Sunday, February 1, 2026
25.2 C
Jayapura

Polres Biak Numfor Bongkar Sindikat Curanmor

60 Laporan Masuk, Tiga Tersangka Diringkus, 7 Kendaraan Diamankan

BIAK – Kepolisian Resor Biak Numfor menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Biak Numfor pada Rabu (28/1), Kabag Ops Kompol Mikha Rumbrapuk yang mewakili Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Daniel G. Rumpaidus, SH., MH, membeberkan keberhasilan pengungkapan jaringan pencuri roda dua di wilayah hukum mereka.

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 ini, Satreskrim Polres Biak Numfor mencatat telah menerima sebanyak 60 laporan aduan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Dari puluhan laporan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap tiga laporan polisi utama yang terjadi secara beruntun, yakni kejadian pada tanggal 9 November 2025, 29 Desember 2025, hingga yang terbaru pada 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Jemput Program Sekolah Rakyat,  Bupati Sambangi Kemensos

Operasi penangkapan yang dilakukan sejak Desember hingga Januari 2026 ini menyasar tempat kejadian perkara di Distrik Yendidori, Samofa, dan Biak Kota. Sejauh ini, tim buser telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial YGK, NS, dan OR. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap empat orang lainnya yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari mengincar kendaraan yang tidak terkunci stang, mematahkan paksa kunci stang, hingga melakukan sabotase pada kabel saklar motor untuk menyalakan mesin. Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama di balik rentetan aksi kejahatan ini adalah desakan masalah ekonomi.

Baca Juga :  Museum Goa Jepang Biak Mulai Difungsikan

60 Laporan Masuk, Tiga Tersangka Diringkus, 7 Kendaraan Diamankan

BIAK – Kepolisian Resor Biak Numfor menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Biak Numfor pada Rabu (28/1), Kabag Ops Kompol Mikha Rumbrapuk yang mewakili Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Daniel G. Rumpaidus, SH., MH, membeberkan keberhasilan pengungkapan jaringan pencuri roda dua di wilayah hukum mereka.

Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 ini, Satreskrim Polres Biak Numfor mencatat telah menerima sebanyak 60 laporan aduan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Dari puluhan laporan tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap tiga laporan polisi utama yang terjadi secara beruntun, yakni kejadian pada tanggal 9 November 2025, 29 Desember 2025, hingga yang terbaru pada 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Penjual Miras “Ada Sayang” Digulung, Ratusan Botol Disita

Operasi penangkapan yang dilakukan sejak Desember hingga Januari 2026 ini menyasar tempat kejadian perkara di Distrik Yendidori, Samofa, dan Biak Kota. Sejauh ini, tim buser telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial YGK, NS, dan OR. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap empat orang lainnya yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari mengincar kendaraan yang tidak terkunci stang, mematahkan paksa kunci stang, hingga melakukan sabotase pada kabel saklar motor untuk menyalakan mesin. Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama di balik rentetan aksi kejahatan ini adalah desakan masalah ekonomi.

Baca Juga :  Constant Karma Berkomitmen Terus Berjuang untuk Kemajuan Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya