FMPPKMT Desak Polda Papua Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT Rp12 Miliar

JAYAPURA–Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Mamberamo Tengah (FMPPKMT) mendesak Polda Papua segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar.

Forum tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran, termasuk pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp5 miliar. Desakan itu disampaikan koordinator FMPPKMT Pelion Bilin bersama anggota dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (15/10).

Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. “Dana BTT adalah bagian dari keuangan daerah yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan darurat atau mendesak, bukan untuk pengeluaran yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Pelion.

Baca Juga :  Pemkab Sarmi Naikkan Uang Lauk Pauk, Dorong Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan FMPPKMT adalah SP2D Nomor 95.05/04.0/000007/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/3/2025 dengan nilai pencairan Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Atas dokumen tersebut, FMPPKMT meminta Polda Papua menelusuri sumber anggaran, dasar hukum pencairan, tujuan pembayaran, pihak penerima, serta kesesuaiannya dengan aturan penggunaan Dana BTT.

JAYAPURA–Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Mamberamo Tengah (FMPPKMT) mendesak Polda Papua segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar.

Forum tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran, termasuk pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp5 miliar. Desakan itu disampaikan koordinator FMPPKMT Pelion Bilin bersama anggota dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (15/10).

Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggunaan anggaran, mekanisme pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. “Dana BTT adalah bagian dari keuangan daerah yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan darurat atau mendesak, bukan untuk pengeluaran yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Pelion.

Baca Juga :  Kunker ke Mappi, Pj Sekda PPS Serahkan Surat Gubernur Tentang Relokasi ASN

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan FMPPKMT adalah SP2D Nomor 95.05/04.0/000007/LS/5.02.0.00.0.00.02.0000/M/3/2025 dengan nilai pencairan Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Atas dokumen tersebut, FMPPKMT meminta Polda Papua menelusuri sumber anggaran, dasar hukum pencairan, tujuan pembayaran, pihak penerima, serta kesesuaiannya dengan aturan penggunaan Dana BTT.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya