Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Kabupaten dan Kota Tertinggi Masalah Palang Memalang

JAYAPURA-Lemabaga sosial masyarakat (LSM) Papua Bangkit menyoroti aksi palang memalang fasilitas umum milik pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat yang atas namakan adat belakangan ini. Bahkan menurutnya Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura masih urutan tertinggi untuk masalah  palang memalang fasilitas umum milik pemerintah.

  “Urutan pertama itu Kabupaten Jayapura, kemudian kota Jayapura. Itu tertinggi di Papua untuk urusan palang memalang. Ini berdasarkan data dari intel,”kata Hengky Yokhu di Kota Jayapura, Sabtu (24/6).

  Di kabupaten misalnya, ada aksi pemalangan terhadap fasilitas umum mulai dari bandara, puskesmas dan lembaga pendidikan. Dia meminta aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Merasa Tidak Direspon, Ondoafi Kampung Yoka Nekad Lakukan ini ke Tukang Ojek

  Menurutnya, aksi pemalangan terhadap fasilitas umum milik pemerintah ini merupakan satu trend yang sangat berbahaya terhadap upaya percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

  Karena sejauh ini pemerintah pusat begitu serius untuk membangun Papua.  Tetapi di sisi lain ada masyarakat adat dan juga beberapa elemen lain secara khusus di kabupaten dan kota Jayapura kurang memahami dan masih rendahnya kesadaran untuk tanah yang di atasnya sudah dibangun fasilitas umum itu tidak bisa seenaknya dipalang.

   “Silahkan tempuh jalur hukum karena persoalan tanah itu harus melalui pengadilan, apa lagi sehubungan dengan bidang tanah yang sudah bersertifikat. Silahkan gugat ke pengadilan nanti proses peradilan yang akan menentukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penantian Belasan Tahun Untuk Perayaan Pentakosta II di Kampung Tobati

   Masyarakat adat harus memahami dengan baik dan benar implementasi dari pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

   “Kalau di atas tanah sudah dibangun fasilitas umum sekolah, fasilitas Kesehatan ataupun apapun namanya itu itu tidak boleh dipalang,”harapnya.(roy/tri)

JAYAPURA-Lemabaga sosial masyarakat (LSM) Papua Bangkit menyoroti aksi palang memalang fasilitas umum milik pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat yang atas namakan adat belakangan ini. Bahkan menurutnya Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura masih urutan tertinggi untuk masalah  palang memalang fasilitas umum milik pemerintah.

  “Urutan pertama itu Kabupaten Jayapura, kemudian kota Jayapura. Itu tertinggi di Papua untuk urusan palang memalang. Ini berdasarkan data dari intel,”kata Hengky Yokhu di Kota Jayapura, Sabtu (24/6).

  Di kabupaten misalnya, ada aksi pemalangan terhadap fasilitas umum mulai dari bandara, puskesmas dan lembaga pendidikan. Dia meminta aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bertahun-tahun Tak Kerja, ASN Masih Terima Gaji

  Menurutnya, aksi pemalangan terhadap fasilitas umum milik pemerintah ini merupakan satu trend yang sangat berbahaya terhadap upaya percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

  Karena sejauh ini pemerintah pusat begitu serius untuk membangun Papua.  Tetapi di sisi lain ada masyarakat adat dan juga beberapa elemen lain secara khusus di kabupaten dan kota Jayapura kurang memahami dan masih rendahnya kesadaran untuk tanah yang di atasnya sudah dibangun fasilitas umum itu tidak bisa seenaknya dipalang.

   “Silahkan tempuh jalur hukum karena persoalan tanah itu harus melalui pengadilan, apa lagi sehubungan dengan bidang tanah yang sudah bersertifikat. Silahkan gugat ke pengadilan nanti proses peradilan yang akan menentukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penerbangan Perintis Perlu Penguatan

   Masyarakat adat harus memahami dengan baik dan benar implementasi dari pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

   “Kalau di atas tanah sudah dibangun fasilitas umum sekolah, fasilitas Kesehatan ataupun apapun namanya itu itu tidak boleh dipalang,”harapnya.(roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya