Friday, May 17, 2024
30.7 C
Jayapura

KPU Ingatkan: Kepala Daerah Mau Maju Pilkada, Tidak Lakukan Pergantian Jabatan

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengingatkan pimpinan daerah yang ada di Papua Selatan baik gubernur, bupati dan wakil bupati yang ingin maju mencalonkan dari pada Pilkada serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian jabatan minimal 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

‘’Mengacu pada Pasal 71 UU 10 tahun 2016 ayat (2) mengatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat paling kurang 6 bulam sebelum penetapan. Sehingga kalau dihitung 6 bulannya maka tanggal 21 Maret 2024 kemarin merupakan hari terakhir pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah di daerah masing-masing,’’ kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai kepada  wartawan di Merauke, Senin (29/04/2024).

Baca Juga :  Warga Diimbau Tidak Ladeni Penipuan Mengatasnamakan SPKT Polres Merauke

    Karena itu, Helda mengingatkan kepada para pimpinan daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua Selatan, baik gubernur, bupati di 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat untuk tidak melakukan pergantian. Kecuali  pergantian  tersebut dapat dilakukan jika mengantongi surat izin dari  Mendagri.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengingatkan pimpinan daerah yang ada di Papua Selatan baik gubernur, bupati dan wakil bupati yang ingin maju mencalonkan dari pada Pilkada serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian jabatan minimal 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

‘’Mengacu pada Pasal 71 UU 10 tahun 2016 ayat (2) mengatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat paling kurang 6 bulam sebelum penetapan. Sehingga kalau dihitung 6 bulannya maka tanggal 21 Maret 2024 kemarin merupakan hari terakhir pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah di daerah masing-masing,’’ kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai kepada  wartawan di Merauke, Senin (29/04/2024).

Baca Juga :  Pemkab Merauke Dinilai Tidak Konsisten

    Karena itu, Helda mengingatkan kepada para pimpinan daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua Selatan, baik gubernur, bupati di 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat untuk tidak melakukan pergantian. Kecuali  pergantian  tersebut dapat dilakukan jika mengantongi surat izin dari  Mendagri.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya