Sepakati Batas Wilayah Adat, Dorong Pengakuan Formal Melalui SK Bupati Sarmi

SARMI – Masyarakat adat Suku Sobey di Kabupaten Sarmi, Papua, berhasil mencapai kesepakatan terkait batas luar wilayah adat mereka. Kesepahaman ini lahir melalui lokakarya multipihak yang mempertemukan perwakilan kampung, pemerintah daerah, tokoh adat, serta organisasi pendamping.

Langkah ini menjadi babak baru yang krusial demi mendorong adanya pengakuan formal dari pemerintah daerah. Lokakarya difokuskan pada verifikasi batas wilayah berbasis sejarah penguasaan ruang, kesaksian antar-marga, serta penanda alam.

Melalui pendekatan partisipatif, setiap klaim yang muncul diuji secara terbuka bersama pihak-pihak atau marga yang berbatasan langsung demi meminimalkan potensi konflik di masa depan. Dengan dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Sarmi.

Melalui, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMK Sarmi, Yan Serewi, S.Sos, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk menegaskan kedaulatan Ondoafi (pemimpin adat) sekaligus memperkuat landasan legal wilayah adat.

“Melalui sinergi antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah, kita berharap tata kelola adat dan pembangunan di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lebih harmonis dan terstruktur,” ujar Yan Serewi dalam keterangannya, Senin(29/6).

Baca Juga :  Pemberdayaan Masyarakat dan Pendataan Sosial Jadi Prioritas

Merespon terkait dengan itu, Direktur Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarmi, Max Werinussa, mengingatkan bahwa wilayah adat sudah eksis jauh sebelum adanya pemerintahan formal. Karena itu, dokumentasi batas ini akan dijadikan basis legal yang kuat.

“Kami mendorong pengakuan formal melalui SK Bupati agar hak-hak masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi diganggu gugat oleh pihak luar,” tegas Max.

Senada dengan hal itu, Ketua LMA Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, menilai kejelasan batas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemda.

“Ini akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat dan mempermudah Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Frans.

Disaat yang sama, Program Manager Yayasan EcoNusa, Mario S. Sanuddin, menambahkan bahwa data sosial dan spasial yang kuat dari lokakarya ini merupakan jembatan antara praktik adat dan sistem hukum nasional. Dengan kepastian ruang, masyarakat memiliki fondasi kuat untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Gempa di Sarmi Rusak Sejumlah Bangunan

Sementara itu, Program Manager Yayasan INTSIA di Tanah Papua, Yosep Watopa, melihat dokumen kesepakatan batas ini sebagai instrumen taktis bagi suku Sobey saat berhadapan dengan program pembangunan eksternal.

“Dengan basis data dan kesepahaman yang kuat, masyarakat adat dapat bernegosiasi secara lebih setara dalam setiap proses tawar-menawar terkait pembangunan di wilayah mereka,” jelas Yosep.

Meski titik-titik batas kunci telah mencapai konsensus, panitia mencatat masih ada beberapa bagian segmen yang memerlukan verifikasi dan pelacakan lanjutan di lapangan. Yosep Watopa memastikan bahwa ruang koreksi masih sangat terbuka bagi masyarakat adat sendiri agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keputusan kolektif.(jim/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

SARMI – Masyarakat adat Suku Sobey di Kabupaten Sarmi, Papua, berhasil mencapai kesepakatan terkait batas luar wilayah adat mereka. Kesepahaman ini lahir melalui lokakarya multipihak yang mempertemukan perwakilan kampung, pemerintah daerah, tokoh adat, serta organisasi pendamping.

Langkah ini menjadi babak baru yang krusial demi mendorong adanya pengakuan formal dari pemerintah daerah. Lokakarya difokuskan pada verifikasi batas wilayah berbasis sejarah penguasaan ruang, kesaksian antar-marga, serta penanda alam.

Melalui pendekatan partisipatif, setiap klaim yang muncul diuji secara terbuka bersama pihak-pihak atau marga yang berbatasan langsung demi meminimalkan potensi konflik di masa depan. Dengan dukungan penuh datang dari Pemerintah Kabupaten Sarmi.

Melalui, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMK Sarmi, Yan Serewi, S.Sos, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk menegaskan kedaulatan Ondoafi (pemimpin adat) sekaligus memperkuat landasan legal wilayah adat.

“Melalui sinergi antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah, kita berharap tata kelola adat dan pembangunan di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lebih harmonis dan terstruktur,” ujar Yan Serewi dalam keterangannya, Senin(29/6).

Baca Juga :  FKMB Nyatakan Dukungan  ke Hendrikus Mahuze 

Merespon terkait dengan itu, Direktur Biro Bantuan Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sarmi, Max Werinussa, mengingatkan bahwa wilayah adat sudah eksis jauh sebelum adanya pemerintahan formal. Karena itu, dokumentasi batas ini akan dijadikan basis legal yang kuat.

“Kami mendorong pengakuan formal melalui SK Bupati agar hak-hak masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak lagi diganggu gugat oleh pihak luar,” tegas Max.

Senada dengan hal itu, Ketua LMA Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, menilai kejelasan batas ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemda.

“Ini akan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat dan mempermudah Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Frans.

Disaat yang sama, Program Manager Yayasan EcoNusa, Mario S. Sanuddin, menambahkan bahwa data sosial dan spasial yang kuat dari lokakarya ini merupakan jembatan antara praktik adat dan sistem hukum nasional. Dengan kepastian ruang, masyarakat memiliki fondasi kuat untuk mengembangkan ekonomi berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Mantan Terpidana Korupsi Harus Upload 3 Dokumen 

Sementara itu, Program Manager Yayasan INTSIA di Tanah Papua, Yosep Watopa, melihat dokumen kesepakatan batas ini sebagai instrumen taktis bagi suku Sobey saat berhadapan dengan program pembangunan eksternal.

“Dengan basis data dan kesepahaman yang kuat, masyarakat adat dapat bernegosiasi secara lebih setara dalam setiap proses tawar-menawar terkait pembangunan di wilayah mereka,” jelas Yosep.

Meski titik-titik batas kunci telah mencapai konsensus, panitia mencatat masih ada beberapa bagian segmen yang memerlukan verifikasi dan pelacakan lanjutan di lapangan. Yosep Watopa memastikan bahwa ruang koreksi masih sangat terbuka bagi masyarakat adat sendiri agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keputusan kolektif.(jim/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya