MERAUKE – Diduga karena mencuri bahan bakar minyak milik PLN di Sota, Distrik Sota Merauke, dua pelaku yang merupakan ayah dan anak di Merauke ini berinisial MR (50) dan MR (20) dijebloskan ke jeruji besi tahanan Mapolres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Sewang, dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut.
‘’Keduanya sudah kita tahan di Rutan Mapolres Merauke,’’ kata Kasat Reskrim Haris Baltasar Nasution.
Kasus pencurian BBM PLN Sota tersebut dilaporkan terjadi pada 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT dinihari. Berawal sata saksi Antonius hendak keluar rumah pada hari itu sekitar pukul 00.30 WIT, hendak mencatat atau kontrol mesin.
Kemudian saksi melihat lampu belakang ruang mesin PLTD padam. Ketika saksi masuk dan menyalakan lampu di dalam ruang mesin, saksi melihat salah seorang pelaku sedang melingkar selang yang telah digunakan untuk mengetap solar dari dalam tanki BBM. Saksi lalu berteriak dan mengejar pelaku yang lari kearah belakang gudang mesin PLTD Sota.
Kemudian saksi memberitahukan kepada karyawan lainnya dan mengecek di sekitar TKP dan menemukan 13 buah jeringen warna biru berisi Solar, satu tas selempang hitam yang berisikan HP milik pelaku dan uang tunai senilai Rp 290 ribu.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Kasat Reskrim telah mengakui perbuatannya tersebut. Atas pebuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksinal 7 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos