Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

MUI Biak Mulai Keluarkan Sertifikat Halal

Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh, Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak mulai mengeluarkan dan memberikan sertifikat halal kepada para pelaku usaha. Salah satunya yang kini telah diberikan adalah Hadi Bakery dan Hadi Fresh

  Penyerahan Sertifikat Halal Nomor 00112072018 untuk jenis produk makanan dan minuman itu diserahkan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin.

  “Majelis Ulama Indonesia diamanahkan sesuai Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 untuk penyelenggaraan produk halal dan memberikan sertifikasi halal produk yang beredar dimasyarakat. Dengan pemberian sertifikat ini maka sudah dipastikan kandungan gizi dan higienisnya,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Dewan Adat Byak Kesal Dengan Sikap Anggota DPRD Asli Biak

  “Kalau halal sudah pasti higienis, kandungan gizinya terjamin. Kalau kita beli produk, tentu kita melihat apakah sudah higienis atau bergizi dan sejumlah lainnya,” lanjutnya.

  Dituturkan, bahwa setelah diberi sertifikat halal, maka tentu ada sistem jaminan halal yang memantau agar pola makanan tersebut tidak dirubah. Menurut Kamaruddin, pengajuan pembuatan sertifikat halal tidak memakan waktu lama.

  Sementara itu GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea mengatakan pada dasarnya turut pada peraturan pemerintah yang mempersayaratkan setiap produk makanan perlu memiliki sertifikasi memadai, sebagai syarat mutlak.

   “Kami pada dasarnya ikut peraturan pemerintah, bahwa makanan itu harus bersih dan higienis. Kita ikut peraturan harus memiliki sertifikasi dalam hal ini sertifikasi halal ya, harapan kami dengan begitu maka ke depan kami lebih dipercaya pelanggan,” tandasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Disdikbud: APS di Biak Anak Usia 7-15 Tahun Tertinggi di Papua
Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh, Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin. ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak mulai mengeluarkan dan memberikan sertifikat halal kepada para pelaku usaha. Salah satunya yang kini telah diberikan adalah Hadi Bakery dan Hadi Fresh

  Penyerahan Sertifikat Halal Nomor 00112072018 untuk jenis produk makanan dan minuman itu diserahkan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Biak Numfor Kamaruddin, S.Pd.,MM kepada GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea, di Hadi Supermarket, Senin (12/8) kemarin.

  “Majelis Ulama Indonesia diamanahkan sesuai Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 untuk penyelenggaraan produk halal dan memberikan sertifikasi halal produk yang beredar dimasyarakat. Dengan pemberian sertifikat ini maka sudah dipastikan kandungan gizi dan higienisnya,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  75 Pejabat Kembali Dilantik di Lapangan Terbuka

  “Kalau halal sudah pasti higienis, kandungan gizinya terjamin. Kalau kita beli produk, tentu kita melihat apakah sudah higienis atau bergizi dan sejumlah lainnya,” lanjutnya.

  Dituturkan, bahwa setelah diberi sertifikat halal, maka tentu ada sistem jaminan halal yang memantau agar pola makanan tersebut tidak dirubah. Menurut Kamaruddin, pengajuan pembuatan sertifikat halal tidak memakan waktu lama.

  Sementara itu GM Hadi Bakery dan Hadi Fresh Berto Hutapea mengatakan pada dasarnya turut pada peraturan pemerintah yang mempersayaratkan setiap produk makanan perlu memiliki sertifikasi memadai, sebagai syarat mutlak.

   “Kami pada dasarnya ikut peraturan pemerintah, bahwa makanan itu harus bersih dan higienis. Kita ikut peraturan harus memiliki sertifikasi dalam hal ini sertifikasi halal ya, harapan kami dengan begitu maka ke depan kami lebih dipercaya pelanggan,” tandasnya.(itb/tri)

Baca Juga :  Disdikbud: APS di Biak Anak Usia 7-15 Tahun Tertinggi di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya