belum diusung secara resmi  oleh Partai Politik ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU.  

‘’Kecuali kalau itu sudah diusung  oleh partai politik dan didaftarkan ke KPU, maka safari politik tersebut masuk dalam rana pelanggaran,’’ jelasnya.

   Karena  pemasangan spanduk maupun pamlet bagi para bakal calon legeslatif masuk pelanggaran, maka menurut  Felix Tethool untuk spanduk  atau pamlet yang dipasang di luar Kota Merauke seluruhnya sudah diturunkan oleh Panwaslu  Distrik. 

Baca Juga :  NasDem Akan Bekerja Keras Menangkan Anies Baswedan di Papua

‘’Untuk pamplet atau spanduk yang  dipasang oleh para bakal calon legeslatif, sudah kami bersihkan semua melalui Panwas  Distrik,’’ tandasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya