Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Putusan MK, Hasan Nasbi: Jangan Segala Sesuatunya Dianggap Konspirasi Kekuasaan

JAKARTA-Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebagian masyarakat menganggap, putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.

Merespons hal itu, Founder Cyrus Network Hasan Nasbi mengaku tak sependapat jika dianggap Presiden Jokowi ikut campur tangan mengenai putusan itu. Menurutnya, jangan dengan mudah menganggap sebuah hal adalah konspirasi politik bila tidak suka dengan kebijakan yang telah diputuskan.

“Kita tuh kalau gak suka sama sebuah kebijakan kita anggap ada konspirasi disana, kita gak bisa terima sebuah kebijakan kita anggap konspirasi disana,” ujar Hasan saat dihubungi, Senin (23/10).

Baca Juga :  ASN di Daerah 3T Naik Pangkat Lebih Cepat

Hasan juga menuturkan, jika sebuah putusan berlandaskan argumentasi kuat dan masuk akal maka suka tidak suka mesti diterima. Dia tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

“Kita nilai saja bahwa ini landasan hukumnya argumentasinya masuk akal apa enggak, terlepas kita suka gak suka, jika masauk akal ya harus diterima,” ucapnya.

“Jangan nanti setiap kebijakan yang kita gak suka ada intervensi, jangan nanti kalau yang kita suka itu objektif dan kita gak suka itu kita kira intervensi, saya gak mau sampai kesanalah itu terlalu konspirasi,” tambahnya.

Menurutnya, putusan MK itu merupakan hasil dari hak warga negara yang menggugat. Sehingga, tak perlu dicurigai sebagai intervensi kekuasaan. Hasan pun mencontohkan perkara lainnya di MK tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. 

Baca Juga :  Resmi jadi Panglima TNI, Jenderal Agus Sampaikan Arahan Khusus dari Presiden

“Coba sekarang itu lagi di sidangkan soal batas usia maksimal (70 tahun) ada kan lagi sidang kan, maksud saya kan berhak aja warga negara mengajukan gugatan gugatan kayak gitu, jadi gak usah dicurigai intervensi intervensi kekuasaan menurut saya,” ungkapnya. (*)

Sumber : Jawapos

JAKARTA-Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebagian masyarakat menganggap, putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.

Merespons hal itu, Founder Cyrus Network Hasan Nasbi mengaku tak sependapat jika dianggap Presiden Jokowi ikut campur tangan mengenai putusan itu. Menurutnya, jangan dengan mudah menganggap sebuah hal adalah konspirasi politik bila tidak suka dengan kebijakan yang telah diputuskan.

“Kita tuh kalau gak suka sama sebuah kebijakan kita anggap ada konspirasi disana, kita gak bisa terima sebuah kebijakan kita anggap konspirasi disana,” ujar Hasan saat dihubungi, Senin (23/10).

Baca Juga :  Jaksa Agung Sebutkan 10 Area Rawan Korupsi yang Merugikan Negara

Hasan juga menuturkan, jika sebuah putusan berlandaskan argumentasi kuat dan masuk akal maka suka tidak suka mesti diterima. Dia tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

“Kita nilai saja bahwa ini landasan hukumnya argumentasinya masuk akal apa enggak, terlepas kita suka gak suka, jika masauk akal ya harus diterima,” ucapnya.

“Jangan nanti setiap kebijakan yang kita gak suka ada intervensi, jangan nanti kalau yang kita suka itu objektif dan kita gak suka itu kita kira intervensi, saya gak mau sampai kesanalah itu terlalu konspirasi,” tambahnya.

Menurutnya, putusan MK itu merupakan hasil dari hak warga negara yang menggugat. Sehingga, tak perlu dicurigai sebagai intervensi kekuasaan. Hasan pun mencontohkan perkara lainnya di MK tentang Pengujian Materiil UU Pemilu yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. 

Baca Juga :  Butuh Dana Rp 67,8 Miliar untuk Pemilu 2024

“Coba sekarang itu lagi di sidangkan soal batas usia maksimal (70 tahun) ada kan lagi sidang kan, maksud saya kan berhak aja warga negara mengajukan gugatan gugatan kayak gitu, jadi gak usah dicurigai intervensi intervensi kekuasaan menurut saya,” ungkapnya. (*)

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya